Mengapa disebtu Kurator “Pawang Perusahaan Bangkrut”? Karena tugas utama dari seorang Kurator memang mengawasi jalannya perusahaan yang sedang dalam proses bangkrut. Dalam istilah hukum, bangkrut dikenal sebagai pailit. Mudahnya, pailit berarti ketika aset atau nilai perusahaan tidak dapat menutupi hutang-hutangnya. Yang disebut hutang ini bukan hanya hutang kepada investor ya, Rencang. Tapi juga pengeluaran tertahan karena ketidakmampuan perusahaan dalam membayar pengeluaran itu. Misalnya gaji karyawan dan tagihan air maupun listrik. Namun dalam prinsip kepailitan, tentu saja terdapat prioritas hutang yang harus dilunasi oleh perusahaan. Dalam kondisi pailit atau kita sebut bangkrut saja ya supaya lebih umum, perusahaan kesulitan mengelola asetnya. Dalam hal ini, akan selalu ada perbuatan atau tindakan (yang disebut perbuatan hukum atau tindakan hukum) dari si perusahaan dalam menyelamatkan riwayatnya. Perusahaan akan berusaha untuk menutupi semua hutang-hutangnya. Dan disinilah peran Kurator wajib dibutuhkan.
Bagaikan Asisten untuk Difabel
Menurut hukum, perusahaan yang sudah dinyatakan bangkrut merupakan entitas yang tidak lagi cakap hukum. Artinya jika dikaitkan dengan teori tentang badan hukum, perusahaan tidak dapat mengelola asetnya dan bertindak sendiri. Untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum, perusahaan memerlukan pawang yang disebut dengan Kurator. Kurator ini bertindak sebagai pengawas dan pembimbing arah gerak perusahaan selama dalam masa bangkrut. Jadi seperti manusia yang cacat, maka Kurator bertindak sebagai asistennya. Hal ini tak lain dan tak bukan adalah untuk menentukan tindakan hukum atau perbuatan hukum mana yang aman sehingga tidak merugikan aset. Karena aset dari perusahaan yang dinyatakan bangkrut sebenarnya telah dibagi-bagi kepada para krediturnya. Maka ketika perusahaan sudah dinyatakan bangkrut artinya dia dianggap tidak mampu lagi mengelola asetnya. Kurator secara bijak menentukan alokasi aset perusahaan.
Kurator sendiri tidak memiliki dasar hukum khusus sebagai profesi hukum. Namun, pekerjaan Kurator diatur secara rinci dalam satu peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Disinilah salah satu tugas Kurator untuk menangani kepailitan atau kebangkrutan diatur secara lebih teknis. Sebenarnya profesi ini tidak hanya diemban oleh para sarjana hukum, melainkan juga dapat berasal dari kalangan sarjana ekonomi. Syarat menjadi Kurator adalah menjadi Pengacara terlebih dahulu atau Akuntan Publik. Sehingga yang berkualifikasi menjadi Kurator adalah berasal dari dua profesi itu. Kurator juga memiliki perkumpulan profesi dan kode etik tersendiri.
Rencang tertarik menjadi Kurator Pawang Perusahaan Bangkrut yang suka mengurusi aset orang lain? Tulis cita-citamu di kolom komentar yaaa.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.