GAds

Legalitas Usaha di Tahun 2020

Di penghujung tahun 2020 hingga post ini dibuat, masih ada saja manusia-manusia terutama pelaku usaha yang menanyakan pertanyaan sungguh klasik: Legalitas usaha perlu tidak min? Benar-benar pertanyaan basic dan terlalu mainstream untuk seorang pelaku usaha apalagi yang baru merintis bisnisnya. Jadi begini, mari kita bahas pelan-pelan evaluasi dua tahun Rewang Rencang ini. Kami adalah Startup hukum yang bergerak di bidang pemenuhan legalitas usaha dan penyelesaian masalah hukum. Kami didirikan pada tahun 2018. Apa yang terjadi di tahun itu? Reformasi hukum dan birokrasi. Bisa dikatakan, momentum berdirinya Klinik Hukum Rewang Rencang juga bertepatan dengan perubahan-perubahan ketentuan perizinan usaha. Dibandingkan kompetitor kami yang berdiri sebelum kami tapi masih menguasai “birokrasi lama”. Sedangkan kami sedari awal mempelopori penguasaan “birokrasi baru”. Sebetulnya apa saja yang berubah?

  1. Reformasi ft. Revolusi Perizinan

Perizinan sejak tahun 2018 dapat dikatakan lebih mudah dan terstruktur, bahkan mencakup bidang-bidang usaha tertentu secara spesifik. Sangat mudah bagi kami untuk memberi rekomendasi kepada klien: “Sebetulnya apasih yang mereka butuhkan untuk usaha mereka?”. Kami tidak ingin menggunakan strategi kompetitor kami yang menjerumuskan klien. Misalnya bergerak di bidang makanan, tapi ditawari izin segala macem. Izin palu gada, sampai Angka Pengenal Importir segala. Alibinya biar kalau bisnisnya berkembang tidak perlu repot mengurus izin usaha lagi. Kami tidak seperti itu. Kami sangat menyesuaikan dengan kebutuhan usaha klien. Kalau UMKM pada umumnya hanya memerlukan Izin UMKM. Warung makan kebutuhannya sebatas Nomor Induk Berusaha.

Oh iya di tahun 2018 juga, ada ketentuan baru. Dimana setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Apalagi untuk pengusaha yang menggunakan platform elektronik seperti sosial media dan marketplace. Kenapa penting? Karena peran dari NIB sendiri menurut admin mirip seperti NIK yang tertera di KTP mu. Tapi versinya untuk pendataan usaha (lebih tepatnya badan usaha). Nah jika kamu bertanya “buat apa harus punya NIB?”, maka kami membalikkan pertanyaanmu dengan pertanyaan “buat apa harus punya NIK/KTP?”. Karena NIB sendiri merupakan “bekal legalitas” awal bagi pengusaha. NIB dibutuhkan untuk mengurus perizinan lainnya. Bahkan bisa digunakan untuk mengikuti program pemerintah seperti bantuan misalnya. Terdengar mirip seperti KTP bukan? Bagi kamu yang pengusaha, NIB ini adalah legalitas usaha yang sangat wajib dimiliki. (Kami menyebutnya “Izin Usaha Prinsip”) Contoh izin lain adalah izin edar berupa sertifikasi halal MUI yang lebih mudah, digital dan dapat di follow up melalui website.

  1. Transformasi Regulasi HKI

Tidak hanya kebijakan perizinan yang terpengaruh selama dua tahun terakhir ini. Kebijakan di bidang pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual juga cukup berubah signifikan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan perubahan antar muka (interface) terhadap sistem informasi yang lebih user friendly. DJKI memindahkan portal website pengecekan HKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Kemudahan itu sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada klien. Karena klien lebih mudah untuk melihat dan memantau perkembangan Merek mereka.

