GAds

Perkembangan Pengaturan Lelang Indonesia

Pengaturan tentang Lelang atau Penjualan di Muka Umum telah ada di Indonesia sejak zaman Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda dan bahkan masih berlaku serta diterapkan hingga saat ini. Diantaranya adalah Vendu Reglement Ordonantie 28 Februari 1908 (Staatblad 1908:189) atau disebut sebagai Undang-Undang Lelang yang diubah beberapa kali (perubahan terakhir termuat dalam Staatblad 1941:3 sebelum Belanda hengkang dari Indonesia). Terdapat juga pengaturan Vendu Instructue 1908 (Staatblad 1908:190) atau yang disebut sebagai Instruksi Lelang yang diubah beberapa kali (perubahan terakhir termuat dalam Staatblad 1930:85 sebelum Belanda hengkang dari Indonesia).[1] Setelahnya, terjadi Perkembangan Pengaturan Lelang Indonesia. Secara umum (Lex Generalis), pengaturan mengenai Lelang tersebar dan dapat ditemukan di beberapa peraturan berikut ini[2]:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPer (Burgerlijke Wetboek voor Indonesie / BW);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata / KUHAPer (het Herziene Indlandsch Reglement / HIR dan Reglement Buitengewesten / RBg);
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Indonesie / WvS);
  4. Undang-Undang Nomor 49/Perpu/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
  8. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
Perkembangan Pengaturan Lelang Indonesia

Selain tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan umum di atas, terdapat pula pengaturan spesifik dasar hukum Lelang untuk mengatur mengenai teknis penyelenggaraan lelang. Dalam dua dekade terakhir setidaknya terdapat beberapa pengaturan dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun Perkembangan Pengaturan Lelang Indonesia adalah sebagai berikut[3]:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

[1] Made Ray Adityanata, Upaya Memperoleh Kepastian Hukum demi Hak dari Pemenang Suatu Lelang, Jurnal Kertha Semaya, Vol.8, No.5 (2010), Hlm.788.

[2] Adwin Tista, Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia, Al’-Adl, Vol.V, No.10 (Juli-Desember 2013), Hlm.54.

[3] Adwin Tista, Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia, Al’-Adl, Vol.V, No.10 (Juli-Desember 2013), Hlm.55.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?