GAds

Profesi Hukum Bersertifikasi Khusus

Seperti halnya produk konsumsi yang memiliki sertifikasi halal, profesi hukum ternyata bisa memiliki sertifikasi tertentu. Profesi Hukum Bersertifikasi Khusus ini, seperti namanya mencerminkan bahwasannya untuk menjadi pengampu profesi hukum tersebut harus memiliki sertifikat tertentu. Biasanya sertifikasi dibutuhkan sebagai pengakuan bahwasannya seseorang telah lulus suatu hal tertentu. Memang dalam hal ini, sertifikasi profesi hukum khusus mewajibkan seseorang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan kualifikasi keahlian profesi yang diinginkan. Selain diklat, biasanya terdapat pula ujian yang diselenggarakan untuk mengukur pemahaman calon kandidat. Jika lulus atau mendapat nilai diatas rata-rata, maka dia dapat merayakan keberhasilan tersebut karena diakui oleh institusi penyelenggara bahwa dia memiliki keahlian untuk menunjang profesi hukumnya.

Satu institusi di tahun 2020 ini yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berkapasitas mengeluarkan sertifikasi khusus profesi hukum adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia. Namun tidak berarti sertifikasi dari lembaga lain seperti FHP Edu Law atau Jimly School tidak penting atau percuma ya, Rencang. Mengingat kapabilitas lembaga yang mengeluarkan sertifikat, tetaplah perlu untuk mengikuti sertifikasi profesi bagi kamu yang tertarik. Karena memiliki sertifikat khusus memiliki prospek yang bagus karena akan selalu memiliki nilai tambah khususnya di mata penyelenggara tender, perusahaan maupun masyarakat. Lantas, apa saja Profesi Hukum Bersertifikasi Khusus itu?

1. Legal Auditor (Certificate Legal Auditor / C.L.A.)

Legal Auditor atau Auditor Hukum terlihat familiar di telinga kita khususnya para manusia hukum. Tapi ternyata profesi ini tidak “sesederhana” yang dipikirkan oleh kita. Profesi hukum satu ini bisa dikatakan sangat baru jika patokannya adalah pengakuan pemerintah. Pemerintah sendiri baru mengakui Legal Auditor sebagai “profesi hukum yang tidak main-main” pada tahun 2017. Pengakuannya termaktub dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. Mengapa disebut tidak main-main? Karena ya terdapat persyaratan khusus bagi seseorang untuk menjadi Legal Auditor. Terdapat kurikulum pendidikan dan pelatihan yang harus ditempuh, bahkan menggunakan sistem satuan kredit semester (SKS). Penyelenggara Legal Auditor juga bukan lembaga sembarangan, harus mendapat izin oleh pemerintah. Legal Auditor juga bernaung di bawah organisasi profesi bernama Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI).

Apa yang bisa dilakukan oleh Legal Auditor? Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Online menjelaskan bahwa peran Legal Auditor melakukan analisis risiko hukum serta kesesuaian dokumen hukum yang dibuat dengan tertib hukum nasional. Job Desk-nya lebih luas dibandingkan melakukan uji tuntas (Legal Due Diligence). Meskipun dikatakan konsepnya “berbeda dengan lingkup profesi hukum yang ada saat ini”, namun menurut admin sebenarnya perannya tidak jauh berbeda daripada Contract Drafter, Staf Legal atau Analis Hukum, ataupun setidak-tidaknya mirip dengan apa yang dilakukan Konsultan Hukum. Mungkin bila boleh berkomentar, bisa jadi Legal Auditor adalah konsep yang menyatukan empat profesi itu dalam satu “titel” (4 in 1). Kemudian di-formal-kan dan diberi standar khusus, penyelenggara sertifikasi serta organisasi profesi. Karena memang selama ini tidak ada patokan yang jelas untuk menjadi empat profesi itu. Umbrella Act nya pun tidak ada. Hanya tunduk pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bagaimana menurut Rencang?

