GAds

Pengertian Hak Atas Merek

Pengertian Hak Atas Merek

Di kehidupan kita sehari hari kita banyak menemukan merek yang berbeda-beda dari suatu produk misalnya merek minuman coca-cola, aqua dan sebagainya. Dari adanya perbedaan merek  tersebut ternyata memiliki fungsi yaitu untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lainnya dengan membuat tanda selain itu suatu merek digunakan juga untuk membangun loyalitas konsumen. Merek itu sendiri memiliki arti yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam perkembangannya merek mengalami perubahan dalam ilmu, teknologi IT sehingga pengertian merek sendiri berubah yang dimana jika dulu atas barang sekarang atas barang dan atau jasa. Merek memiliki 3 jenis yaitu :

  1. Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang didagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya
  2. Merek jasa yaitu merek yang terdapat pada jasa yang didagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa lainnya
  3. Merek kolektif yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang didagangkan oleh beberapat orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Didalam merek juga terdapat istilah Indikasi geografis yaitu suatu tanda untuk menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Hak merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemiliki merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Dengan adanya hak merek bukan berarti bahwa memerlukan ijin untuk menggunakan merek tersebut karena siapapun berhak untuk menggunakan merek apapun asalkan tidak sama dengan merek yang sudah didaftarkan oleh orang lain karena dengan terdaftarnya merek tersebut maka di pemiliki merek terdaftar tersebut dapat melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama tersebut.  Suatu merek yang dapat didaftarkan harus memiliki pembeda dan digunakan untuk perdagangan barang dan atau jasa yang berupa: gambar, kata, nama, frasa, kalimat, huruf, angka, susunan warna, bentuk 3 dimensi, suara, hologram dan kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Sedangkan suatu merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu

  1. Dilandasi dengan itikad buruk
  2. Bertentnagan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Tidak memiliki daya pembeda
  4. Telah menjadi milik umum
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaraannya

Pendaftaran suatu merek juga bisa ditolak oleh DJHKI jika

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  3. Indikasi geografi yang sudah dikenal

Lama waktunya perlindungan suatu merek yaitu 10 tahun dan dapat diperpanjang selama merek digunakan dalam bidang perdagangan barang dan atau jasa

Merek termasuk juga dalam benda bergerak yang tidak berujud karena merek dapat dialihkan kepada orang lain. Berdasarkan pada UU No 20 Tahun 2016 mengatur tentang pengalihan hak atas merek terdaftar yaitu:

  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Wakaf
  4. Hibah
  5. Perjanjian
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?