GAds

Refleksi Pancasila dalam Pembangunan

Menurut Mohamad Sinal, terdapat empat peran utama yang merefleksikan Pancasila sebagai dasar rasional arah pembangunan bangsa dan negara, yaitu[1] :

  • Pancasila sebagai dasar negara

Adapun urgensi Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena sifatnya menjadi pedoman pengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara serta menjadi sarana pemersatu bangsa. Pancasila merupakan falsafah, jiwa dan kepribadian yang mengandung nilai dan norma yang luhur, yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara yang berpotensi menyatukan bangsa yang penuh dengan keanekaragaman. Sebagai kaidah negara yang mendasar (fundamental norm), Pancasila menjadi sumber bagi semua hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  1. Pancasila sebagai dasar etika politik

Etika politik merupakan cabang dari etika sosial sebagai etika khusus. Etika merupakan cabang filsafat humaniora yang membahas sistem dari pemikiran dasar tentang ajaran dan pandangan moral, bagaimana serta mengapa harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Dalam etika politik membahas mengenai kewajiban dan norma dalam kehidupan politik atau tentang bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat atau negara. Disini Pancasila bertindak sebagai pedoman atas pokok permasalahan manusia sebagai makhluk individu dan sosial dalam ruang lingkup politik seperti negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan lain-lain.

  • Pancasila sebagai ideologi nasional

Pancasila dalam hal ini merupakan cita-cita negara yang menjadi basis sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri derajat tinggi dan pedoman hidup. Pancasila memiliki dimensi idealistis, realistis dan fleksibilitas yang disokong nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai dasar (nilai yang baik dan benar), nilai instrumental (nilai yang jadi arahan, kebijakan, strategi dan pelaksanaan), serta nilai praksis (nilai yang merupakan realisasi nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari).

  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar yang menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Sehingga operasionalisasi nilai dasar Pancasila itulah yang menjadi dasar Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan negara hukum dan hukum nasional Indonesia merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai groundnorm atau staat fundamental norm dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai dari Pancasila kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada sebagai nilai instrumental nilai dasar Pancasila. Selain itu, Pancasila juga merupakan nilai dasar sumber pembentukan norma etik (moral) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diterapkan dalam aspek kehidupan seperti sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, keilmuan dan disiplin kehidupan, dan penegakan hukum yang berkeadilan yang perlu diamalkan dalam hidup.

  • Pancasila sebagai orientasi bangsa dan negara Indonesia dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila merupakan rujukan utama dalam pembangunan nasional di semua aspek yang ada sebagai upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial serta aspek ketuhanan. Sehingga pembangunan nasional yang berorientasi atas Pancasila merupakan upaya peningkatan manusia secara totalitas. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila perlu diterapkan dalam keseluruhan cakupan aspek kehidupan manusia yang meliptui paradigma dalam pembangunan politik, paradigma dalam pembangunan ekonomi, paradigma dalam pembangunan sosial budaya, paradigma dalam pembangunan pertahanan dan keamanan, paradigma reformasi, paradigma dalam globalisasi, serta paradigma yang menunjang ekonomi kreatif serta bentuk-bentuk pekerjaan di masa yang akan datang.

[1] Mohamad Sinal, Pancasila Konsensus Negara-Bangsa Indonesia, Penerbit Madani, Malang, 2017, Hlm.1-44.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?