Kami yang baru saja masuk pada 2018 merasakan perubahan signifikan termasuk di masa transisi 2019 dan ketika PDKI sudah matang di tahun 2020. Dengan momentum yang bertepatan adanya reformasi teknologi di DJKI di tahun-tahun awal pendirian usaha, membuat kami dengan cepat menyesuaikan diri. (Biasanya jika sudah lama menguasai suatu sistem, ketika terdapat sistem baru akan terkaget-kaget dan sulit menyesuaikan diri 😀 ) For your Information, di penghujung 2020 kemarin ada perubahan lagi terhadap desain website dan karena serupa dengan sistem sebelumnya, kami lagi-lagi dengan cepat menguasai. 🙂

Momen yang paling epic adalah kasus secara sosiologis yang benar-benar muncul di masyarakat. Yang pertama adalah kasus Geprek Bensu antara Ruben Onsu melawan Benny Sujono. Merek Geprek Bensu digugat oleh pemilik merek I Am Geprek Bensu di Pengadilan Niaga. Ini menjadi pertanda keras bagi pelaku usaha agar tidak main-main dalam berwirausaha. Harus totalitas termasuk mendaftarkan merek secara resmi (bukan merek-merekan). Melalui kasus nyata ini, masyarakat menjadi paham bahwa Merek memang merupakan aset penting, karena berperan sebagai identitas usaha yang bisa di-branding. Sedangkan kasus kedua adalah kasus hak cipta Kekeyi melawan Sony Music Indonesia yang juga menyita perhatian tentang pentingnya mendaftarkan hak cipta.

  1. Perubahan Kebijakan Pendirian Perusahaan

Berdirinya Klinik Hukum Rewang Rencang juga bertepatan dengan momentum perubahan besar-besaran kebijakan pendirian perusahaan. Perusahaan yang kami maksud disini perusahaan yang memiliki akta notariil ya, Rencang. Perusahaan yang didirikan dengan akta resmi yang diakui oleh pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM). Bukan kamu bikin usaha tanpa bekal legalitas sama sekali lalu dengan bangganya kamu sebut “perusahaan”. Bukan. 🙂 Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma, Maatschap, dan sebagainya. Adapun momentum tepat adalah ketika Kementerian Hukum dan HAM pada akhirnya membuat sistem pendaftaran terstruktur bagi badan usaha (bukan badan hukum).

Padahal, badan usaha tak berbadan hukum sebetulnya sejak ada sejak sebelum Indonesia merdeka (diatur dalam KUHD). Tapi baru beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang memudahkan pendaftaran perusahaan. (hanya bisa diakses oleh tenaga hukum) Apa perubahan yang paling besar dari SABU ini? Pendaftaran CV sekarang lebih inklusif karena dapat melalui tenaga hukum seperti kami. Sedangkan sebelum munculnya SABU, pendirian CV harus melalui pengadilan dengan birokrasi yang ribet. Nah, Klinik Hukum Rewang Rencang berdiri di saat momentum digitalisasi tersebut. Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk menguasai sistem baru itu.

Lalu, sekarang apa?

Pertanyaan yang bagus, Rencang. Jawabannya adalah sekarang kita berada di penghujung tahun 2020 wkwkwk. 😀 Bercanda. Jadi sekarang kami ingin mengajak kamu berpikir. Hukum dan legalitas telah berkembang sedemikian pesat. Bahkan sekarang pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memudahkan bagi kami, para tenaga hukum untuk mengurus kebutuhan legalitasmu. Tidak hanya bagi tenaga hukum, sistem elektronik tersebut juga sangat berguna bagi kami untuk menunjukkan status atau progress terkini dari legalitas klien. Sehingga kamu sebagai klien pun dapat lebih merasakan transparansi sistem yang sekarang ada. Tidak seperti dulu yang klien tidak mengetahui tindak lanjut pesanannya.

Lalu sekarang kita sampai di pertanyaan paling esensial: “Kapan kamu mengurus legalitas usahamu dengan segala kemudahan ini?” Dulu, orang cukup malas mengurus kepada tenaga hukum karena harus berhadapan dengan ketidakpastian status pengurusannya. Tapi sekarang dengan kecanggihan sistem administrasi, tidak ada alasan bagi tenaga hukum untuk mengatakan “kami tidak tau, itu progressnya lagi di pemerintah”. Semuanya transparan dan akuntabel. Oleh karena itu kami berani menjamin pengurusan legalitasmu maksimal tujuh hari kerja. Dan jika kamu masih bertanya “Legalitas usaha perlu tidak min?”. Kamu punya dua pilihan: baca lagi post kami selama dua tahun ini, atau tanyakan pada kami dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri gawaimu. Tunggu apa lagi? Besok sudah tahun baru 2021 lho!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

Comment (1)

  • Langgi 19 March 2023 at 2:22 pm Reply

    ternyata sepenting itu ya legalitas perusahaan untuk sebuah bisnis. terimakasih min, artikelnya sangat membantu.

Leave Your Comment

Your email address will not be published.*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mulai WA
1
Hubungi Kami
Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?