2. Konsultan Hukum Pasar Modal

Disebut Konsultan Hukum Pasar Modal atau KHPM sebetulnya bisa ditebak merupakan profesi hukum khusus yang basisnya adalah Konsultan Hukum tapi memiliki keahlian khusus berkaitan dengan Hukum Pasar Modal. Mudahnya, Pasar Modal itu berhubungan dengan saham dan obligasi alias surat berharganya perusahaan. Tugas utamanya bukanlah mendampingi klien untuk membeli surat berharga ya, Rencang. 😀 Lebih luas dari itu, KHPM justru mengambil andil besar bagi perusahaan yang menjual surat berharganya untuk keperluan penambahan permodalan. Salah satu tugasnya adalah mendampingi perusahaan yang akan Go Public / Initial Public Offering (IPO) terutama dari segi hukum. Mengingat pasti terdapat banyak dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan itu.

Pekerjaan ini pastinya akan berkutat pada segala aspek hukum yang berhubungan dengan Pasar Modal, tak terbatas ruang lingkupnya. Bahkan mungkin jika dimungkinkan bukan hanya memberi pendapat pada perusahaan tapi juga investor. Misalnya mengetahui kelayakan hukum dan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan yang akan dibeli sahamnya. Sedangkan secara teknis, KHPM bernaung dibawah Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Selain itu juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum profesi ini ialah Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-16/BL/2011. Salah satu yang dipersyaratkan untuk menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal adalah terdaftar sebagai Pengacara di bawah naungan PERADI.

3. Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan

Pertambangan memang merupakan salah satu bidang strategis yang bahkan menjadi lahan basah dan jelas diperebutkan. Seringkali, eksplorasi dan eksploitasi tambang memberi dampak negatif bagi negara, masyarakat dan lingkungan. Disinilah peran Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan (KH/PP) menggunakan “rasa adilnya” untuk menyeimbangkan kepentingan para pihak. Tak bisa dipungkiri, nafsu perusahaan untuk mencari profit sebesar-besarnya dari mengeruk perut bumi kadangkala tak terbendung. Maka untuk meminimalisir dampak buruk itu, pemerintah memberlakukan mekanisme izin untuk kegiatan pertambangan. Nah, persyaratan dan dokumen hukum yang diperlukan perusahaan penambang merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disinilah peran KH/PP diperlukan. Sebetulnya untuk memenuhi kebutuhan hukum pertambangan, Konsultan Hukum biasa pun sudah berkapabilitas. Akan tetapi, memanfaatkan tenaga KH/PP mestinya lebih efisien karena sudah memiliki pemahaman dan pengalaman. Sertifikasi menjadi bukti bahwa seorang KH/PP sangat capable untuk meng-handle kebutuhan hukum pertambangan. Begitulah ruang lingkup job desk dari KH/PP sebagai profesi hukum, walaupun sebetulnya merupakan Konsultan Hukum yang di-upgrade dengan keahlian khusus di bidang hukum pertambangan. Untuk organisasi profesinya sendiri juga terdapat Perkumpulan Konsultan Hukum / Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI).

4. Konsultan Hukum Pengadaan (Certified Procurement Legal Consultant / C.P.L.C. dan Certified Procurement Specialist / C.P.S.)

Pengadaan apa ini??? Pengadaan perasaan? Ah itu hal lain, mari kita kesampingkan dulu. Kita tau kalau dalam penyelenggaraan pemerintahan atau perusahaan pasti memerlukan barang-barang atau jasa. Tidak mungkin kan pimpinan perusahaan atau pejabat pemerintah melakukan rapat atau berdinas dengan ngemper di lapangan gitu aja hehe. Mereka pasti memerlukan properti demi kenyamanan kerja mereka. Minimal meja, kursi, karpet, wifi, kamar mandi, air, makanan, mobil, gedung (loh banyak ya). Nah dalam pengadaan barang dan jasa itu pasti memerlukan anggaran. Agar supaya anggaran dikelola dengan baik dan tepat sasaran, sesuai dengan hukum. Kalo ga gitu ya siap-siap “dijenguk” KPK, BPK, Polisi dan teman-temannya. Nah dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa (Procurement) itu tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Dari sisi hukum, KHP inilah salah satu yang memainkan peran penting.

