B. Asas Perundang-Undangan
Dalam membentuk suatu Peraturan Perundang-undangan pasti harus dilaksanakan sesuai dengan asas yang ada . Hal ini karena keberadaan asas-asas harus dipandang sebagai sebuah inspirasi normative yang wajib diperhatikan ketika Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan aktifitas perancangan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain asas-asas tersebut dipergunakan sebagai dasar atau petunjuk arah bagi organ pembentuk yang tepat dalam pelaksanaan kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan. Pada UU no 7 Tahun 2017 tentu mengikuti asas yang ada yaitu :
- Asas pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 5 UU No 12 Tahun 2011
- Kejelasan tujuan
Kejelasan disini maksudnya berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus punya tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Hal itu sudah berada dalam UU No 7 Tahun 2017 karena tujuan dibentuk UU ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pemilu di Indonesia sehingga menjadi pijakan untuk pemilu di Indonesia. Indonesia sendiri mengakui adanya demokrasi yang berarti kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat, jadi rakyatlah sebenarnya yang menyelenggarakan kehidupan bernegara sehingga adanya kedaulatan rakyat. Dalam teori maupun praktek di Indonesia, fungsi pelaksanaan asas keadulatan rakyat lazim terkait dengan pemilihan umum. Hal ini ditegaskan berulang-ulang dalam TAP MPR No.VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum, TAP MPR NO.VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum, TAP MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan TAP MPR No.III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.DalamPasal 1 TAP MPR No. VIII/MPR/1973, dinyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam negara RI. Dalam Pasal 1 ayat (1) TAP MPR NO.VII/MPR/1978 juga ditegaskan bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Sehingga secara yuridis, pemilihan umum di Indonesia memang dimaksudkan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
- Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
Asas ini berarti bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Dalam UU No 7 Tahun 2017 sudah memuat asas ini karena UU ini sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2017 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017. Setelah itu diundangankan dalam Lembaran Negara tahun 2017 Nomor 182
- Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan
Asas ini berarti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. UU No 7 Tahun 2017 merupakan undang-undang yang mengatur khusus mengenai kepemiluan sebagai wujud tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Terkait Pemilihan Umum juga sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam TAP MPR No.VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum, TAP MPR NO.VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum, TAP MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan TAP MPR No.III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.DalamPasal 1 TAP MPR No. VIII/MPR/1973, Pasal 1 ayat (1) TAP MPR NO.VII/MPR/1978. Jadi karena sebelumnya sudah ditegaskan tentang pemilihan umum maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut didalam peraturan perundang-undangan dibawahnya yaitu dalam bentuk UU
- Dapat dilaksanakan
Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperimbangkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologi maupun yuridis. Secara filosofis, dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Kedaulatan rakyat identic dengan konsep demokrasi. Perwujudan adanya kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan melalui para wakil-wakilnya yang dipilh secara langsung melalui pesta demokrasi. Segi sosiologi, sejarah kelahiran politik di Indonesia berbeda dengan negara maju misalnya Amerika Serikat. Di Indonesia partai politik lahir mendahului kelahiran negara. Perbedaan sejarah kelahiran partai poltik tersebut nantinya akan menentukan bagaimana format negara kesatuan mampu membingkai pluralisme politik, representasi politik, serta sistem pemerintahan yang dihasilkan dari sebuah pemilihan umu yang demokratis.dari segi yuridis, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Asas pemilu yang disebutkan dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 harus dipenuhi secara kumulatif didalam mendesain sistem pelaksanaan pemilu.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Artinya setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. UU No 7 Tahun 2017 sudah memenuhi asas ini karena mengingat bahwa Indonesia mengakui kedaulatan rakyat dan penerapan kedaulatan rakyat itu berupa adanya pemilu untuk memilih langsung wakil rakyat. Oleh karena itu sudah jelas bahwa dengan dibentuk UU ini maka menjadi berguna dan benar benar dibutuhkan untuk mengatur dan menjadi pijakan dalam melaksanakan pemilu
- Kejelasan rumusan
Artinya setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah serta Bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah mengikuti atau memenuhi penyusunan teknis dan juga sistematika pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga tentu Bahasa yang digunakan mudah dimengerti
- Keterbukaan
Artinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyususnan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Jadi seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Asas Pengayoman
Berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Materi muatan yang termuat dalam UU ini sudah memenuhi asas ini karena dengan adanya UU ini maka penyelenggaraan pemilu di Indonesia mendapatkan perlindungan dari UU ini dan tentu mengatur penyelenggaraan pemilu
- Asas kemanusiaan
Artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- Asas kebangsaan
Artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap manjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Indonesia yaitu adanya demokrasi yang berarti mengakui kedaulatan rakyat. Sehingga materi muatan dalam UU sudah memenuhi asas ini karena UU mengikuti prinsip Indonesia yaitu mengakui adanya kedaulatan rakyat.
- Asas kekeluargaan
Artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- Asas kenusantaraan
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan di UU No 7 Tahun 2017 tentu memperhatikan kepentingan seluruh wilayah karena UU pemilu ini memang sudah menjadi kepentingan bagi setiap wilayah di Indonesia untuk memilh wakil rakyatnya baik pusat maupun wakil rakyat didaerahnya
- Asas Bhineka Tunggal Ika
Materi muatan peraturan perundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan. UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dilakukan oleh semua orang yang sudah memenuhi syarat dalam megikuti pemilu dan ketika sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu maka semua suku, agama dan golongan berhak untuk melakukan hak nya untuk menyuarakan aspirasinya dan juga memilih wakil rakyatnya
- Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undanagan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan,gender atau status sosial. Asas ini hampir sama dengan asas bhineka tunggal ika sehingga materi muatan UU No 7 Tahun 2017 sudah memenuhi asas ini
- Materi muatan UU No 7 Tahun 2017 telah memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilu dan tentunya dengan adanya UU ini dapat terwujudnya ketertiban dalam menyelenggarakan pemilu
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan anatar kepentingan individu, masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.