Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan baha Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakaerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban. Berdasarkan dari penjelasan tersebut maka terdapat perbedaan dalam prosesnya yang dimana peraturan perusahaan hanya dibuat sepihak oleh pengusaha sedangkan perjanjian kerja bersama dibuat pengusaha bersama serikat pekerja dengan cara bermusyawarah. Dalam PP tidak memiliki asas kesepakatan, hanya pengusahan perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh. Sedangkan dalam PKB terdapat kesepakatan karena melalui proses perundingan sehingga kedua pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.
Saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam penyusunan PP tidak bersifat memaksa sehingga dalam pembuatan PP tidak dapat diperselisihkan. Sedangkan dalam pembuatan PKB antara pengusaha dan pekerja harus mendapatkan titik temu agar mencapai kesepakatan dan jika tidak terdapat penyelesaian maka dilakukan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Masa berlakunya PP adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya dan jika serikat pekerja ingin melaksanakan perundingan pembuatan PKB maka pengusaha wajib melayani. Sedangkan PKB masa berlakunya paling lama 2 tahun dan PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarka kesepakatan tertulis.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya