- Tiga Teori Hukum
Sebagai manusia, kita dalam melaksanakan kegiatan ataupun kehidupan pasti memerlukan aturan dan pedoman bagi kita agar bisa hidup tentram dan damai karena segala sesuatunya sudah ada yang mengatur sehingga kita perlu adanya suatu hukum. [1]Hukum berfungsi sebagai pengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia sebagai mahluk sosial, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. [2]Salah satu aspek esensial bagi manusia adalah terwujudnya rasa keadilan dalam hidup bermasyarakat dan Lawrence Friedman mengatakan bahwa keadilan diartikan sebagai bagaimana hukum mendistribusikan keuntungan dan biaya dan setiap fungsi hukum baik secara umum atau secara spesifik harus bersifat alokatif serta hukum merupakan produk tuntutan sosial. Para ahli mengemukakan beberapa pendapat terkait tujuna hukum yaitu:
- Teori etis
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Beberapa yang berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan yang satu satunya padahal idealnya tujuan hukum juga untuk kepastian dan kemanfaatan dan ketiga tujuan hukum itu diakomodasikan. Keadilan itu berarti tidak adanya memihak salah satu pihak dan memperlakukan setiap manusia sama dihadapan hukum. Keadilan bukan berarti menyamaratakan bagian setiap orang tetapi keadilan yang dimaksud adalah memberikan sesuatu itu sesuai dengan kebutuhan atau bagian yang dibutuhkan oleh manusia jadi bisa saja kebutuhan atau bagian yang dibutuhkan itu berbeda-beda. [3]Bentuk keadilan bisa saja berubah tetapi esensial keadilan selalu ada dalam kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Pandangan Hans Kelsen yang memisahkan keadilan selalu ada dalam kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan dibentuknya UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah memenuhi adanya keadilan dalam tujuan hukum karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan disetiap wilayah Indonesia dan dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syaratnya.
- Teori Utilitas
Teori ini diajarkan oleh Jeremy Bentham bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja. Pendapat ini memfokuskan pada kegunaan sesuatu bagi orang banyak. Kemanfaatan hukum diperlukan karena semua orang berharap adanya manfaat dari pelaksanaan penegakan hukum bukan sebaliknya hukum yang dibuat justru meresahkan masyarakat. Hukum itu identik dengan adanya peraturan perundang-undangan yang terkadang peraturan tersebut masih ada kesalahan dan terkadang tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tentu memberikan kemanfaatna bagi semua orang karena dengan adanya UU ini maka penyelenggaraan pemilu di Indonesia bisa dilaksanakan sesuai aturan dan teratur karena memiliki pedoman dalam pelaksanaannya.
- Teori campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untuk menciptakan adanya kedamaian maka perlu diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan memperhatikan kepentingan satu dengan yang lain dan memperoleh apa yang menjadi haknya. Pembentukan UU No 7 Tahun 2017 dibentuk untuk memenuhi hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya dan juga
menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil rakyat sehingga dengan adanya pemilu maka kepentingan setiap orang akan terpenuhi.
[1] Yati Nurhayati. 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung:Nusamedia, hlm 64
[2] Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta :Kencana, hlm 131
[3] Sri Warjiati.2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia, hlm 3