Dasar hukum penunjangnya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disebutkan bahwasannya akan ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK bukan Komitmen hati ya hehe) yang kemudian membentuk tim berisi tenaga ahli. KHP menjadi salah satu elemennya bersama Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan, Ahli Lingkungan, Ahli Keuangan Negara, Ahli Appraisal dan Ahli Quantity Surveyor. Penggunaan KHP sebagai ahli hukum ketimbang Konsultan Hukum biasa direkomendasikan oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA). Sedangkan KHP bernaung dibawah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI). Jadi sampai sini terlihat jelas ya Rencang, bahwa ruang lingkup profesi KHP adalah untuk menyelenggarakan kebutuhan hukum untuk pengadaan barang atau jasa pemerintah. Ada kalanya perusahaan pun memerlukan KHP untuk pengadaan asetnya.

5. Ahli Hukum Kontrak Konstruksi (Certified Construction Contract Legal Expert / C.C.C.L.E.)

Kadang juga disebut Ahli Kontrak Kerja Konstruksi (Certified Construction Contract Specialist / C.C.C.S.). Sebenarnya sertifikasi profesi yang satu ini bisa ditandem (bundling) sama yang sebelumnya karena masih berkorelasi. Yap, pengadaan gedung bangunan tentu saja mencakup masalah konstruksi dan dalam dunia hukum konstruksi tidaklah sesederhana “tukang yang membangun suatu bangunan terus taraaa jadi”. Suatu pembangunan utamanya gedung pemerintahan memerlukan dokumen hitam di atas putih yang mana disesuaikan dengan ketentuan. Maka dalam pembangunan gedung biasanya juga bekerjasama dengan swasta dalam bentuk tender atau penunjukan langsung. Disinilah peran AHKK bermain yaitu dengan membangun “penyesuai kehendak” antara pemerintah dan swasta. Tujuannya jelas, biasanya agar swasta tidak rugi secara materi (misalnya menanggung sementara) dan agar pemerintah tidak rugi secara waktu (akibat keterlambatan).

Karenanya, konstruksi juga punya aspek hukumnya sendiri. Lihat saja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan turunannya. Lapangan hukum inilah yang dipelajari, didalami dan dipraktekkan oleh seorang AHKK. Admin beri sedikit intipan clue beberapa hal yang riskan dalam pembangunan gedung diantaranya anggaran, termin pembayaran, kualifikasi SDM, jangka waktu pengerjaan, manajemen risiko, asuransi jaminan gedung, penggunaan dan serah terima. Terdapat klausula khusus yang harus diperhatikan dalam perjanjian pembangunan suatu gedung. Jadi membangun gedung terutama gedung pemerintahan memang merupakan hal yang pelik. Untuk wadah kongkownya disebut Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI). Sertifikatnya sendiri sama seperti KHP diterbitkan oleh IFPBA. Sebetulnya profesi ini bisa dikatakan merupakan spesialisasi dari Perancang Kontrak / Contract Drafter dengan Konstruksi sebagai fokus objeknya.

 6. Notaris Khusus Koperasi

Sebetulnya profesi hukum ini merupakan sertifikasi khusus dari Notaris yang memiliki wewenang untuk mengurus urusan hukum untuk Koperasi. Tidak ada organisasi profesi khusus yang menaungi tapi secara otomatis selalu masuk dalam INI. Maka syarat mutlak untuk mendapatkan wewenang ini adalah kamu harus menjadi Notaris terlebih dahulu. Kemudian, mereka akan mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM dan kemudian diberi sertifikat tanda bukti khusus. Kekhususan profesi mereka memiliki dasar hukum yaitu Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004. Bisa dikatakan merupakan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

7. Pejabat Pembuat Akta Tanah

Informasi mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) satu rubrik dengan Profesi Notaris, yang bisa kamu baca melalui artikel ini.

8. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Cukup dijelaskan dengan satu kata: https://rewangrencang.com/. hehehe 😀

 

Nah Rencang, demikian informasi mengenai Profesi Hukum Bersertifikasi Khusus. Sepertinya memang banyak yang masuk dalam kategori ini karena mencakup “profesi yang awam bagi masyarakat”. Apalah masyarakat taunya hakim, jaksa, pengacara, mentok-mentok notaris. 😀 Nanti akan admin update secara berkala jika menemukan informasi yang baru. Atau kamu punya tambahan mengenai Profesi Hukum Bersertifikasi Khusus? Tulis komentarmu di bawah ya Rencang. 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?