GAds

Singapura Menarik Kecap ABC

Singapura Menarik Kecap ABC dari Peredaran Pasar

Negara tetangga Singapura baru-baru ini menarik dua produk asal Indonesia, yaitu kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng ABC melalui Singapore Food Agency (SFA). Adapun alasan pihak SFA menarik kecap manis ABC yang diimpor oleh New Intention Trading dengan tanggal kadaluarsa 26 Juni 2024 tersebut yaitu karena mengandung sulfur dioksida. SFA juga mendeteksi saus sambal ayam goreng ABC mengandung asam benzoat. Namun, kandungan itu tidak tercantum pada label kemasan oleh pihak ABC. Saus sambal ayam goreng ABC diimpor oleh Sinhua Hock Kee Trading dan memiliki tanggal kadaluarsa 20 April 2023. Menurut SFA, alerger sulfur dioksida, putih telur, dan tepung terigu sesungguhnya tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen, tetapi sangat beresiko terhadap mereka yang memiliki alergi dari kandungan zat-zat tersebut. Pemerintah Singapura mewajibkan seluruh produk makanan yang diketahui mengakibatkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan.

Imbas dari informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC produksi PT Heinz ABC Indonesia tidak akan ditarik dari pasaran. Ini dipastikan oleh BPOM karena keduanya sudah memenuhi persyaratan dalam pencantuman label alergen dalam produk. Alergen adalah salah satu senyawa bahan pangan yang dapat memicu alergi atau reaksi sistem kekebalan tubuh pada individu yang sensitif terhadap kandungannya. Pencantuman alergen pada label pangan oleh BPOM pun sudah diwajibkan di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Singapura melalui SFA (Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56 (1)): Food Regulations). Dipertegas juga melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pihak PT Heinz ABC Indonesia mengatakan permasalahan label alergen itu terjadi karena masuknya kedua varian produk ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi. Peredaran produk tersebut tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?