Perusahaan yang Berbadan Hukum dalam legal world seringkali disebut sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum. Kita sebut “perusahaan” saja ya Rencang karena kosa katanya lebih umum digunakan oleh masyarakat. Dan juga tidak ada satupun norma induk yang secara implisit menyebut nomenklatur “Badan Usaha”. Istilah “Badan Usaha” lebih sering digunakan dalam teori dan doktrin para ahli hukum. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwasannya Perusahaan yang Berbadan Hukum memiliki karakteristik keterpisahan harta benda dengan pemiliknya. Maka secara otomatis, tanggungjawabnya pun terpisah. Dan jika terdapat masalah hukum misalnya pailit, harta benda yang dapat dijangkau oleh hukum adalah sebatas aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Nah di kesempatan kali ini, admin akan membahas berkaitan dengan kategorisasi dan apa saja yang termasuk dalam perusahaan berbadan hukum itu.
1. Perusahaan yang Berbadan Hukum Publik
Yang disebut Perusahaan yang Berbadan Hukum Publik memiliki orientasi keuntungan secara tidak langsung. Namun ditujukan untuk masyarakat, atau dalam kata lain bisa disebut sebagai perusahaan atau badan usaha non-profit. Orientasinya bukanlah untuk mencari keuntungan untuk perusahaan itu sendiri. Melainkan lebih kepada untuk kepentingan umum, sesuai dengan namanya. Terdapat dua bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum Publik yaitu Yayasan dan Koperasi.
a. Yayasan
Yayasan dalam konstruksi hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Secara definitif, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang terpisah dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu. Yang disebut dengan tujuan tertentu bisa di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan tergolong sebagai badan hukum privat, meskipun suatu yayasan didirikan oleh lembaga publik seperti pemerintah. Yayasan tidak memiliki kewenangan dalam lingkup publik melainkan hanya dalam status hubungan keperdataan (privat) sekalipun dalam pendiriannya bergantung pada aset dan keuangan pemerintah.
b. Koperasi
Definisi dari Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggota yang mana anggota-anggota itu bekerjasama menjalankan usaha dengan prinsip kekeluargaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Terlihat dalam definisi tersebut bahwasannya Koperasi memiliki visi untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, namun pada hakikatnya Koperasi bukanlah badan amal namun termasuk Badan Usaha dengan berbadan hukum. Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Perusahaan yang Berbadan Hukum Privat
Seperti namanya dan merupakan kebalikan dari Badan Usaha Berbadan Hukum Publik, maka orientasi utama dari Badan Usaha Berbadan Hukum Privat adalah untuk keuntungan khususnya untuk dirinya sendiri. Sudah menjadi kewajaran bahwasannya perusahaan yang satu ini menjalankan kegiatan usaha untuk memperkaya dirinya dan manusia yang mengelolanya (dalam konteks positif). Adapun yang termasuk dalam kategorisasi ini adalah Perseroan Terbatas (PT).
a. Perseroan Terbatas
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha yang mempunyai modal yang terdiri atas saham-saham (sero-sero) yang pemiliknya mendapatkan bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Dikarenakan modal dari Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik Perseroan Terbatas tanpa perlu membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Nah Rencang, demikianlah pembahasan kita tentang Perusahaan yang Berbadan Hukum. Apakah kamu mulai tertarik mengulik lebih dalam mengenai Hukum Perusahaan? 😉
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.
Comments (2)
PTS Terbaik 29 July 2022 at 5:57 am
Good information. Lucky for me, I found your site. I’m bookmarking it for later! And I’m very happy if you reply to my message. How do we communicate?
Rewang Rencang 8 September 2022 at 12:05 pm
Let us know if there is something you need from us by our official email: bisnis@rewangrencang.com