GAds

Upaya Hukum Grab Pasca Putusan KPPU

Di post ini, kita telah mengupas tuntas mengenai rentetan linimasa kasus persaingan usaha Grab. Telah dibahas bahwa ujungnya, KPPU melalui putusannya menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan PT TPI. Mereka dikenai Pasal 14 (Integrasi Vertikal dan Pasal 19 huruf d (Penguasaan Pasar) Undang-Undang Persaingan Usaha. Integrasi Vertikal merupakan pasal yang cukup “antimainstream” dikenakan kepada pengusaha. Berarti, kasus yang menimpa Grab ini merupakan perkara persaingan usaha yang pelik. Bukan hanya karena kasusnya yang “langka” akan tetapi juga posisi Grab sendiri yang merupakan Startup. Sehingga Grab sangat layak dinobatkan sebagai Startup pertama yang terkena perkara persaingan usaha dalam sejarah hukum Indonesia. Tapi apakah kemudian “saga” Grab berhenti samapi disitu? Rupanya tidak. “Kisah cinta” antara Grab dan KPPU tetap berlanjut hingga saat post ini dibuat. Ternyata ada upaya hukum Grab pasca Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 keluar.

Pengadilan: Upaya Hukum Tingkat Kedua?

Sebenarnya buat orang dengan logika hukum, “fenomena” ini cukup lucu untuk terjadi. Karena mengingat KPPU sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara persaingan usaha, sebetulnya merupakan lembaga semi yustisi yang tidak berada di bawah ranah yudisial. Tidak seperti MA, MK dan KY yang jelas-jelas berada di bawah ranah yudisial. KPPU adalah lembaga independen memiliki kewenangan mengadili (oleh karena itu disebut semi yustisi). Jika proses peradilan biasa memerlukan minimal tiga institusi (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan), maka dalam perkara persaingan usaha ini semua all in one: dipegang KPPU.

Secara ideal karena sifatnya independen, maka tidak ada lembaga di atas struktural KPPU. Jika dalam peradilan biasa ada tingkatan – pengadilan negeri (tingkat 1), pengadilan tinggi (tingkat 2), Mahkamah Agung (tingkat 3) – maka di KPPU hanya ada satu tingkatan yaitu KPPU itu sendiri. Seharusnya, sifat putusan KPPU seperti putusan MK atau Arbitrase yaitu final dan mengikat (atau bahasa awamnya, pertama dan terakhir. Tapi, kenyataan normatif berkata lain. Pasal 44 Undang-Undang Persaingan Usaha memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang terkena getah KPPU untuk melakukan “upaya hukum” yaitu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Admin sebut “upaya hukum” karena toh jalurnya tetaplah menggunakan jalur hukum/yustisi, apalagi masuk ke ranah yudisial yang jelas-jelas merupakan Legal Dispute Resolution.

Grab vs. KPPU

Rupanya, “upaya hukum” tersebut juga dimanfaatkan oleh Grab dalam kasus persaingan usaha yang kita bahas sedari kemarin. Inilah lanjutan rentetan panjang kasus persaingan usaha Grab Indonesia:

Juli 2020

Pasca terbitnya putusan KPPU, Grab berancang-ancang mempersiapkan berkas yang akan ditujukan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Maka dalam waktu maksimal 14 hari sejak munculnya putusan KPPU, Grab lalu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPPU pun mempersilahkan Grab untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri secara gentleman, karena KPPU tidak ingin beradu opini melalui media. (KPPU: Challenge Accepted!!! 😀 )

Agustus 2020

Tidak terdapat referensi bahkan dari sumber portal berita yang membahas mengenai registrasi perkara dan jalannya persidangan. Di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusannya pun belum dapat secara resmi diunduh. Akan tetapi di dalam website SIPP PN Jaksel, dapat di tracking bahwa sidang berlangsung dengan singkat, hanya dalam waktu dua agenda persidangan. Sidang pertama diselenggarakan pada 14 Agustus 2020 dan sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 25 September 2020.

September 2020

Di penghujung bulan ini, keluar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir putusan KPPU. Sehingga pada intinya, Grab lolos dari sanksi denda yang dijatuhkan oleh KPPU. Alasannya jika dirangkum dari berbagai sumber adalah: 1) penguasaan pasar yang dilihat KPPU adalah penguasaan Pasar Grab, bukan PT TPI. Padahal yang bermasalah disini adalah sesama mitra Grab yaitu antara PT TPI dan mitra pengemudi independen; 2) KPPU tidak pernah melakukan analisis pangsa pasar atau melakukan survei sendiri terhadap penguasaan pasar; 3) Grab terbukti tidak melakukan diskriminasi karena memberlakukan seluruh mitra dengan perlakuan yang sama.

Oktober 2020

Apakah “legenda” persaingan sengit telah usai dengan terbitnya putusan pengadilan negeri? Pastinya tidak. KPPU tetap yakin bahwasannya Grab melakukan hal yang salah dalam kasus ini. Sehingga, masih berdasarkan amanat Pasal 44 Undang-Undang Persaingan Usaha, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk ketidakterimaan KPPU atas menangnya Grab di Judex Facti (PN). Hingga post ini dibuat yaitu Desember 2020, kasus ini masih bergulir dan terus diproses di Mahkamah Agung.

Sebetulnya ada hal yang lucu disini, lagi-lagi secara logika hukum atau setidak-tidaknya logika administrasi (atau logika struktur hukum?). KPPU selaku lembaga semi yustisi, justru menjadi pihak berperkara dalam ranah lembaga yustisi. Dalam proses beracara di pengadilan biasa “masih mending”, karena yang mengajukan upaya hukum adalah kejaksaan (yang tidak memiliki kewenangan yustisi sama sekali). Tapi kali ini? Yah namanya juga sudah diatur oleh undang-undang ya, Rencang. 🙂

Sebetulnya ada analisis yang penulis paparkan lengkap disini (di section akhir). Bahwasannya sepertinya Hukum Persaingan Usaha masih belum cukup matang untuk menjerat pelaku Startup. Masih ada celah-celah hukum yang sebetulnya menciptakan ketidakadilan, tapi melalui proses formal dimana Grab berhasil meloloskan diri, membuktikan ketidakmatangan dalam dunia Hukum Persaingan Usaha. Termasuk juga dalam upaya-upaya hukum Grab pasca putusan KPPU. Mari kita siapkan cemilan untuk mengikuti kisah ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

Daftar Referensi

Beranda

https://kabar24.bisnis.com/read/20200925/16/1296737/pn-jaksel-batalkan-sanksi-kppu-grab-selamat-dari-vonis-puluhan-miliar

https://kumparan.com/sabir-laluhu/kppu-kita-dan-dunia-usaha-1uV7P0QcCRg

http://www.tumbuanpartners.com/read-pengenaan-denda-administratif-oleh-kppu-kepada-grab-indonesia-sejumlah-lebih-dari-rp-25-miliar

https://ekbis.rmol.id/read/2020/07/04/442036/kppu-minta-grab-bertarung-di-pengadilan-bukan-bangun-opini-di-media

https://www.suarakarya.id/detail/120411/Putusan-PN-Jaksel-Terhadap-Grab-Momentum-Relevansi-Prinsip-Hukum-Bisnis

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?