GAds

Pengertian tentang Sertifikasi Halal

Halo Rencang. Sebetulnya kita telah acap kali membahas mengenai sertifikasi halal. Tapi mungkin terlalu teknis dan informasinya penting bagi pengusaha yang sudah benar-benar mantap mengurus sertifikasi halal. Nah kali ini kita membahas hal yang dasar yaitu pengertian tentang Sertifikasi Halal. Dasar hukum yang paling sahih dari Halal dapat kita temukan dalam Hukum Islam. Hal itu karena konsep dari Halal sendiri pertama kali ditemukan dan diperkenalkan oleh Agama Islam. Pertama kita dapat merujuk pada Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168. Allah berfirman: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Kemudian terdapat pula Qur’an Surat Al-Maidah ayat 88. Allah berfirman: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.

Dilihat dari paparan ayat diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya ajaran Agama Islam sangat strict terhadap gaya hidup konsumsi umat muslim. Halal menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim mengonsumsi sesuatu. Yang kedua lalu dibarengi dengan “baik”, maksudnya adalah cara perolehannya tidak melanggar hukum. Bagaimana kita mengetahui tentang halal atau tidaknya suatu produk. Pertama, apabila produk tersebut diambil dari alam dan tidak dilarang oleh Hukum Islam maka tidak perlu meragukan kehalalannya. Kedua, jika produk tersebut merupakan produk olahan, maka sangat tergantung pada kemurahan hati produsennya! Yap, betul. Jika kamu adalah produsen produk olahan, ummat muslim sangat bergantung pada kebijakanmu. Apakah produkmu sudah kamu halalkan? Untuk info mengenai mana saja produk yang perlu halal bisa kamu akses disini dan disini. Pengertian tentang Sertifikasi Halal menurut undang-undang adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Halal?

Jika kita bertanya mengenai siapa yang “Membutuhkan” Sertifikasi Halal, tentu akan relatif jawabannya. Tapi mari kita ubah terlebih dahulu pertanyaannya menjadi “siapa yang wajib memiliki Sertifikasi Halal?”. Jawabannya adalah semua produsen produk olahan! Apakah jawaban admin ngadi-ngadi? Agar supaya kamu mengurus Sertifikasi Halalmu melalui kami? Tentu saja tidak, Rencang. 🙂 Semua telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Mulai pusing membahas undang-undang? Tenang, pasal kali ini tidak pelik kok. Pasalnya berbunyi: “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan yang di perdagagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak undang – undang ini di undang kan” (Pasal 67 ayat 1).

Undang-Undang Jaminan Produk Halal sendiri diundangkan pada 17 Oktober 2014. Maka setidaknya sejak 17 Oktober 2019, semua produk olahan harus memiliki Sertifikasi Halal. Memang belum berlaku efektif, akan tetapi cepat atau lambat banyak stakeholder yang menerapkan kewajiban ini. Beberapa “pasar” seperti minimarket dan supermarket sudah menerapkan kewajiban Sertifikasi Halal sebagai izin edar yang wajib dipenuhi. Bukan tidak mungkin setelah ini pasar tradisional, warung, toko serba ada, restoran, hotel, tempat wisata, dan tempat-tempat beredarnya produk konsumsi lain juga mewajibkan Sertifikasi Halal! Ini hanyalah masalah waktu, Rencang. 🙂

Kapan sebaiknya mengurus Sertifikasi Halal? Lebih cepat, lebih baik. Mari admin beri contoh kasus. Pengusaha A telah mengurus Halal sejak diwajibkannya Sertifikasi Halal (2019). Sedangkan Pengusaha B masih meremehkan dan belum memiliki rencana mengurus Halal untuk produknya. Pengusaha A dan Pengusaha B merupakan produsen minuman teh dengan merek berbeda. Merek mereka cukup terkenal setidaknya di skala lokal, sudah beredar di banyak tempat. Secara tiba-tiba di tahun 2022, pemerintah mewajibkan seluruh distributor produk mensyaratkan Sertifikasi Halal sebagai salah satu syarat izin edar. Pengusaha A tentu saja tinggal santai karena sudah mengurus sebelumnya? Sedangkan Pengusaha B? Karena belum mengurus, produknya selama beberapa waktu tidak dapat beredar hingga produknya telah “Dihalalkan”. Apakah rugi? Kamu yang menentukan sendiri. 🙂

Halal dan Segmentasi Pasar

Admin masih sangat ingat ketika di masa sekolah dulu, pernah viral pemberitaan mengenai bakso yang mengandung formalin dan boraks. Ada juga informasi tentang cemilan yang menggunakan pewarna tekstil yang berbahaya bagi kesehatan. Mie yang mengandung pengawet yang berbahaya dan pewarna buatan juga sempat booming. Sate babi? Beberapa tahun lalu? Beredar berita hangat seputar kopi yang tidak halal, hingga akhirnya produsen mulai menggunakan tajuk Kopi Halal sebagai materi promosi. Ini menunjukkan bahwa halal merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia yang mayoritas adalah umat muslim. Artinya, sebagian besar konsumen produkmu ya beragama Islam, yang dalam ajarannya strict dengan Halal. Kewaspadaan dan kesadaran masyarakat akan produk halal semakin meningkat. Sedikit saja ada isu mengenai Halal akan sangat mudah viral. Admin kasih contoh: Klepon yang tidak Halal/Islami beberapa waktu sebelum post ini dibuat.

Artinya, produk yang sudah berlabel Halal sudah pasti sangat membantu masyarakat khususnya muslim dalam Spotting Halal Food (baca ketentuan mengenai label halal). Produk-produk mana yang memang aman dikonsumsi, halal dan haram. Muslim tentunya akan dengan mudah menentukan pilihan jika produkmu bersertifikasi halal, dibandingkan produk kompetitormu yang belum bersertifikasi halal. Pastinya akan menjadi rujukan bagi muslim yang sangat Strict terhadap kehalalan suatu produk. Tentunya, jumlah umat muslim yang sangat berhati-hati mengonsumsi sesuatu tidaklah sedikit lho, Rencang. Dan juga kamu harus ingat bahwa kriteria Halal tidak hanya digunakan oleh umat muslim. Umat non-muslim juga mulai menyadari pentingnya halal khususnya bagi kesehatan. Karena yang dinilai untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak hanya bahan baku, akan tetapi juga kebersihan tempat produksi. Maka sekarang kamu tahu betapa besarnya segmentasi produk halal ini.

Jadi setelah membaca mengenai Pengertian tentang Sertifikasi Halal, apa yang kamu tunggu? Kamu importir produk olahan yang halal? Baca ketentuannya disini ya, Rencang.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?