GAds

Implementasi Hukum dan Ekonomi

Admin sudah berkali-kali memberi banyak bahasan tentang hubungan antara hukum dan ekonomi. Bahwasannya legalitas yang seringkali diremehkan oleh pelaku bisnis, justru oleh beberapa lainnya dimanfaatkan dengan maksimal. Sehingga dengan memanfaatkan legalitas usaha secara bijak dapat membuat pengusaha cepat mencapai tujuannya dengan lebih mudah, aman, lancar dan nyaman. Tapi mungkin masih banyak dari kamu yang awam dan bingung dengan konsep “Law as a tool for your business”. Maka di kesempatan kali ini, admin mencoba untuk menjelaskan dengan menggunakan bentuk yang berbeda. Admin akan menarasikan dan menyajikan implementasi hukum dan ekonomi dengan model cerita yang semoga lebih mudah dipahami oleh Rencang-Rencang, ya. šŸ™‚

Ivan dan Rif’an adalah dua pengusaha yang bergerak di bidang produsen permainan fisik. Permainannya ini seperti kartu yang dapat dimainkan oleh beberapa orang sekaligus (Multiplayer). Mereka memiliki ide-ide segar yang ingin menambah referensi permainan masa kini yang hanya itu-itu saja. Mereka memiliki visi “Permainan dalam Kenyataan” dan misi utama mereka adalah menciptakan tali silaturahmi berkelanjutan dengan cara informal dan menyenangkan (creating friendship relentlessly with funny games). Tujuan mereka tentu saja menjual permainan fisik itu secara luas untuk menghasilkan banyak pendapatan. Mereka menciptakan beberapa jenis dan nama kartu yang unik dan menarik, yang belum terpikirkan oleh orang lain seperti Kukukakikukaku. Permainannya pun dimainkan dengan menyenangkan di semua kalangan usia, oleh siapapun tanpa batasan apapun. Bahkan secara motorik, permainan itu bisa meningkatkan fungsi kinerja otak sehingga lebih cekatan, waspada, awas dan berpikir dengan cepat.

Mana Legalitasnya?

Di awal pendirian usaha, mereka sepakat untuk tidak dulu mengurus urusan legalitas. Mereka berpikir dokumen-dokumen itu hanyalah penghambat bisnis mereka. Sebagai Starting Point, mereka mulai dengan memproduksi secara mandiri permainan mereka. Mereka mengajak rekanan mereka bernama Akmal untuk membuatkan packaging yang menarik. Mulai dariĀ Home Industry itu, mereka memasarkannya hanya melalui online pada awalnya. Karena ternyata respon masyarakat sangat baik, usaha mereka naik level tanpa mencoba untuk memenuhi kebutuhan legalitas mereka. Merekapun sepakat menjadikan salah satu tempat tinggal mereka sebagai tempat produksi dan yang satunya sebagai outlet pemasaran. Di luar ekspektasi, masyarakat sekitar juga menikmati permainan mereka. Karena outlet mereka mulai ramai, pemerintah mendeteksi adanya “usaha ilegal tidak berizin”. Suatu saat ada Satpol PP dengan pakaian preman mendatangi mereka yang sedang sibuk melayani pelanggan. Ketua regu Satpol PP dengan sopan menunjukkan surat tugasnya dan maksud kedatangannya untuk memastikan legalitas usaha. “Mana Legalitasnya, Pak Rif’an?”.

