Perbandingan PT Perorangan dan PT Biasa
Halo Rencang-Rencang, sebelumnya pasti kita semua menganggap bahwa Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa didirikan oleh minimal 2 orang. Tetapi saat ini PT bisa didirikan hanya dengan satu orang saja. Ketentuan ini berlaku setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut oleh Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Definisi Perseroan dan Perseroan Perorangan
Perseroan merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Definisi tersebut merupakan pengertian yang diambil dari Perpu Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Awalnya memang PT hanya bisa didirikan oleh minimal 2 orang serta harus ada anggaran dasar yang sudah diterbitkan oleh notaris. Namun, setelah disahkannya Perpu Cipta Kerja PT dapat didirikan hanya dengan 1 orang. Bahkan tidak diperlukan adanya anggaran dasar dalam mendirikan cukup dengan pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Perseroan tersebut dinamakan dengan “Perseroan Perorangan”.
Dengan adanya regulasi tersebut tentunya memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk mendirikan legalitas usahanya. Namun, bukan berarti dengan adanya kemudahan tersebut Perseroan Perorangan terbebas dari kewajiban. Berdasarkan PP No 7 Tahun 2021 Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil. Untuk menentukan apakah kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha mikro dan kecil, dapat dilihat dari modalnya. Modal maksimal usaha mikro dan kecil maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Namun, selain berdasarkan besaran modal, pendirian PT Perorangan juga harus memperhatikan peringkat skala kegiatan usaha dan tingkat risiko bidang usahanya. Jadi kebijakan tentang PT perorangan memiliki tujuan agar masyarakat lebih mudah dalam mendirikan UMKM.
Perbandingan PT Perorangan dan PT Biasa
PT perorangan tentunya memiliki perbedaan sekaligus persamaan dengan PT pada umumnya, ketentuan tersebut dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Aspek | PT Biasa | PT Perorangan |
Pengertian | Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian. Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PT | Perseroan Perorangan atau PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. |
Pendiri PT | Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Baik WNI/WNA atau badan hukum dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. | Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri. Tidak diperlukan adanya anggaran dasar dalam mendirikan, cukup dengan pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Kemenkumham. |
Status | Berbadan Hukum. | Berbadan Hukum. |
Besaran modal | Tidak ada batasan. | Untuk usaha mikro maksimal Rp 1 Miliar sedangkan usaha kecil maksimal Rp 5 Miliar |
Perubahan PT | Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Kemudian diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung | Untuk perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik |
Laporan Keuangan | Tidak diatur secara khusus dan dikembalikan ke kebijakan perusahaan masing masing. | Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan makan akan mendapat teguran tertulis secara elektronik. Jika tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak diberhentikan akses layanan SABH maka menteri akan mencabut status badan hukum Perseroan perorangan. |
Pembubaran PT | Pembubaran PT dapat terjadi dengan adanya beberapa hal:
|
Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. |
Jadi, dapat dipahami bahwa saat ini PT dapat didirikan secara perorangan. Antara PT Perorangan dan PT biasa juga memiliki beberapa perbedaan. Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui fakta baru bahwa kamu bisa loh bikin PT mu sendiri tanpa adanya rekan kerja? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.
#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya