GAds

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sebulan ini, kita penuh membahas mengenai izin edar dan admin katakan post ini adalah post terakhir kita di bulan ini yang membahas mengenai izin edar. Jika kamu ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai izin edar. Tidak hanya uraian tapi juga kami beri tahu kriteria pengusaha atau produk yang memerlukan izin edar. Kamu bisa akses di laman ini ya, Rencang. Pada intinya menurut kami, sebenarnya izin edar ini terbagi menjadi beberapa tier. Mulai dari yang Lite hingga Premium. Tergantung pada biaya pengurusan dan ruang lingkup produk. Yang Lite, misalnya PIRT memiliki biaya pengurusan yang relatif terjangkau dan skala produk yang luas. Hampir setiap produk seperti produk olahan makanan dan bahkan kesehatan bisa diuruskan PIRT. Nah jika yang Premium, ya Standar Nasional Indonesia (SNI) ini.

Apakah Standar Nasional Indonesai merupakan izin edar? Menurut admin, bisa dikatakan izin edar merupakan salah satu peran dari SNI. Terdapat peran lain dari SNI selain izin edar. Mengapa admin bisa berpikir bahwa SNI memiliki peran izin edar? Kita tidak perlu membahas dari segi normatif yang bisa Rencang baca sendiri di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kita ambil intisari dari website Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan penyelenggara SNI. SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Standardisasi (termasuk SNI) bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Secara spesifik, yang dimaksud kepentingan umum disini adalah produsen, tenaga kerja, konsumen dan masyarakat.

Standar Nasional Indonesia (SNI): Izin Edar++

Bila kita melihat keterangan di website BSN tersebut, kita dapat melihat bahwa salah satu yang dilindungi adalah konsumen dan masyarakat. Bukankah adanya izin edar juga melindungi konsumen terutama dari aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan? 🙂 Tapi ada bagian ++ nya di SNI (yang mana jangan dikonotasikan negatif ya, Rencang). SNI tidak hanya melindungi dari keamanan, keselamatan dan kesehatan seperti izin edar pada umumnya. Tapi juga mengkampanyekan pelestarian lingkungan hidup. Standar Nasional Indonesia dalam website Kementerian Perindustrian juga memiliki tujuan untuk meningkatkan jaminan mutu. Lagi-lagi terdengar seperti izin edar ya, Rencang? Tapi juga ada sisi ++ ya yaitu juga sekaligus meningkatkan efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparansi perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.

Informasi penting buat kamu, bahwa pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI) ini diwajibkan bagi pelaku usaha yang memproduksi suatu barang. Akan tetapi sebetulnya penafsiran dari “wajib” ini sendiri adalah ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki ruang lingkup usaha menengah keatas. Bahkan bisa dikatakan bagi mereka yang telah memproduksi suatu produk dengan skala yang sangat besar. Memiliki pabrik di beberapa wilayah sekaligus, mempekerjakan banyak SDM serta membutuhkan bahan baku yang masif. Hal ini karena merekalah yang memberikan dampak signifikan baik secara sosial maupun lingkungan. Maka, perusahaan skala besar itulah yang diwajibkan untuk mendaftarkn Standar Nasional Indonesia.

Cara Mendaftarkan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk beberapa Produk disarankan harus memenuhi Stardar Nasional Indonesia (SNI). Karena itu ada beberapa hal yang perlu Rencang perhatikan:

  1. Tidak semua produk wajib didaftarkan SNI, cek terlebih dahulu apakah produk anda masuk kategori wajib SNI atau tidak, klik tautan ini.
  2. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
  3. Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. (cek di sini) Jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
  4. Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. (cek di sini). Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.

Jika kamu berniat untuk mendaftar SNI, berikut adalah Dokumen-Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Akte Pendirian Perusahaan+Fotocopy
  2. NIB, SIUP, TDP+Fotocopy
  3. NPWP Badan Usaha+Fotocopy
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
  5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
  6. Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan

Segera serahkan kepada kami setelah persyaratan di atas lengkap. Jika ada pertanyaan, atau membutuhkan bantuan untuk mengurus SNI produk anda silahkan hubungi kami dengan klik tautan ini. Syarat Nomor 1,2,3, 4 dapat kami sediakan apabila Perusahaan terkait belum memilikinya, tentunya dengan biaya khusus dan Include Pengurusan SNI.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?