Duarrr!!!!! Mereka kelimpungan. Bagaimana tidak, mereka ditanya soal legalitas usaha yang mereka belum sempat urus, di depan pelanggan pula. Malu ya? Ya iyalah, masak usaha yang sangat prospektif seperti itu justru ga punya legalitas apa-apa? Enak dong kalau mau nipu pelanggannya. Mereka sebetulnya hanya diminta untuk menunjukkan Izin Prinsip (NIB, SIUP dan Izin Lokasi). Tapi mereka abai dan menganggap bukan hal besar yang perlu diperhatikan. Lagi-lagi legalitas dianaktirikan, mereka hanya memindahkan lokasi pemasaran ke tempat Ivan yang awalnya hanya berfungsi sebagai tempat produksi. Tujuannya jelas, supaya bisa lari dari Satpol PP. Waktu terus berjalan dan produk mereka semakin laris. Bahkan institusi pendidikan juga tertarik untuk membeli sejumlah besar produk mereka karena merasa produk mereka sangat berguna untuk menstimulasiĀ softskill dari peserta didik dan ajang penyegaran di kala penat belajar.

Tersadar dari Lamunan

Namun disaat institusi pemerintah yaitu Dinas Pendidikan setempat hendak akan closing, mereka tiba-tiba diminta untuk memenuhi persyaratan minimal berupa Izin UMKM. Mereka? Ya mereka bingung bukan kepalang. Karena ini proyek tender yang besar namun mereka tidak dapat memenuhi syarat penunjukan langsung itu. Mereka meminta tambahan waktu untuk melengkapi legalitas usahanya. Masih terkaget karena sebegitu pentingnya legalitas usaha, mereka berselancar di dunia maya dan menemukan website Klinik Hukum Rewang Rencang, yang melayani pengurusan legalitas dengan cepat. Dipesanlah paket legalitas lengkap yang isinya Izin UMKM, Izin Lokasi dan Izin Prinsip (NIB, SIUP dan TDP). Kurang dari satu minggu, mereka telah mengantongi izin usaha lengkap. Kemudian segera mereka ajukan ke Dinas Pendidikan untuk melanjutkan proyek penunjukan pengadaan fasilitas pendidikan khusus. Proyek mereka kemudian berhasil setelah susah payah “kebingungan” karena belum mengurus legalitas dasar sama sekali.

Mereka santai saja setelah merasa legalitasnya lengkap, padahal ada sesuatu yang menghantui mereka yaitu kompetitor yang tertarik dengan produk kreasi mereka. Mereka tidak merasa segera mendaftarkan satu hal. Apa itu? Ya! Hak Kekayaan Intelektual!!! Padahal yang Ivan dan Rif’an butuhkan adalah mendaftarkan Hak Cipta atas produknya dan Hak Merek atas nama induk produk mereka, dan kalau perlu Desain Industri untukĀ packaging yang unik. Dan benar saja, mereka kecolongan! Setahun setelah proyek besar, tiba-tiba ada perusahaan besar yang bergerak di bidang pembuatan mainan dan hiburan anak. Perusahaan besar itu ternyata telah mendaftarkan semua Hak Kekayaan Intelektual yang berhubungan dengan produk Ivan dan Rif’an. Ivan dan Rif’an sebagai kreator, justru mendapat somasi dari perusahaan besar tersebut. Apa daya ingin menggugat di pengadilan, mereka belum termasuk kategori Merek terkenal. Potensi pengeluaran untuk menyelesaikan sengketa jauh lebih besar ketimbang membuat produk yang benar-benar baru dan mendaftarkan legalitasnya.

Andai Saja…

Akhirnya… Mereka sepakat untuk mengakhiri kerjasama mereka dengan alasan telah gagal untuk mencapai tujuan mereka dan telah tercoreng nama baiknya dihadapan orang-orang sekitar mereka. Ivan dan Rif’an begitu cepat untuk menyerah, dikarenakan apa? Dikarenakan mereka tidak awas dan jeli untuk melindungi produk mereka sendiri! Namun apakah masalah selesai begitu mereka bubar? Ternyata tidak. Mereka terkena masalah baru, pembagian harta gono-gini hasil usaha mereka alias aset, properti dan segala hal yang bisa dilikuidasi. Harapannya setelah harta hasil usaha itu mereka bagi-bagi, dapat menutupi kerugian atau setidaknya mereka “ga rugi-rugi amat”. Tapi, disinilah permulaan permasalahan yang panjang dan kembali berliku. Mereka menghadapi konflik internal mengingat aset perusahaan mereka cukup besar jumlahnya. Namun kesulitan membaginya karena tidak ada dokumen hukum apapun yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan prosentase kepemilikan.

