Sengketa Desain Industri Kaca-Helm-Bogo
Pembahasan-pembahasan sebelumnya sudah banyak membahas terkait merek. Sebelum masuk ke pembahasan hari ini tentang sengketa Desain Industri Kaca-Helm-Bogo, perlu diketahui bahwa merek ataupun desain industri itu masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual.
Hak kelayaan intelektual (HKI) ialah hak kebendaan, tetapi hak kebendaan atas benda tidak berwujud. Akibatnya yaitu memberi keuntungan pada pencipta/pemegang HKI karena pihak lain tidak dapat menggunakan karya intelektual tersebut tanpa minta izin atau membayar suatu royalty.
Macam-macam HKI di antaranya yaitu merek, hak paten, hak cipta, rahasia dagang, maupun desain industri.
Belum lama ini terjadi sengketa desain industri pada suatu barang yang memiliki merek yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat yaitu terkait helm bogo. Seperti apa sengketa desain insutri kaca-helm-bogo? Yuk cek jawabannya berikut ini :
Hak Desain Industri
Berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU DI) bisa disimpulkan bahwa desain industri adalah suatu kareasi yang dapat berbentuk 3 dimensi (bentuk dan konfigurasi), serta 2 dimensi (komposisi garis dan warna) serta kreasi tersebut memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Berdasarkan pasal 2 (UU DI) hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru (dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya).
Pengungkapan desain industri itu yang sebelum tanggal penerimaan atau sebelum tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Namun, menurut pasal 3 UU DI, suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
- Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Selain itu, pentingnya pendaftaran desain industri yaitu agar pemilik suatu desain dapat memiliki hak ekslusif agar mencegah pihak-pihak yang tidak berwenang untuk memalsu dan menirunya.
Contohnya saja yaitu sengketa desain industri kaca helm bogo milik pak Toni yang ditiru oleh gunawan. Namun, karena pak toni sudah mendaftarkan desain industri nya makai a dengan mudah mengajukan gugatan ke gunawan dan memenangkan sengketa tersebut.
Sengketa Desain Industri Kaca-Helm-Bogo
Desain Helm Bogo telah dicatat di Kemenkum HAM omor registrasi ID 0012832 D. Desain helm bogo tersebut dipegang oleh pak Toni untuk periode 3 Agustus 2007 sampai 2 Agustus 2017. Hal tersebut sesuai pasal 5 UU DI, perlindungan desain industri selama 10 tahun.
Namun sayangnya, desain kaca helm bogo yang unik dan estetik itu ditiru dan diedarkan di Bogor oleh Gunawan tanpa meminta izin atau membayar royalty ke pada Toni (Pemegang Hak Desain Industri Helm Bogo).
Akibat kejadian itu, Toni mengalami kerugian sekisar Rp 700.000.000. Selanjutnya, Toni mengambil jalur hukum untuk mempolisikan Gunawan. Kemudian sengketa tersebut diselesaikan secara litigasi (pengadilan). Akhirnya Majelis Hakim PN Bogor memberikan putusan terhadap sengketa tersebut pada tahun 2016.
Dalam putusan tersebut, gunawan terbukti secara sah memproduksi, memperbanyak, dan menggunakan desain industri kaca helm bogo milik Toni tanpa ha katas desain tersebut. Hal itu telah memenuhi unsur pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU DI. Sehingga Gunawan dihukum dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dengan melihat kasus tersebut, dapat kita pahami bahwa hak pendesain benar-benar dilindungi sehingga sangat penting untuk mendaftarkan suatu desain industri. Akan tetapi, satu hal yang sangat penting untuk menjadi kunci dalam desain industri yaitu unsur kebaruan.
Perlu diketahui, bahwa desain kaca helm bogo Toni juga bekerjasama dengan Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia. Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia memiliki merek dan desain kaca helm. Namun, karena ada unsur kebaruan sehingga Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia mengakui desain Toni orisinil.
Nah itulah pembahasan sengketa desain industri kaca-helm-bogo yang sempat ramai di publik. Dari pembahasan kali ini dapat pula dipahami sedikit penjelasan mengenai desain industri. Jangan lupa selalu ingat pada unsur kebaruan di pasal 2 UU DI.
Terus pantau dan simak pembahasan-pembahasan selanjutnya di website kami.
