Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013 dan efektif berlaku 2 bulan sejak diundangkan yaitu pada tanggal 6 Oktober 2013, merupakan ikon perubahan yang revolusioner dalam sejarah penyelenggaraan Lelang di Indonesia. Maka dari itu kita akan membahas Perkembangan Pengaturan Lelang Online. Hal tersebut karena terdapat perubahan dimana peserta Lelang diperbolehkan untuk melakukan penawaran Lelang dengan menggunakan email dan/atau melalui aplikasi internet, sehingga kehadiran dari peserta lelang di tempat lelang tidak diperlukan lagi. Sehingga dengan adanya perubahan ini mengindikasikan bahwasannya penawaran Lelang tidak lagi dibatasi oleh jarak, waktu dan tempat tertentu. Peserta Lelang tidak perlu beranjak dari tempatnya beraktivitas dan cukup memantau penawaran di depan layar gawai yang terhubung dengan internet. Penawaran Lelang dilakukan hanya dengan melalui registrasi, masuk (Login), memilih objek lelang yang diminati dan mengajukan harga penawaran lelang secara fairplay sehingga pelaksanaan Lelang lebih mudah dan cepat.[1]
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tersebut diubah lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam PMK ini, dijelaskan bahwasannya pelaksanaan Lelang dapat dilakukan melalui surat elektronik (Email), surat tromol pos, dan melalui internet. Sehingga pengaturan Lelang lebih modern lagi. Adanya eksistensi PMK ini memberikan angin segar modernisasi yang lebih komprehensif lagi dalam pelaksanaan Lelang kepada para stakeholder yang terkait dan dapat meminimalisir kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Lelang selama ini. Diharapkan dengan adanya PMK ini, penyelenggaraan Lelang di Indonesia dapat setara dan mengikuti pelaksanaan Lelang yang diselenggarakan di negara-negara maju.[2]
Selain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat pula pengaturan lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Dalam PMK ini, yang disebut dengan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Lelang melalui internet ini dapat dikatakan sebagai hal yang baru dalam sistem Lelang di Indonesia. Tujuan dari adanya Lelang melalui internet tak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan Lelang kepada pengguna jasa Lelang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa internet. Jika ditinjau dari sudut pandang biaya yang dikeluarkan oleh peserta Lelang, biaya untuk mengikuti Lelang Internet lebih ditekan dibandingkan biaya Lelang Konvensional.[3]
Di akhir tahun 2020 kemarin, dimana masih masuk dalam momentum Pandemi Covid-19, diundangkan PMK terbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adanya PMK ini secara otomatis mencabut keberlakuan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet serta dinyatakan tidak berlaku.[4] Pada intinya, pengaturan Lelang Online yang awalnya terbagi dalam dua Peraturan Menteri Keuangan kemudian dilebur dan diunifikasi dalam PMK 2020 ini. Dan demikianlah Perkembangan Pengaturan Lelang Online di Indonesia.
[1] Adwin Tista, Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia, Al’-Adl, Vol.V, No.10 (Juli-Desember 2013), Hlm.66.
[2] Aziz Bahri, Kajian Yuridis Pelaksanaan Pelelangan Objek Hak Tanggungan secara Elektronik (Online), Jurnal Ilmiah, Universitas Mataram, Mataram, 2019, Hlm.1.
[3] Mafita, Pelaksanaan Lelang Melalui Internet terhadap Aset Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Nurani Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No.2 (Desember 2019), Hlm.29.
[4] KPKNL Medan, Sosialisasi Penyelenggaraan Lelang Eksekusi Berdasarkan PMK No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-medan/baca-berita/24504/Sosialisasi-Penyelenggaraan-Lelang-Eksekusi-berdasarkan-PMK-No-213PMK062020-tentang-Petunjuk-Pelaksanaan-Lelang.html, diakses pada 20 Juni 2021, jam 13.54 WIB.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya