Pembuatan Perda dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD Tingkat I dan II.
Mekanisme pembuatannya adalah sebagai berikut:
1) Pertama, Pemerintah daerah tingkat I atau II mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD melalui Sekretaris DPRD I atu II.
2) Kedua, Sekretaris DPRD mengirim Rancangan Perda kepada pimpinan DPRD tingkat I atau II.
3) Ketiga, Pimpinan DPRD tingkat I atau II mengirimkan Rancangan Perda tersebut kepada komisi terkait.
4) Keempat, Pimpinan komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Perda usulan pemerintah atau inisiatif DPRD I atau II.
5) Kelima, Panitia khusus mengadakan dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, ormas, OKP, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang terkait di daerah.
6) Keenam, DPRD tingkat I atau II mengadakan sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda. [1]
Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota. Terdapat dua jenis Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Gubernur di tingkat Provinsi dan Peraturan Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota. Dasar hukumnya adalah pasal 8 UU PPP3 yang berbunyi:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”[1]
Perbedaan antara Peraturan Gubernur dengan Peraturan Daerah Provinsi adalah dalam hal wewenang pembentukannya terletak pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (termasuk Peraturan Daerah Provinsi) atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur, tanpa melibatkan DPRD Provinsi.[2] Perbedaan yang paling jelas antara Peraturan Bupati/Walikota dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah tidak perlu melibatkan DPRD Kabupaten/Kota dalam proses pembuatannya. Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah. [3]
[1] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[2] Ilman Hadi, Perbedaan Pergub dengan Perda, diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt510e536c2e2e5/perbedaan-pergub-dengan-perda, diakses pada Kamis 31 Maret 2016, jam 02.45 WIB.
[3] Tri Jata Ayu Pramesti, Perbedaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota, diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5514ad1af157a/perbedaan-peraturan-daerah-kota-dan-peraturan-walikota, diakses pada Kamis 31 Maret 2016, jam 02.43.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya