GAds

Mengurus Izin ASK dan KESP

Nomor Induk Berusaha

Layaknya transportasi umum, Ojek Online juga merupakan moda transportasi yang digunakan oleh khalayak umum. Buktinya? Ya tidak perlu dibuktikan juga kita sudah tahu karakteristik transportasi umum. Paling tidak transportasi umum dapat digunakan oleh masyarakat luas, tidak hanya dalam kalangan terbatas. Siapa saja memiliki hak untuk menggunakannya tidak hanya kenalan si pengemudi dan pemilik kendaraan. Selain itu tidak ada hubungan apapun antara pengemudi dengan penumpang selain relasi transportasi. Tidak ada hubungan keluarga, hubungan sedarah, hubungan pertemanan ataupun sekedar hubungan kenalan. Ada kalanya antara pengemudi dan penumpang tidak saling berinteraksi karena kebutuhan penumpang hanya berpindah tempat. Sedangkan kebutuhan pengemudi hanyalah mendapat keuntungan dari layanan yang disediakannya. Artikel ini akan membahas Cara Mengurus Izin ASK dan KESP.

Izin Kendaraan Umum yang “Tidak Umum”

Kita tentu mengenal adanya sistem plat untuk transportasi darat seperti mobil dan motor yang dibagi sesuai peruntukannya. Plat hitam untuk kendaraan pribadi, plat kuning untuk kendaraan umum dan plat merah untuk kendaraan dinas. Kita juga sudah tau, semua bentuk transportasi umum seperti pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus, angkutan umum hingga taksi juga harus memiliki izin operasional. Gimana dengan andong, becak dan kendaraan lain yang sifatnya tidak bermotor namun juga berfungsi sebagai transportasi umum? Mereka juga ada namun pengaturannya bukan skala nasional melainkan regional. Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur legalitas mereka karena becak dan andong merupakan kendaraan insidentil yang tidak di semua tempat ada.

Contohnya di Yogyakarta, ada sistem perizinan sendiri untuk andong yang dinamakan Surat Izin Operasi Kendaraan Tidak Bermotor dan Surat Izin Operasi Nomor Kendaraan Tidak Bermotor serta surat izin mengemudi khusus dan dibuktikan dengan stiker khusus. Di Jakarta, untuk moda transportasi Becak mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan untuk Becak Motor yang notabene adalah kendaraan bermotor hingga saat ini belum ada legalitas yang jelas. Ada kabar dari pemerintah yang berhembus sejak beberapa tahun lalu bahwa Kementerian Perhubungan sedang merancang legalitas untuk Becak Motor. Namun urgensi kabar itu seolah berhenti berhembus semenjak kehadiran Ojek Online.

Legalitas untuk “Duo Ojek”

Nah kalau begitu ceritanya, pasti muncul pertanyaan bagaimana dengan Ojek yang sebenarnya sudah lama ada di Indonesia? Ya, Ojek yang sebelumnya telah banyak dan eksis berbentuk Ojek Pangkalan dari awal kemunculannya memang abu-abu. Pemerintah sendiri antara kecolongan atau tidak mengakui keberadaan Ojek di awal kemunculannya. Ojek memang merupakan kendaraan yang kontroversial. Pada awalnya kendaraan ini hanya didesain sebagai kendaraan pribadi yang normalnya hanya bisa menampung dua orang. Sehingga motor terhitung sebagai kendaraan plat hitam yang beroperasi secara privat. Hal ini masuk akal dengan pertimbangan kuantitas manusia yang dapat diangkut. Jika Becak yang merupakan kendaraan tidak bermotor saja dapat menampung hingga tiga manusia sedangkan motor hanya dapat mengangkut dua manusia. Lebih tidak apple to apple lagi jika dibandingkan dengan transportasi umum lain seperti taksi yang dapat menampung hingga empat manusia apalagi kereta, pesawat dan kapal yang dapat menampung ratusan manusia.

Tapi pandangan itu seolah berubah setelah munculnya Ojek Online. Ojek Online datang dengan memperlihatkan kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi akan moda transportasi yang lebih praktis. Sesuatu yang tidak dapat dibuktikan oleh Ojek Pangkalan sedari dulu. Dengan adanya Ojek Online, kehidupan masyarakat seolah lebih mudah. Untuk menutupi kebutuhan “berpindah tempat”, masyarakat tidak perlu lagi berjalan ke terminal untuk menemukan bis atau minimal menunggu bis dan angkot di tepi jalan raya. Juga tidak perlu mendatangi pangkalan becak atau andong yang memang terbatas tempatnya. Tidak perlu lagi memesan taksi yang tidak diketahui tempat dan jaraknya. Bahkan tidak perlu booking tiket jauh hari seperti sistem yang diterapkan pada pesawat, kapal dan kereta api.

