Tingkat Komponen Dalam Negeri
Mungkin kamu belum familiar dengan apa itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sama admin juga. Admin baru mendengar istilah ini di dunia elektronik ketika menonton channel-channel teknologi hehehe. Walaupun secara sekilas kamu sudah bisa menerka-nerka bagaimana konsep TKDN itu. Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah besarnya tingkat komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri pada barang, jasa, maupun gabungan antara barang dan jasa. TKDN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dari undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, sebagai amanat dari undang-undang. Upaya, kegiatan atau aktivitasnya disebut program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Apakah TKDN ini dibentuk dengan tanpa tujuan atau hanya untuk gengsi-gengsian? Oh tidak dong, Rencang. Tidak mungkin program pemerintah dibentuk tanpa tujuan. Apalagi mengingat program ini sudah diatur dalam peraturan bahkan sekelas undang-undang. Disadur dari Pertamina, TKDN ini memiliki beberapa manfaat yang berguna bagi negara, yaitu meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan utilisasi nasional sehingga meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia (gengsi), meningkatkan kesempatan kerja, menghemat devisa negara, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri lewat optimalisasi belanja pemerintah. TKDN ini sesuai yang telah dipaparkan di atas, dapat berlaku bagi barang, jasa maupun campuran keduanya.
Setiap industri memiliki patokan minimal TKDN-nya masing-masing. Seperti industri alat kesehatan (>60%), industri Mesin Pertanian (>43%), industri Ketenagalistrikan (40%) yang meliputi Pembangkit Listrik (30-70%), Jaringan Transmisi (56-76%), Gardu Induk (17-65%), dan industri peralatan minyak dan gas (25-40%) serta industri-industri lainnya. Adapun secara teknis disadur dari Izin Tender, terdapat tiga komponen untuk menilai TKDN pada suatu barang/jasa. Tiga komponen tersebut meliputi bahan langsung (material), tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Apakah TKDN ini merupakan legalitas? Pada dasarnya, TKDN ini merupakan dokumen pendukung untuk mengurus perizinan lanjutan. Bahkan di dalamnya, terdapat pula unsur legalitas seperti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya