GAds

NostaRRgia Fenomena: Garam Beryodium

NostaRRgia Fenomena: Garam Beryodium

Beberapa dari kita yang pernah memasuki masa sekolah atau sedang menikmati masa remaja atau bahkan telah memasuki masa paruh baya pasti pernah mendengar fenomena ini. Fenomena gondokan/gondoken/gondongen namanya. Pernah dengar? Pasti pernah mendengar lah ya. Bagi yang belum tau, penyakit ini sempat “viral” beberapa tahun lalu, mungkin sekitar dua dekade silam. Penyakit gondok ini (kita sebut istilah paling singkat saja ya Rencang). Gondok sendiri adalah penyakit kelainan berupa kondisi pembengkakan pada kelenjar tiroid yang terletak di leher. Dimana kelenjar tiroid sendiri berfungsi sebagai pembantu metabolisme, pengaturan suhu tubuh, detak jantung, suasana hati (asek), dan sistem pencernaan seseorang. Bentuknya terdapat benjolan yang sangat besar di bawah dagu (di sekitar tenggorokan).

Lalu apa penyebab dari penyakit ini? Pemerintah saat itu memvonis kondisi tubuh yang kekurangan zat yodium sebagai dalang utamanya. Oleh karena itu, digencarkan kampanye untuk mengonsumsi makanan yang kaya akan kandungan yodium. Yodium atau iodium (memiliki simbol I pada tabel periodik unsur kimia dan nomor atom 53) adalah mineral yang penting sebagai nutrisi bagi tubuh. Yodium adalah sejenis mineral mikro atau trace mineral yang sangat dibutuhkan dalam jumlah yang kecil. Walaupun begitu, dilansir dari SehatQ, rupanya diperkirakan sebanyak 2 miliar masyarakat dunia menderita kekurangan zat yodium ini.

Salah satu bahan pangan yang diklaim menjadi “pahlawan” pada saat itu adalah garam beryodium. Sampai-sampai pemerintah saat itu membuat slogan “jangan lupa konsumsi garam beryodium”. Garam yodium sendiri adalah garam yang sudah difortifikasi, ditambahkan atau diperkaya dengan mineral yodium yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan kecerdasan. Sebagai garam konsumsi, menurut SNI, garam beryodium harus mengandung antara 30-60 ppm. Sehingga terlihat disini salah satu kebutuhan legalitas bagi kamu yang memiliki usaha garam beryodium adalah perlu mendaftarkan SNI. Selain itu yang pasti juga BPOM dan Halal sebagai legalitas dasar bagi suatu produk yang akan diedarkan. Demikian NostaRRgia Fenomena: Garam Beryodium pada post ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?