Banyak Manfaatnya, tapi juga… Mudharatnya

Masyarakat cukup membuka gawai dan memesan melalui aplikasi Ojek Online. Dengan banyaknya mitra yang digandeng perusahaan Ojek Online, mereka akan datang hanya dalam hitungan beberapa menit bahkan detik saja. Tidak perlu menunggu terlalu lama, tidak perlu antri, tidak perlu berjalan jauh, tidak perlu memesan dari jauh hari, dan “tidak perlu” usaha apapun yang dilakukan sebelumnya ketika menggunakan transportasi umum konvensional. Namun tetap saja terdapat masalah jika Ojek Online tidak diatur oleh hukum. Masalahnya bukan masalah sepele lho Rencang tapi masalah vital. Yup, masalah keamanan dan keselamatan! Inilah yang menjadi perhatian pemerintah jika tidak mengatur Ojek Online, yang akhirnya menjadikan kendaraan bermotor roda dua ini diakui sebagai transportasi umum.

Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Inilah yang menjadi dasar pengaturan spesial untuk Ojek Online (dan juga Ojek Pangkalan). Ada beberapa hal yang dapat di highlight di Peraturan Menteri atau Permen ini. Yang paling penting untuk kamu yang bekerja sebagai pengemudi (Driver) adalah tentang standar minimal pelayanan. Ada enam cakupan yaitu tentang Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, Keterjangkauan, Kesetaraan dan Keteraturan. Di Permen, aturan ini ada di bagian Lampiran I. Selain itu juga akan dijabarkan Artikel ini akan membahas Cara Mengurus Izin ASK dan KESP. Berikut adalah penjabarannya :

1. Aspek Penting dalam Permen

Untuk Keamanan, pengemudi harus dilengkapi dengan identitasnya, kontak yang dapat dihubungi, dan informasi lainnya yang biasanya sudah tercantum dalam aplikasi. Secara fisik, Kaca Film yang digunakan oleh kendaraan memiliki tingkat kegelapan maksimal 40%. Untuk Keselamatan, pengemudi harus dapat menjamin kondisi fisiknya, kemampuan berkendara, waktu kerja dan jam istirahat. Pengemudi juga harus memastikan ketersediaan beberapa barang seperti senter, alat pemadam api ringan (APAR), obat-obatan, sabuk keselamatan, asuransi, dan aspek lain seperti kelayakan dan umur kendaraan. Untuk Kenyamanan, pengemudi harus memperhatikan daya angkut, fasilitas kendaraan, pakaian yang digunakan, fasilitas tambahan, perilaku pengemudi dan larangan merokok. Untuk Keterjangkauan perlu melihat pada aksesibilitas dan tarif layanan. Pengemudi juga harus memberikan pelayanan yang setara dan fasilitas aksesibilitas untuk memenuhi aspek Kesetaraan. Yang terakhir,pengemudi juga wajib memperhatikan waktu pelayanan.

2. Legalitas untuk Ojek Online

ASK dan KESP adalah izin untuk angkutan sewa khusus atau yang sering disebut sebagai “Ojek”. Subjek yang diwajibkan adalah penyelenggara Angkutan Sewa Khusus. Tetapi yang dimaksud bukan penyedia aplikasi ya, Rencang. Bukan semacam Grab atau Gojek, namun sebenarnya ditujukan pada pribadi mitra pengemudi. Jadi, mitra pengemudi disini bertindak sebagai entitas sendiri terpisah dari penyelenggara aplikasi Ojek Online yang telah memiliki mekanisme legalitas sendiri. Mitra Pengemudi mendaftarkan Izin ASK dan Izin KESP secara mandiri alias imparsial. Maka tidak heran jika mitra pengemudi tidak difasilitasi oleh Grab dan Gojek dalam mendaftarkan Izin ASK dan KESP ini. Dalam laman ini, justru terang-terangan menghimbau pada mitra pengemudi untuk mendaftarkan sendiri Izin ASK dan Izin KESP milik mitra pengemudi.

Maka kewajiban mengurus ASK dan KESP dibebankan kepada mitra pengemudi ya Rencang, bukan urusan dari pihak penyelenggara aplikasi Ojek Online. Namun pihak penyelenggara pun memberikan himbauan supaya mitra pengemudi dapat bekerja dengan aman dan nyaman karena ASK dan KESP sangat membantu jika terdapat kasus terutama kode etik. ASK dan KESP secara prosedural diurus melalui Portal OSS dan kantor Dinas Perhubungan di tempat mitra pengemudi tinggal/beroperasi. Dengan persyaratan dan prosedur yang tidak jelas karena masih merupakan aturan baru, proses pendaftaran Izin ASK dan KESP ini menjadi menyulitkan, rumit dan menyusahkan ya Rencang-Rencang pengemudi.

Tapi tenang, di Klinik Hukum Rewang Rencang masalah itu dapat diatasi dengan mudah. Kami juga memberikan fasilitas khusus bagi mitra pengemudi yang mendaftarkan Izin ASK dan KESP melalui Klinik Hukum Rewang Rencang. Demikian artikel Artikel ini akan membahas Cara Mengurus Izin ASK dan KESP ini. Segera lihat fasilitas spesialnya di halaman ini atau hubungi kami dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawaimu.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?