Yap. Izin edar tidak hanya diberlakukan kepada produsen produk konsumsi seperti makanan dan minuman. Tidak juga hanya untuk produsen obat dan produk kesehatan. Akan tetapi ada juga istilah Izin Edar Obat Tradisional yang diperuntukkan untuk produsen racikan herbal yang hingga saat ini masih banyak dipercaya oleh masyarakat. Terkadang, ada resep turun temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi untuk menyembuhkan suatu gangguan kesehatan. Akan tetapi jumlah dari racikan tradisional tersebut semakin hilang tergerus perkembangan zaman. Penemuan-penemuan di bidang medis serta munculnya obat-obat “racikan” laboratorium mendisrupsi keberadaan obat warisan leluhur. Akan tetapi tidak lantas menjadikannya hilang begitu saja. Karena permintaan yang masih tinggi, sebagian anak cucu mendapatkan peluang bisnis. Disinilah eksistensi obat tradisional dipertaruhkan.
Tradisional/Herbal, dikenal Milenial
Mari ambil contoh sederhana nan populer. Masih sangat banyak masyarakat yang percaya dengan gangguan kesehatan yang disebut “Masuk Angin”. Terkena angin malam berlebihan, tidak menggunakan pakaian tebal, tidak makan di pagi hari, dipercaya oleh masyarakat merupakan penyebab utama masuk angin. Padahal secara medis, tidak ada yang namanya masuk angin. Gejala seperti kembung, tidak enak badan, pegal-pegal, dan gejala lain yang menyertai penyakit bernama “Masuk Angin” itu sebetulnya memiliki istilah masing-masing. Akan tetapi, masyarakat lebih suka mencampurkannya menjadi satu dan menyebutnya sebagai “Masuk Angin”.
Begitu juga ketika ke ahli kesehatan, masyarakat tanpa ragu mengatakan “Kayaknya Masuk Angin, dok” sebagai keluhan mereka. Dan Dokter hanya bisa tersenyum, mendiagnosis dan memberikan obat. Namun ada juga orang yang memilih untuk tidak ke Dokter, akan tetapi berjalan ke warung/toko/minimarket terdekat untuk mencari “T*lakangin” atau “Ant*ngin”. Dua merek yang sudah sangat kondang menemani usaha masyarakat melawan “Masuk Angin”. Bahkan hingga saat ini, generasi jaman now juga masih mempercayai khasiat dua obat herbal tersebut. Tidak heran jika keduanya tetap berseliweran di pasar dan permintaannya tetap tinggi.
Selama Corona, Mereka Menunjukkan Jati Dirinya
Corona membuat “Mereka” alias para produsen obat tradisional memperlihatkan taringnya. Bagaimana tidak, banyak obat-obat herbal racikan rumahan yang beredar, mengklaim diri sebagai vaksin atau bahkan obat untuk penyakit Covid. Banyak juga desas-desus efektivitasnya yang bahkan menciptakan kelangkaan dan banyak yang “merahasiakan” dari publik. Tentu saja produsen obat tradisional kesulitan membuat produknya viral ke permukaan. Bukan hanya karena masalah kelangkaan dan masyarakat yang saling merahasiakan (termasuk Admin, hehe). Tapi juga mereka rata-rata tidak mengurus izin edar untuk produk mereka.
Ada beberapa alasan yang mungkin bisa mereka kemukakan. Pertama, mereka memang ingin menciptakan marketing “hiden gems yang rahasia” kepada masyarakat. Sehingga tidak mungkin mereka mengurus izin edar. Kedua, mereka memang tidak membuat produksi masal atas obat tradisionalnya. Skalanya masihlah rumahan dan stok masih sangat terbatas. Mereka masih belum percaya diri untuk melakukan Level Up dan meningkatkan kuantitas produknya. Mungkin juga mereka takut jika mendapat kritik dari ahli medis yang bersifat akademik sehingga “mendegradasi” marwah produk mereka. Akan tetapi, tetaplah Obat Tradisional harus mengurus izin edar mereka dengan alasan keamanan.
Racikan Warisan menurut Peraturan Perundang-Undangan
Apabila ditelisik secara mendalam, ternyata beberapa norma di Indonesia mengatur mengenai izin produksi dan izin edar Obat Tradisional. Berikut adalah listnya:
- Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.4.2411 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia;
- Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan BPOM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
Lumayan banyak dan tentu saja memusingkan ya, Rencang. 🙂 Tapi tenang, disini kami mencoba untuk memudahkan kamu dalam memetakan norma. Pada intinya, berikut merupakan legalitas yang perlu dilengkapi oleh para produsen obat tradisional:
- Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
- Izin Industri Obat Tradisional (IOT).
Adapun obat tradisional yang wajib mengurus legalitas itu adalah obat yang diolah dengan bentuk param, tapel, pills, cairan obat luar, cairan obat konsumsi, dan rajangan. Kriteria lain adalah dikemas dalam kemasan tertentu, diproduksi dalam jumlah banyak dan memiliki daya awet hingga enam bulan. Apakah produkmu masuk kriteria? Segera hubungi kami dan dapatkan Izin Edar Obat Tradisional-mu di BPOM! Ada SATU SLOT buat kamu yang beruntung, kami uruskan izinmu secara GRATIS! Apakah kamu beruntung? Segera tanyakan keberuntunganmu melalui logo WhatsApp di pojok kiri bawah layar kamu.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya