Setiap orang yang sudah lepas landas dari dunia akademik pasti memerlukan pekerjaan untuk menghidupi dirinya sendiri. Dan setiap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan keahlian tertentu, itulah yang disebut profesi. Bidang keilmuan yang melandasi dunia akademik akan selalu memiliki profesi sebagai tindak lanjut atau penerapan keilmuan yang telah dipelajari. Misalnya yang berhubungan dengan kesehatan, ada profesi seperti dokter, perawat, ahli gizi, dan mereka yang berhubungan dengan profesi tenaga kesehatan. (Terimakasih kepada para Nakes yang telah berjuang selama Pandemi Covid-19 ini). Begitu juga dengan bidang keilmuan teknik, lebih banyak lagi variasinya seperti teknisi, mekanik, ahli perminyakan, ahli perairan, arsitek, dan lain sebagainya. Nah termasuk juga ilmu hukum memiliki profesi tersendiri. Di kesempatan selama sebulan ini, kita akan kenalan dengan profesi hukum yang dikenal di Indonesia.
Profesi Hukum dan Ilmu Hukum
Sebenarnya dalam ilmu hukum walaupun tidak terbagi menjadi jurusan-jurusan, tapi di dalamnya terdapat peminatan. Peminatan atau sering juga disebut konsentrasi adalah spesialisasi khusus yang dikuasai oleh mahasiswa hukum. Jika Rencang masih bingung, yang namanya Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi dan lain-lain ya itu adalah konsentrasi dari ilmu hukum. Konsentrasi itu juga sedikit banyak mempengaruhi profesi hukum yang akan diambil. Walaupun Ilmu Hukum itu sebetulnya unik karena kami yang lulusan Fakultas Hukum (atau equivalent) bergelar Sarjana Hukum (S.H.). Sehingga secara moral, kami dituntut untuk menguasai sebagian besar spesialisasi hukum walaupun di tataran teori dasar.
Kamu yang sedang bingung atau sedang mencari prospek kerja jurusan fakultas hukum, masuk ke artikel yang tepat (biasanya calon mahasiswa yang sedang dilema atau orang tua yang tidak yakin dengan keputusan jurusan yang dipilih anaknya). Karena selama sebulan atau dalam sekitar 15 post, admin akan menguraikan secara lengkap namun padat dan singkat tentang profesi hukum. Biasanya secara umum profesi hukum dibagi menjadi profesi yang bersifat lapangan dan profesi yang bersifat administratif. Profesi yang bersifat lapangan lebih banyak bekerja secara fisik karena berhubungan dengan barang-barang tertentu seperti barang bukti atau barang sitaan. Sedangkan yang bersifat administratif menekankan pada pekerjaan diatas meja dan banyak berhubungan dengan klien. Tanpa perlu berbasa-basi lagi, mari kita simak pembagian profesi hukum di bawah ini.
–Profesi Hukum Sertifikasi Khusus
Ayo selama Bulan September 2020 ini kita Kenalan dengan Profesi Hukum yang ada di Indonesia. 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.