GAds

Kulik Aspek Legalitas NYAPII

Kamu pasti tidak asing dengan salah satu Brand F&B “NYAPII”. Yupss.. salah satu pemilik brand ini, adalah Brand Ambassador nya sendiri lo, yaitu Edho Zell.

Bersama dengan Yasir Sani dan Hendy Setiono sang Raja Kebab, Nyapii didirikan dengan tujuan utama membantu membuka lapangan pekerjaan di tengah Pandemi Covid-19.

 

Meski bisnisnya berbasis Sosiopreneur, Hendy, Sani, dan Edo tidak melupakan aspek Legalitas agar bisnisnya aman dan kontinyu (Berkelanjutan). Lantas apa saja Aspek Legalitas yang perlu diperhatikan?

 

  1. Perjanjian Founder/ Founder Agreement

Untuk menjamin hak dan kewajiban Para Founder, sangat penting kiranya menuangkan poin-poin tersebut dalam suatu Perjanjian. Gunannya agar kepastian Hukum dapat terjamin.

Seperti halnya, para founder Nyapii yang tentu memiliki peran masing-masing:

  1. Edhozell sebagai Brand Ambasador
  2. Hendy Setiono sebagai Investor
  3. Yasir Sani sebagai Strategic Management

Selain menggunakan Perjanjian Founder, ada alternatif lain yang dapat dilakukan untuk menjamin peran, hak dan kewajiban masing-masing Founder terlindungi, yakni dengan mendirikan CV, PT, atau Persekutuan Perdata.

 

  1. Merek

Ini hal yang Paling Penting untuk keamanan dan keberlanjutan suatu Brand. Para Founder NYAPII pun menyadari itu, dan tidak lupa mendaftarkan Merek NYAPII ke Konsultan HAKI. Nyapii telah didaftar di Klasifikasi Merek:

Kelas 35 meliputi Jasa Penjual Makananan dan Minuman baik berbentuk Kios, Online, Outlet, dan Restoran

Kelas 29 meliputi Daging Ayam Asap, Sei Daging Sapi, dll.

Strategi ini dilakukan dengan tujuan yang terlindungi tidak hanya Produknya saja, tetapi juga Outletnya.

 

  1. Perjanjian dengan para Franchisor

Untuk mengembangkan bisnnis Nyapii dengan lebih cepat. Para Founder memilih mekanisme Franchise. Selain memang lebih cepat, mekanisme Franchise juga menguntungkan bagi Para Founder F&B dan juga Para Franchisor yang memiliki uang lebih dan ingin belajar berwirausaha atau hanya sekedar berinvestasi.

Dalam hal ini, Para Founder dan Franchisor sangat perlu mengatur poin-poin penting terkait;

  • Hak dan Kewajiban Para Pihak?
  • Ruang Lingkup?
  • QC (Qualit Control) bahan baku ada di pihak mana?
  • Penataan Sumber Daya Manusia?
  • Franchise Lepas atau ada pembagian keuntungan?
  • Pilihan Penyelesaian Sengketa?,
  • Ruang Lingkup? dan lain sebagainya.

Karena itu, sangat perlu dibentuk Perjanjian dan benar-benar diserahkan ke ahlinya yang expert di bidang hukum dan tau cara berwirausaha.

 

  1. Izin Edar (Sertifikasi Halal)

Dalam hal ini Hendy Setiono, Edhozell, dan Sani belum mendaftarkan produk-produk nyapii ke LPPOM MUI. Tetapi hal ini tidaklah melanggar hukum. Sertifikasi Halal merupakan Izin Edar yang opsional.

Namun, jika mayoritas target pasar anda adalah muslim dan Muslimah, maka Sertifikasi Halal merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan kepercayaan Konsumen dan Calon Konsumen terhadap Produk yang anda keluarkan.

 

Nah sudah tau kan pentingnya Legalitas Usaha untuk memasikan kepastian hukum, keamanan, dan keberlanjutan. So, buat kalian Para Pengusaha jangan lupa diurus Aspek Legalitasnya. Ingat!!! Legalitas Cuma Sekali, Mergo Kui Ojo Lali.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?