Hai Rencang! Selamat tahun baru 2021! Tahukah kamu, bahwa di tahun ini juga terdapat hari spesial yaitu Hari Perdamaian Sedunia (World Day of Peace), yang diperingati setiap tanggal 1 Januari. Dan dalam rangka mengikuti perayaan itu, kami juga merilis jurnal edisi 2021 bertemakan Hukum Internasional yang bisa diakses melalui link https://s.id/JHLG21. Tapi di web Rewang Rencang ini, post pertama kita akan membahas mengenai Informasi Lengkap tentang Izin Edar. Sesuatu yang admin yakin pengusaha diluar sana (mungkin termasuk kamu) juga masih awam mengenai apa itu izin edar. Izin Edar sesuai namanya berarti izin untuk mengedarkan suatu produk. Seharusnya hanya diterapkan kepada barang (bukan jasa). Sebetulnya nomenklatur “Izin Edar” sendiri tidak ditemukan dalam undang-undang. Tapi mungkin ditemukan dalam peraturan turunan seperti peraturan menteri ataupun peraturan lembaga tertentu.
Izin Edar? Edan, Banyak Nian!
Iya, betul. Izin Edar memang sebetulnya banyak macamnya. Adapun peran dari izin edar sendiri memang sangat penting, walaupun bukan ditujukan untuk pengusaha. Apalagi jika produknya berhubungan dengan kesehatan. Disini admin tekankan di awal, bahwa memang Izin Edar adalah kewajiban paling memberatkan bagi pengusaha. Tapi izin edar sendiri tidak sesederhana kewajiban untuk mengurus sesuatu agar produk dapat beredar secara luas di masyarakat. Menurut Tim MGMP, pendaftaran izin edar sangat penting sebagai jaminan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. (sumber) Nah, pernyataan itu sendiri sebetulnya bermata dua yang menimbulkan beban sekaligus manfaat.
Beban yang ditimbulkan kepada pengusaha pastinya pendaftaran izin edar tersebut. Pendaftaran izin edar tentunya memerlukan biaya, waktu dan tenaga. Biaya disini ditujukan untuk administrasi lembaga yang mengeluarkan izin edar. Yes! Admin kasih tahu, setiap izin edar diurus di lembaga yang berbeda-beda. Sehingga untuk mensiasati hal itu, klien kami lebih memilih untuk mempercayakan pengurusan izin edar mereka kepada Rewang Rencang. Selain karena biaya jasa yang rendah dan relatif tidak terpaut jauh biayanya dengan biaya administrasi di lembaga penerbit izin edar, mereka juga bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mengurus bisnis mereka. 🙂
Nah itu tadi bahasan mengenai beban. Lalu apa keuntungannya? Rupanya ada juga “pengusaha” yang cerdik, memanfaatkan izin edar yang telah mereka kantongi untuk strategi marketing. Contohnya branding “Kopi Halal” yang digunakan oleh Kopi Janji Jiwa. Adanya izin edar juga berpotensi memperluas pasar dan segmentasi konsumen. Bagi yang mengurus halal misalnya, dapat lebih menjangkau konsumen muslim bahkan yang beraliran konservatif sekalipun (yang sangat strict dengan aturan halal). Bagi pemegang BPOM memungkinkan memasukkan produk mereka ke pasar modern. Minimarket dan supermarket umumnya mensyaratkan BPOM. Bagi pemegang P.IRT bisa mengikuti program pemerintah dan lolos dari inspeksi dinas kesehatan jika ada razia.
Apa Saja Jenis-Jenis Izin Edar?
Banyak, Rencang. 🙂 Tapi disini walaupun kami merupakan agensi hukum, tidak serta merta kami akan memintamu untuk mengurus semua legalitas izin edar ini. Itu adalah marketing campaign yang menyesatkan menurut kami. Seharusnya, pengurusan izin edar itu mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya yang paling sering kami gunakan sebagai saran adalah melihat produk yang dijual dan skala usaha. Sehingga tidak semua usaha harus dipukul rata memiliki beberapa izin edar di bawah ini sekaligus. Nah di kesempatan kali ini hingga beberapa waktu kedepan, kita akan mengupas tuntas mengenai apa saja Izin Edar. Siapa saja yang membutuhkan izin edar itu. Serta apakah usaha kamu memerlukan izin edar? Nah sebagai pengantar, inilah bentuk-bentuk izin edar itu.
- Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Sertifikasi Halal (especially MUI)
- Izin Produk Industri Rumah Tangga (P.IRT)
- Izin Edar Obat Tradisional
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
Nah Rencang, dari naman-nama izin edar di atas mungkin kamu sudah ada gambaran izin mana yang kamu butuhkan. Langsung klik saja tanpa basa-basi! 😀 Jika malas menentukan mana izin edar yang kamu butuhkan, kamu bisa langsung konsultasi ke kami secara gratis (People love free stuff, rite? 😀 ). Klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu untuk langsung terhubung dengan kami. Demikianlah informasi lengkap tentang izin edar.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.