Rencang tau apa yang salah disini? Sedari awal ternyata mereka luput untuk mendirikan perusahaan minimal berbentuk CV. Padahal badan usaha dapat mempertegas kedudukan mereka di struktural usaha. Selain itu mereka juga tidak membuat perjanjian kesepahaman antar pendiri dan pengurus yang setidaknya dapat memperjelas prosentase pembagian mereka, termasuk kepemilikan aset dan pembagian hasil keuntungan usaha. Kisah pelik usaha mereka berakhir bukan dengan kesuksesan ataupun berhasilnya mereka mencapai tujuan. Yang terjadi selanjutnya justru saling menggugat untuk mendapat hak mereka. Karena dari awal mereka tidak pernah menerangkan apapun hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perusahaan. Kalau sudah begini, siapa yang harus disalahkan dan harus menanggung? Sungguh sayang sekali, terlalu banyak pengeluaran yang harus mereka keluaran dan masalah hukum yang seharusnya dapat dihindari jika dari awal mereka aware terhadap legalitas usaha.

Hikmah?

Cerita ini tentunya hanyalah dongeng semata yang mengilustrasikan perjalanan usaha tanpa didampingi oleh legalitas yang memadai. Tentu sangat jarang sekali ada “perusahaan biasa” yang dapat Level-Up hanya dalam waktu dua tahun, lalu membutuhkan legalitas usaha sebanyak itu dalam waktu singkat. Kisah diatas hanyalah sebagai bahan renungan yang bisa dikatakan mewakili permasalahan hukum yang seringkali dihadapi oleh pengusaha di Indonesia. Coba tebak karena apa? Yap, karena sedari awal mereka menafikkan dan meremehkan kebutuhan legalitas usaha, sama seperti kebanyakan pengusaha diluar sana. Apakah anda salah satunya? Hai Rencang calon orang sukses, legalitas usaha berperan layaknya SIM dan STNK ketika kamu sedang berkendara. Tanpa adanya dua dokumen itu, tentu kamu masih bisa menyetir kendaraan. Tapi tidak ada jaminan perjalananmu aman dan nyaman. Bisa saja kamu ditabrak oleh orang lain, namun karena kamu tidak bisa menunjukkan “surat izin”mu, posisimu menjadi sangat lemah sekali.

Kalau kamu mau mengendarai kendaraanmu dengan leluasa tanpa ada yang menghalangi, berkendaralah di hutan yang sepi dan senyap. Dan yap, apakah usahamu akan berhasil jika sepi dan senyap, tidak ada yang tertarik untuk menikmati produk hasil kreasimu? Jika kamu mencariĀ environment ideal untuk menjalankan usahamu, tentu harapanmu adalah lingkungan yang rame, prospektif dan potensial bukan? Nah yang seperti itu dapat kamu temukan di jalan-jalan normal, bukan di hutan. Dan di jalan normal, berlaku hukum pemerintah yang mengharuskanmu memiliki dokumen-dokumen penting untuk bekal berkendaramu (read: usahamu). Percayalah keluh kesah yang dialami oleh Ivan dan Rif’an dalam kisah fiktif ini seringkali dicurhatkan oleh klien kami, walaupun bukan dalam satu case yang sama. Jadi, apa yang membuatmu menunggu melengkapi legalitas usahamu setelah kami contohkan implementasi hukum dan ekonomi? Buat kamu pengusaha baru atau yang sudah di tengah jalan tapi belum tau legalitas apa yang kamu perlukan, bisa konsultasi pada kami gratis!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?