GAds

Syarat Ketentuan Asuransi Merek

Mari kita membuka paragraf dengan beberapa fun fact seputar Merek. Pertama, pendaftaran Merek dilakukan maksimal 7 hari kerja. Kedua, pendaftaran Merek memerlukan waktu antara satu hingga tiga tahun. Ketiga, walaupun jangka waktu pendaftaran bisa bertahun-tahun, tapi Merek telah terlindungi sejak pertama kali dimohonkan pendaftaran (yang dalam 7 hari kerja tadi). Keempat, terdapat kemungkinan Merek ditolak. Dan fakta keempat inilah yang membuat kami, Klinik Hukum Rewang Rencang meluncurkan program eksklusif Asuransi Merek, yang mana di kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Syarat Ketentuan Asuransi Merek. (Uraian dan Deskripsi serta Refleksi yang melatarbelakangi program bisa dibaca disini)

Pada intinya dalam program eksklusif Asuransi Merek ini, jika Merek kamu ditolak oleh DJKI, kamu mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan ulang Merek usaha kamu secara gratis untuk satu kali pendaftaran berikutnya. Berikut merupakan syarat dan ketentuan untuk klaim Asuransi Merek:

  1. Merupakan Klien Klinik Hukum Rewang Rencang;
  2. Membayar biaya polis sebesar Rp. 250.000,00 (include biaya jasa per Februari 2021);
  3. Klien yang memilih pendaftaran Merek tanpa Asuransi Merek tidak dapat melakukan klaim;
  4. Berlaku untuk satu Merek dan didaftarkan di satu kelas usaha;
  5. Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kami sebelum mendaftarkan kembali;
  6. Bersedia mengubah unsur Merek yang akan didaftarkan kembali;
  7. Klaim Asuransi Merek berlaku maksimal 7×24 jam setelah kami menginformasikan bahwa Merek sebelumnya telah mengalami penolakan oleh DJKI.
Asurani: Suatu Inovasi (Quick Overview)

Siapa yang tak kenal Asuransi? Suatu produk keuangan yang merajalela belakangan ini. Terlebih semenjak Pandemi Covid-19, Asuransi Kesehatan makin menjamur. Sebelumnya, muncul juga seperti Asuransi Kematian, Asuransi Properti, Asuransi Kendaraan, Asuransi Ekspedisi, hingga Asuransi Perjalanan. Semua itu memiliki tujuan yang sama: memberi recoverterhadap keadaan terburuk, baik yang pasti maupun tidak pasti. Nah Asuransi Merek ini merupakan produk hasil inovasi kami terhadap klien, mengingat sebetulnya terdapat potensi suatu Merek ditolak pendaftarannya karena satu dan lain hal. Yang paling jelas adalah persamaan unsur dengan Merek lain yang telah terdaftar (kami meminimalisir karena selalu memberi konsultasi sebelum mendaftar). Tapi ada juga kebijakan internal DJKI yang dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, yang mana sulit untuk dideteksi.

Misalnya saja, kasus Ayam Geprek Bensu kemarin di satu sisi tidak hanya membuat masyarakat khususnya pengusaha sadar tentang pentingnya pendaftaran Merek. Akan tetapi di sisi lain juga mempengaruhi SOP dari DJKI yang mana lebih ketat dan lebih lama. Lamanya jangka waktu pendaftaran Merek lumrah terjadi karena undang-undang pun memperbolehkan demikian. Akan tetapi dengan lebih ketatnya penilaian Merek membuat kami para tenaga hukum yang menjadi prinsipal pendaftaran harus ekstra berhati-hati. Yang kami rasakan ketika muncul kasus Geprek Bensu adalah, petugas pemeriksa Merek menjadi “lebih sensitif”. Sedikit saja ada kesamaan unsur, meminta keterangan kepada kami (tentu saja kami dapat meng-counter-nya). Adanya program Asuransi Merek ini akan membantu kamu jika dalam perjalanan pendaftaran Merek mengalami evenemen yaitu ditolaknya pendaftaran Merek kamu. Baca Syarat Ketentuan Asuransi Merek ini dengan sesama ya, Rencang!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?