GAds

Arti Singkatan Populer Perusahaan

Arti Singkatan Populer Perusahaan

Halo Rencang! Beberapa dari kamu pasti familiar dengan beberapa singkatan-singkatan ini. Ya, singkatan ini sering ditemukan menjadi nama suatu usaha. Bahkan merupakan nama yang dipakai secara umum, bukan spesifik pada bidang usaha tertentu. Mulai dari usaha yang menengah keatas hingga usaha jual gorengan kadang ada saja yang menggunakan istilah-istilah ini. Mungkin masih banyak yang belum tahu atau setidak-tidaknya sudah pada tahu atau dapat menebak. Bahwasannya beberapa istilah ini pada dasarnya merupakan singkatan.

Dan yang harus Rencang-Rencang semua sekalian tahu, bahwa beberapa istilah-istilah yang lazim digunakan ini tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia. Loh? Terus istilah-istilah ini non-existent alias ngawur dong? Jawabannya belum tentu. Sebagian istilah memang ada dan bahkan diakui oleh hukum, tapi bukan di Indonesia. Bisa jadi merupakan bentuk usaha alias badan usaha, atau bahkan badan hukum yang ada di suatu negara tertentu (biasanya Inggris dan Amerika). Mungkin saja memang ada dan secara hukum merupakan bentuk yang legal. Akan tetapi menjadi tidak relevan jika istilah-istilah berikut digunakan di Indonesia. Hal tersebut karena Indonesia juga memiliki ketentuan hukum sendiri berkaitan dengan pengurusan badan usaha.

Apabila di Indonesia terdapat badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dan badan usaha non badan hukum (PP, Maatschap, Firma, CV), di luar negeri beberapa istilah inilah yang eksis:

  1. CO.

Merujuk pada singkatan “Company” yaitu dalam bahasa Indonesia berarti perusahaan.  Merupakan istilah umum yang merujuk pada suatu usaha yang dilakukan secara bersama. Terkadang semua istilah singkatan disebut sebagai General Company tapi tidak dapat ditransliterasikan menjadi Perusahaan Umum karena di Indonesia adalah perusahaan yang dimiliki pemerintah untuk keseluruhan.

  1. LC / Ltd. Co. / Ltd. (saja)

Sebenarnya merupakan bentuk usaha yang bernama “Limited Company”, yaitu perusahaan yang secara struktur berada di bawah perusahaan induk (Holding Company). Disebut “Limited” karena memang diberi batasan oleh induknya. Istilah ini lazim digunakan di Amerika Serikat dan merupakan bentuk badan usaha yang diakui secara hukum. Kalau di Singapura disebut sebagai Private Limited (Pte. Ltd.)

  1. Inc.

Merupakan singkatan dari “Incorporated”. Maksudnya adalah perusahaan yang kepemilikan perusahaannya dapat dipindahkan dan sahamnya mudah untuk diperjualbelikan. Kalo di Indonesia sama seperti perusahaan terbuka (Tbk.) yang sudah melalui IPO. Istilah ini banyak dipakai di Amerika. Kalau di Inggris disebut sebagai PLC (Public Listed Company). Apakah Monster, Inc. termasuk salah satunya? Hehehe

  1. Corp. / LLC

Corp. merupakan singkatan dari “Corporation” yang sebetulnya merujuk pada bentuk usaha Limited Liability Company/Corporation. Secara sederhana, LLC berarti perusahaan yang pertanggungjawabannya terbatas pada aset dan saham yang dimilikinya. Berarti maksudnya kekayaannya terpisah dengan kekayaan pemiliknya. Mudahnya adalah, LLC seperti Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Kalau di Inggris dikenal sebagai Public Limited Company. Di Indonesia contohnya adalah CT Corp. (padahal kepanjangannya Corpora).

  1. LLP

Memiliki kepanjangan Limited Liability Partnership. Mudahnya seperti Firma (di Indonesia) yang merupakan entitas gabungan beberapa orang dengan kepentingan sama, terutama dalam hal profesi. Sering digunakan oleh pengacara dan akuntan. Sering dipakai di Australia, Singapura, Inggris, dan Amerika.

Nah itu dia Arti Singkatan Populer Perusahaan. Sekarang sudah tahu kan artinya Co / Lc. / Ltd. Co. / Ltd. / Pte. Ltd. / Inc. / PLC / Corp. / LLC / LLP? Ternyata tidak ngawur dan bahkan ada dasar hukumnya walaupun di negara lain.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?