Ternyata semenjak kemerdekaan Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait kekerasan seksual lho, Rencang. Kebutuhan hukum pidana akan hal itu tersebar di beberapa ketentuan seperti KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan KDRT. Setahun sebelum RUU PKS diinisiasi tepatnya pada tahun 2016, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai angka 4497 kasus. Jumlah yang cukup membuat kita bergidik geli ya, Rencang. Berdasar pertimbangan itu, pemerintah merancang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai dasar hukum yang diharapkan dapat meminimalisir fenomena kekerasan seksual di Indonesia. Namun beberapa hari belakangan, viral usul Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang menangani RUU PKS ini. RUU PKS diusulkan untuk dicabut dari prioritas Prolegnas 2020. Hal ini sontak membuat masyarakat resah dan menuai banyak kecaman. Lantas, apa sesungguhnya substansi penting dari RUU PKS versi admin?
Substansi Terpenting RUU PKS
Secara umum, substansi RUU PKS mencakup upaya pencegahan, pemenuhan hak korban, dan pengaturan penanganan selama proses hukum berlangsung. Sebagai undang-undang khusus, RUU PKS juga memiliki pengaturan mengenai hukum acara mulai dari proses penyelidikan hingga tahap pengadilan. RUU PKS juga mengakomodasi peran serta atau partisipasi masyarakat. Serta tidak lupa bumbu yang wajib ada adalah sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual. Nah ini yang paling penting menurut admin, yaitu konsepsi tindak pidana yang dibawa oleh RUU PKS ini. Adapun tindak pidana kekerasan seksual menurut RUU PKS meliputi:
- Pelecehan Seksual;
- Eksploitasi Seksual;
- Pemaksaan Kontrasepsi;
- Pemaksaan Aborsi;
- Perkosaan;
- Pemaksaan Perkawinan;
- Pemaksaan Pelacuran;
- Penyiksaan Seksual.
Menurut admin, kedelapan konsep tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS membawa angin segar bagi perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual. Hal tersebut karena tindak pidana yang ada itu terlihat seperti mengakomodasi fenomena yang sering terjadi di masyarakat saat ini. Tentunya beberapa kasus yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang merugikan salah satu atau beberapa pihak. Walaupun kemudian tetap saja ada masyarakat yang kontra dengan RUU PKS karena menganggap beberapa fenomena yang menjadi tindak pidana merupakan suatu bentuk kewajaran. Contohlah pemaksaan perkawinan yang menurut sebagian masyarakat merupakan suatu bentuk budaya yang wajar. Bagaimana menurut Rencang? Atau mungkin ada substansi penting lain dari RUU PKS yang Rencang highlight?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya