GAds

Kebutuhan Jasa Pengacara Dan Eksistensi Rewangrencang

Sebuah hasil survei yang dilakukan oleh tim rewang rencang pada minggu ini, mengenai kebutuhan hokum bagi masyarakat umum yang sedang mengalami legal disability. Atau istilah lain dari kondisi tarikan dengan konflik pribadi yang masuk dalam ruang-ruang berkonsultasi hingga beracara.

Dengan minimum responden dari beberapa kalangan pada kala itu, 73.6% memberikan tanggapan terkait minimumnya akses legal pada masyarakat, seperti ketersediaan pengacara yang berkompeten dan berintegritas terhadap kasus klien dengan biaya yang terjangkau menyesuaikan kekuatan finansial para Legal Disability.

Sederhananya, para masyarakat umumnya ketika mengalami permasalahan hokum (Legal Disability) membutuhkan sosok yang dapat menambahkan refrensi pengetahuan atau memberkan jasa bantuan penyelesaian permasalahan (Legal Settle) yang biasanya dilakukan oleh seorang konsultan hokum atau Pengacara (advokat)

Dikarenakan hanya pihak yang berkompeten yang memperoleh tuntutan moral untuk menyelesaikan permaslaahan seperti perceraian yang diakibatkan oleh keberadaan pelakor, konflik keluarga terhadap pembagian harta waris, dan keluhan terhadap isi dari perjanjian atau surat-surat berharga seperti Akta Jual Beli atau Kontrak kerja.

Dalam ketentuannya, Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang telah memenuhi prasyarat dan kualifikasi sebagai seorang advokat.

Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kebutuhan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.

Diluar dari aksebilitas pengacara terhadap masyarakat atau masyarakat terhadap pengacara. problem utama terjadi ketika pemaparan harga yang ditawarkan oleh advokat atau pihak yang menyediakan jasa hokum mematok harga (honorarium) yang terlalu tinggi diluar batas/kapasitas dari masyarakat (klien / Legal Disability), sehingga tak jarang pilihan diikhlaskan atau konflik kekerasan hingga opsi rasan-rasan diambil untuk meredakan permasalahan hokum.

Dasar demikian menjadikan salah satu start-up yang bergerak pada bidang jasa pelayanan/penyedia jasa hokum yang terbentuk di malang kota pada bulan April 2018 lalu memulai gerakannya memberikan wadah berkonsultasi oleh konsultan hukum kepada masyarakat secara gratis, sehingga pemecahan permasalahan aksebilitas masyarakat terhadap pengetahuan hokum dapat direduksi dengan cara yang konfensional.Pada bulan juli lalu, transformasi rewang rencang dari klink hokum berubah menjadi sector marketplace penyedia jasa layanan advokat sehingga aksebilitas advokat-masyarakat dan masyarakat-advokat menjadi lebih akuntabel.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?