GAds

Legalitas untuk Ojek Online

Legalitas, legalitas dan legalitas. Sepertinya selalu itu topik mayor dalam artikel-artikel ini ya, Rencang-Rencang. Tapi mau bagaimana, legalitas memang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia. Fungsinya bukan cuma sekedar formalitas belaka, tapi menjamin keamanan dan kenyamanan dalam hidup kita. Karena fungsinya yang demikian pentingnya, legalitas sampai menjadi ajang pamer. Dan biasanya yang sudah bisa memamerkan legalitasnya memang wajib berbangga. Karena mereka turut menjamin keamanan dan kenyamanan konsumennya. Termasuk yang akan kita gosipkan pada artikel ini. Asique… 😀 Pasti kamu bertanya, Legalitas untuk Ojek Online?

Abang Ojek Online alias Ojol butuh legalitas? Pasti sangat jarang dari kita yang memikirkannya. Ya, admin juga kok Rencang Rencang. Tapi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Ojek Online ber-legalitas, kita juga harus mengikuti. Ada beberapa pertimbangan yang akhirnya “memaksa” pemerintah mengeluarkan kebijakan legalitas Ojek Online. Sebelum kita menyentuh bahasan itu, mari kita perjelas dulu disini. Ruang lingkupnya bukan hanya perusahaan penyedia layanan Ojek Online saja yang wajib memiliki legalitas. Ternyata dalam kebijakan ini, para Abang Ojol yang berperan sebagai driver atau pengemudi juga ada legalitasnya, lho!

Untuk landasan hukum yang digunakan sebagai bukti, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Wah dari nomenklatur namanya aja kok panjang ya. Disini akan kami kasih poin-poin intinya. Singkatnya, terdapat dua dokumen legalitas yang setidaknya harus dimiliki oleh driver atau pengemudi. Yang pertama adalah Angkutan Sewa Khusus atau disingkat ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan atau disingkat KESP. Dua dokumen legalitas itu pada dasarnya diwajibkan untuk dimiliki oleh pengemudi Ojek Online.

Alasan Prosedural-Formal

Ribet? Iya ribet lah! Pasti itu yang ada di pikiran Rencang-Rencang sekarang. “Masak Abang Ojol mau nganter aja harus punya legalitas”. Jangan salah, memang itulah peran dari legalitas yang bukan hanya sebagai formalitas tapi juga melindungi secara hukum. Rencang pasti tau kan kalau kendaraan dengan plat kuning yang khusus mengangkut orang seperti Angkutan Umum (Angkot) dan Bus itu memiliki dokumen legalitas? Karena mengurus legalitas itulah, mereka punya izin untuk mengangkut orang perorangan. Mereka memanfaatkan kendaraan mereka untuk meraih keuntungan. Apa hanya sesederhana Angkot dan Bus? Ternyata yang namanya Kereta Api, Kapal Laut, Pesawat Udara sudah pasti juga harus memenuhi legalitas supaya dapat mengangkut penumpang. Nah loh sekarang kamu mulai berpikir kan, semua angkutan yang mengangkut orang pasti memiliki izin operasional. Buat apa sih? Buntutnya kita lanjut ke alasan kedua.

Alasan Yuridis-Empiris

Ini bisa dikatakan hilir dari semua alasan mengapa kok semua usaha pengangkutan memerlukan izin operasional. Apa itu? Yap betul sekali : Keamanan pengguna layanan! Semua bentuk pengangkutan yang ruang lingkupnya membawa orang tak dikenal (penumpang kendaraan umum kan tidak saling mengenal dan tidak mengetahui pengemudinya), otomatis membawa makhluk hidup. Nah makhluk hidup berupa manusia itu kan memiliki nyawa. Secara tidak langsung (atau bahkan secara langsung), si pengemudi beserta perusahaan penyelenggara layanan angkutan bertanggungjawab terhadap keamanan nyawa manusia yang diangkutnya. Itulah mengapa legalitas untuk kendaraan umum itu ribet. Armada mereka harus melewati uji kelayakan kendaraan. Pengemudi mereka harus bersertifikasi (SIM atau SIM Khusus). Dan beragam legalitas lain yang sebenarnya ditujukan untuk menunjang keamanan penumpangnya.

Nah politik hukum seperti itu juga berlaku untuk Pengemudi Ojek Online ya, Rencang-Rencang. Pengemudi dan penumpang kan pada umumnya tidak saling mengenal, tidak memiliki hubungan apapun dan “relasi transportasi” mereka bersifat sementara. Bukan seperti Sopir dan Majikan yang bersifat jangka panjang. Sehingga otomatis penumpang tidak tahu kemampuan berkendara si pengemudi. Disinilah sebenarnya legalitas memainkan perannya. Dengan adanya ASK dan KESP, pengemudi telah membuktikan kelayakannya sebagai pengendara yang dapat bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan si pengguna layanan. Prinsipnya sama seperti kendaraan umum apapun, harus terdapat mekanisme pembuktian kelayakan layanan.

Alasan Pidana Preventif

Jika faktor keselamatan pengguna layanan dari segi kemampuan pengemudi sudah diperhatikan, maka saatnya melihat faktor lain yaitu keamanan pengguna layanan dari tindak pidana. Jika di alasan sebelumnya lebih menyangkut tentang upaya meminimalisir pelanggaran (seperti pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan), yang satu ini untuk mengurangi potensi kejahatan). Niat jahat selalu ada di mana saja dan muncul kapan saja ya, Rencang. Kalau kata Bang Napi, “Waspadalah, Waspadalah!”. Begitu juga dengan pertimbangan satu ini. Jika perusahaan penyelenggara layanan Ojek Online sudah kredibel, kemampuan pengemudi sudah lihai, lalu… apa gunanya jika pengemudi memiliki niat buruk? Tindakan Pencurian, Pemerkosaan, dan lain sebagainya yang mengancam nyawa dan harta benda rentan terjadi. Disinilah, Abang Ojek Online yang memiliki ASK dan KESP akan terlihat lebih tamvan. 🙂 Karena mereka bisa mempertanggunjawabkan perbuatan mereka. Karena mereka bisa membuktikan bahwa mereka tidak memiliki maksud jahat.

Nah sampai sini Rencang-Rencang mulai menyadari kan, kalau legalitas memang sangat tidak bisa diremehkan. Dia punya tujuan yang sangat penting, untuk menjamin keamanan dan keselamatan kamu. Demikian artikel Legalitas untuk Ojek Online ini. Buat kamu yang sering menggunakan layanan transportasi online bisa baca kelanjutannya di artikel ini. Dan buat kamu pengemudi Ojek Online yang membaca artikel ini, kamu wajib melanjutkan bacaanmu dengan klik tulisan ini!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?