GAds

Penjelasan Ulang Layanan Rewang-Rencang

Halo Rencang-Rencang! Di kesempatan kali ini, admin akan membahas ulang mengenai layanan-layanan yang ditawarkan oleh Klinik Hukum Rewang Rencang. Pada dasarnya, layanan yang kami luncurkan selalu berdasarkan pada kebutuhan klien. Dulu pada tahun-tahun pertama berdiri, kami bersifat palugada. Seiring berjalannya waktu, kami mulai dapat memetakan kebutuhan klien. Mulai dari pertanyaan “anda membutuhkan legalitas apa?” hingga saat ini menjadi pernyataan “bisnis anda memerlukan ini, ini dan ini”. Hal tersebut menjadi wajar karena sebenarnya, banyak pengusaha yang tidak mengetahui kebutuhan legalitas mereka sendiri. Sehingga fakta tersebut membuat kami mempelajari sebenarnya apa saja kebutuhan legalitas setiap usaha, bahkan usaha yang sebetulnya kami tidak familiar – karena memang, orang hukum bukanlah dewa yang bisa memahami segalanya tanpa melakukan penelusuran hukum.

Nah di kesempatan kali ini, admin ingin menjelaskan dan menegaskan kembali layanan-layanan yang ditelurkan oleh Klinik Hukum Rewang Rencang. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi guide bagi Rencang-Rencang selaku pengusaha sekalian saat ingin mengurus kebutuhan legalitas usaha. Prinsip kami adalah tidak memukul rata semua memerlukan ini dan itu. Karena disini, kami melayani based on needs (kebutuhan) bukan hanya wants (keinginan). Kami tidak seperti layanan lain yang memaksa kliennya mengurus banyak legalitas sekaligus. Berikut merupakan kategorisasi layanan yang kami berikan:

Perizinan

Perizinan dapat dikatakan sebagai layanan paling dasar yang dibutuhkan oleh semua pengusaha. Namun bedanya, terdapat izin dasar dan izin lanjutan. Izin dasar melihat pada sifatnya berarti wajib dimiliki oleh semua pengusaha layaknya sebuah KTP. Jadi ketika kamu bertanya apa sih pentingnya izin dasar ini, ya kamu seperti bertanya apa pentingnya KTP? Sudah tentu sebagai dokumen identitas dasar untuk mengurus izin-izin lanjutan. Izin dasar ini menurut hukum disebut dengan Izin Prinsip. Izin Prinsip ini dulu sering disebut SIUP. Tapi akhir-akhir ini setelah munculnya perizinan satu pintu, namanya menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Izin dasar ini juga meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga kebutuhan kepabeanan. Kami juga menguruskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah termasuk dalam pengurusan Izin Prinsip.

Izin lanjutan (atau disebut juga sebagai izin operasional) seperti namanya berarti izin yang sifatnya tingkat lanjut (advance) yang diperlukan pengusaha. Izin ini sifatnya kondisional. Artinya, setiap pelaku usaha mungkin berbeda-beda kebutuhan legalitasnya. Misalnya kursus Bahasa Inggris kan tidak mungkin didaftarkan BPOM, walaupun bisa didaftarkan Halal sih. Begitu juga usaha-usaha lain. Bahkan, arisan pun memiliki legalitasnya sendiri. Begitu banyak jenis usaha di Indonesia sampai di KBLI Indonesia mengkategorisasi belasan ribu kelas lapangan usaha. Dan tidak mungkin semua usaha memiliki izin lanjutan yang sama.

Perusahaan

Kebutuhan akan perusahaan ini memiliki sifat opsional bersyarat. Opsional maksudnya tergantung apakah usahamu memiliki bentuk tertentu atau tidak. Disini konteksnya usaha adalah dilakukan secara konstan dan terus menerus. Jadi jika kamu hanya menjual barang pribadimu yang sudah tak terpakai (preloved, tapi bukan thrift) karena sayang jika dibuang, maka kamu sebenarnya tidak dikategorikan sebagai pihak yang melakukan usaha. Namun jika kamu melakukannya dengan istiqomah apalagi orientasinya keuntungan, walaupun kamu berusaha sendiri pun kamu tetaplah bisa disebut sebagai “perusahaan” menurut hukum (walaupun dalam konteks bisnis lazim disebut pengusaha).

Dan tahukah kamu, jika seorang pengusaha pun dapat memiliki perusahaan yang disebut “Perusahaan Perseorangan”. Apalagi jika kamu membangun usaha bersama kolegamu, banyak alternatif perusahaan (dalam hukum disebut badan usaha) yang bisa kamu pilih. Bisa PT, CV, Firma, Maatschap, wah banyak ya? Belum lagi jika membahas mengenai peruntukannya. Kalau badan usahamu bergerak di bidang kemanusiaan dan keagamaan, kamu bisa memilih Yayasan. Sedangkan jika pendekatannya kekeluargaan, pilihlah Koperasi. Kamu mau menggunakan model usaha Start-Up, UMKM, atau korporasi apapun bahkan perseorangan, semua dapat fit perfectly dengan jenis-jenis badan usaha.

Sedangkan selain opsional (dan kondisional), kebutuhan hukum perusahaan ini juga bersifat bersyarat. Maksudnya tergantung apakah perusahaan merupakan syarat yang diperlukan bagi pengusaha. Misalnya pengusaha mebel dapat memanfaatkan bentuk badan usaha CV untuk mengikuti tender pemerintah. Kemudian untuk Start-Up agar mudah meyakinkan investor dapat menggunakan model PT. Banyak juga usaha tertentu yang wajib berbentuk PT, seperti lembaga keuangan hingga pinjaman online.

Hak Kekayaan Intelektual

Sebenarnya, macam HKI itu ada banyak. Akan tetapi, MVP di produk kami yang paling banyak diminati adalah Hak Merek, Hak Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Padahal, terdapat pula DTLST yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi atau teknisi atau engineer, Perlindungan Varietas Tanaman untuk pemulia tanaman (petani), rahasia dagang oleh pemilik resep, dan indikasi geografis bagi pengusaha lokal. Kebutuhan HKI ini memang perlu disesuaikan dengan keperluanmu. Pada intinya, HKI diperlukan jika kamu ingin melindungi hasil karyamu.

Perjanjian/Kontrak

Seringkali, legalitas yang satu ini dipandang sebelah mata oleh para pengusaha dan masyarakat. Padahal, pemanfaatannya sangat luas. Salah satu klien kami bahkan merupakan pengusaha arisan dan terdapat hingga tiga klien arisan yang meminta dibuatkan perjanjian arisan. Peruntukannya juga dapat diperluas seperti untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak lain dan bahkan waralaba (Franchise). Layanan ini tidak hanya sebatas pembuatan perjanjian, namun juga melakukan review, revisi dan pengawasan atas pengaplikasiannya.

Nah Rencang, itu tadi penjelasan ulang kami tentang produk layanan Klinik Hukum Rewang Rencang. Di tahun 2022 ini, mana nih layanan yang paling kamu butuhkan untuk usahamu? Tulis di kolom komentar ya!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?