GAds

Pengacara sang Officium Nobile

Sering mendengar mengenai Pengacara? Yap, profesi hukum yang satu ini seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang memiliki masalah hukum dan harus berperkara di Pengadilan. Karena tidak bisa dipungkiri, masyarakat di belahan bumi manapun pada umumnya awam dengan bangunan hukum. Maka untuk membantu mereka dalam persidangan, peran Pengacara sangatlah besar. Tidak hanya disewa oleh para kaum elit berduit, namun juga tidak jarang memposisikan dirinya sebagai pembela kaum lemah dan termarjinalkan. Oleh karena itulah, sering disebut Pengacara sang Officium Nobile atau profesi yang terhormat. Kita sering mendengar beberapa istilah yang terkenal di masyarakat selain Pengacara seperti Advokat, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum, Lawyer dan Pemberi Bantuan Hukum. Secara normatif, profesi hukum ini dikenal dengan nomenklatur “Advokat”. Terlihat dari nama peraturan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan di sisi lain, terdapat pula istilah Pemberi Bantuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Namun dalam kesempatan kali ini, admin lebih prefer menggunakan istilah Pengacara yang lebih umum digunakan oleh masyarakat. Pemberian gelar “Officium Nobile” tidaklah main-main. Untuk menjaga martabat Pengacara dalam menjalankan tugasnya, negara memberikan perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang khusus yang telah dijelaskan diatas. Selain itu, terdapat juga organisasi profesi yang menghimpun para pengacara yang membuat kode etik bagi para Pengacara. Di Indonesia, terdapat banyak perhimpunan Pengacara. PERADI sendiri merupakan perhimpunan induk yang menaungi delapan organisasi Advokat. Organisasi Pengacara tersebut yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI. Semuanya merupakan organisasi Pengacara yang dibentuk sebelum Undang-Undang Advokat diluncurkan. Dalam kesempatan ini, admin akan membagi peran dari Pengacara menjadi dua yaitu Advokat Berbayar dan Pemberi Bantuan Hukum.

1. Advokat dengan Jasa Berbayar

Seperti namanya, Pengacara kategori ini memberikan jasa hukum secara berbayar yang menyasar pada kalangan menengah keatas. Advokat Berbayar mematok tarif atau biaya beracara atas jasa hukumnya atau sering disebut Fee Beracara. Tidak ada satuan baku untuk Fee Beracara, tergantung pada banyak parameter. Misalnya kerumitan atau variasi dari suatu kasus, biaya akomodasi selama pemberian jasa hukum, dan bahkan dapat dipengaruhi dari Track Record seorang Pengacara. Semakin tinggi jam terbang Pengacara terutama yang telah sering memenangkan perkara, biasanya semakin tinggi juga Fee Beracaranya. Terkadang, Pengacara juga melihat dari riwayat si klien. Tidak bisa dipungkiri apabila klien memiliki pengaruh seperti perusahaan besar atau Public Figure, semakin tinggi juga Fee Beracaranya. Dan tentunya untuk Fee Beracara yang selangit tersebut, klien berhak mendapatkan “layanan hukum premium”. Tidak hanya Fee Beracara, pada prakteknya terdapat juga budaya mematok Success Fee bagi kemenangan klien di persidangan.

2. Pemberi Bantuan Hukum

Meskipun diatur tersendiri dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum juga termasuk sebagai kategori Pengacara menurut Undang-Undang Advokat yang telah ada terlebih dahulu. Seperti namanya “Bantuan Hukum” dan bukan “Layanan Hukum” atau “Jasa Hukum”. Pengacara yang satu ini memberikan layanan atau jasa hukum secara cuma-cuma kepada kliennya (pro bono). Biasanya kelompok yang disasar adalah masyarakat menengah kebawah atau termarjinalkan. Masyarakat yang menurut undang-undang adalah para “Masyarakat Pencari Keadilan” karena posisinya yang lemah. Disinilah mengapa profesi Pengacara disebut sebagai Officium Nobile. Lalu apakah kemudian saking terhormatnya Pengacara ini tidak mendapatkan pendapatan sama sekali? Jawabannya tentu saja tidak. Adapun Fee Beracara untuk Pengacara ini ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, mengingat mulianya profesi ini. Untuk rinciannya dapat dilihat melalui tautan ini. Biasanya, masyarakat juga “membantu” Pemberi Bantuan Hukum berupa biaya akomodasi namun dengan jumlah yang semampu klien.

Itulah penjelasan mengenai profesi hukum Pengacara sang Officium Nobile. Simak penjelasan tentang profesi lainnya melalui tautan ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?