GAds

Apasaja Jenis-Jenis Izin Edar?

Buat kamu yang memiliki produk sendiri. Baik benar-benar membuat sendiri, rekanan dengan pihak lain, merakit atau hanya mengemas ulang dengan brandmu (Istilah “Merek” hanya untuk yang sudah didaftarkan di DJKI ya, Rencang). Kamu pasti sangat ingin membuat produkmu beredar dengan luas. Menjangkau pasar yang lebih luas dan segmentasi yang lebih besar, tentunya merupakan dambaan setiap perusahaan. Memperkenalkan produk baru maupun berusaha menjadi substitusi dari kompetitor, tentunya perlu dibarengi dengan pengetahuan yang memadai oleh masyarakat. Supermarket dan minimarket menjadi “agen ampuh” bagi produsen untuk menyebarluaskan produk mereka. Tapi tentu saja untuk masuk ke etalasenya, mereka mensyaratkan izin edar. Lalu buat kamu yang pemula pasti terbesit pertanyaan: Apasaja Jenis-Jenis Izin Edar itu?

Physical Market Lesu? Tunggu Dulu. Belum Tentu.

Jangan mentang-mentang momentum Revolusi Industri 4.0, jual-beli melalui Marketplace akan sangat berjaya mengalahkan jual beli fisik. Jual beli fisik disini dalam artian seperti di pasar tradisional, warung, minimarket dan supermarket ya, Rencang. Nyatanya di lapangan, masyarakat banyak mengetahui produk-produk alternatif dari pasar fisik (bukan Online Marketplace). Tidak perlu survey ilmiah, tanyakan saja pada ibu-ibu PKK. Mereka akan lebih yakin mencoba produk baru yang mereka peroleh dengan langsung dengan tangan mereka, bukan? Tentu masih ada banyak keunggulan dari jual beli langsung dibandingkan jual beli daring. Diantaranya:

-Barang bisa dirasakan secara langsung, bahkan dapat langsung menguji kualitasnya

-Tidak perlu menunggu hingga barang datang

-Tidak ada biaya ongkir, palingan hanya biaya parkir hehe

-Tak cocok untuk keperluan sehari-hari kecuali jika dibeli dalam jumlah besar

Dan bukan rahasia umum lagi jika ada banyak pembeli daring yang kecewa dengan barang yang dibelinya. Bayangkan saja, sudah menunggu lama, menanggung ongkirnya, kualitas tidak sesuai ekspektasi pula. Haaah, menghela nafas. Itulah mengapa disini Physical Market menurut admin masih jauh lebih efektif untuk menyebarluaskan produkmu. Trust Issue masih menjadi masalah dalam jual beli online. Maka tanpa ada penelitian pun, hipotesa admin adalah orang-orang akan membeli daring untuk merek ternama yang sudah dipercaya. Bukan produk pendatang baru yang rentan membuat kecewa. Kalaupun ada yang mencoba-coba, mungkin mereka terpikat iklan, display produk dan promosi-promosi. Maka, platform daring tidak cocok buat kamu produsen produk baru yang ingin memperkenalkan produkmu ke khalayak ramai.

Agar Tersebar? Butuh Izin Edar!

Nah sekarang kamu sudah tau jika penyebarluasan produk itu paling efektif jika melalui pasar fisik. Masih belum yakin? Admin sendiri memiliki bisnis keluarga berupa distributor barang sehari-hari (toserba). Dari situ saja perlu effort bagi merek-merek ternama mengeluarkan produk baru yang berusaha menjadi produk alternatif terhadap kompetitornya. Pernah tau produk Santan bernama K*ra? Nah ternyata ada merek substitusinya lho Rencang dari S*sa. Itupun kadang menjadi perdebatan ibu-ibu kompleks admin, mana yang paling enak untuk digunakan. Apakah mereka membeli bahan-bahan sehari-hari itu melalui Online Marketplace? Nooo. Melalui toko fisik. Tapi memang untuk beredar secara luas apalagi menjangkau pasar yang besar, perlu syarat yang disebut Izin Edar. Apasaja Jenis-Jenis Izin Edar itu?

  1. PIRT
  2. Sertifikasi Halal
  3. Uji BPOM
  4. Izin Edar Obat Tradisional
  5. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  6. Standar Nasional Indonesia

Untuk lebih lengkapnya informasi dan penjelasannya bisa kamu klik disini ya Rencang!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?