Memiliki NFT Perlukah HKI?
Ghozali Everyday, merupakan topik yang sedang viral belakangan ini. Hal tersebut karena pencapaian luar biasanya yang berhasil menjual swafoto (Selfie) -nya dalam bentuk NFT. Bagi yang belum tahu, Ghozali diketahui menjual foto Selfie-nya sebanyak 933 NFT di platform OpenSea selama 5 tahun, mulai 2017 dan dilakukan konsisten hingga saat ini. Selfie yang dilakukan dapat dikatakan “Selfie Sembarangan”. Karena Ghozali melakukan swafoto secara acak dengan muka datarnya. Di depan komputer, di depan rumah, rebahan, di kamarnya, hingga foto setelah mandi tanpa busana dan hanya mengalungkan handuk khas pose orang-orang pada umumnya. Kegiatan tersebut seperti nama akunnya “Everyday”, melakukan Selfie setiap hari.
Mujurnya, pemuda asal semarang ini ketiban rezeki nomplok karena foto-fotonya laku sebagai NFT dengan harga yang tidak murah. Chef Arnold, tercatat sebagai “kolektor” foto Ghozali dengan nilai miliaran rupiah. Walaupun sebenarnya dia memulai dengan harga yang murah yaitu sebesar 0,001 ETH atau sekitar Rp. 46.000,-. Total asetnya yang berasal dari NFT saja ditaksir mencapai 13 Miliar Rupiah! Wah angka yang menggiurkan ya, Rencang? Karena fenomena yang terlihat prospektif tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong menjual karyanya di OpenSea sebagai NFT. Bahkan, foto orang memegang KTP pun bertebaran disana. Praktisi NFT menyebut sekarang OpenSea lebih terlihat sebagai tempat sampah.
Apa itu NFT?
NFT yang merupakan akronim dari Non-Fungible Token yang berarti Token yang tidak dapat dipertukarkan. NFT secara konseptual merupakan pengidentifikasi digital yang bersifat unik yang tidak dapat diduplikat dan terekam di Blockchain sebagai penanda keaslian dan kepemilikan suatu aset dunia maya. Bingung? Mari kita kupas satu per satu. Apa itu token? Token secara sederhana merupakan sinonim dari bukti. Disebut pengidentifikasi digital (Digital Identifier) karena sifatnya yang berjalan di dunia maya. Mengapa unik? Karena satu penanda hanya mewakili satu aset saja, mangkanya disebut unik, atau dengan kata lain: tak ada duanya. Karena hanya ada satu, maka NFT tidak dapat digandakan. Jadi samapi sini, kita bisa bilang bahwa NFT adalah tanda untuk identifikasi digital yang bersifat unik dan tunggal.
Beralih ke definisi selanjutnya mengenai Blockchain. Ada beberapa istilah yang cukup awam disini. Blockchain sendiri adalah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi. Apa itu kriptografi? Kriptografi adalah teknik penyampaian pesan secara tersembunyi melalui fitur enskripsi data. Apa itu enskripsi? Enskripsi adalah proses pengamanan suatu informasi sehingga tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus. Blockchain sendiri disimpan pada apa yang disebut sebagai Ledger, atau mudahnya seperti buku besar yang menyimpan detail-detail transaksi yang terjadi.
Apa saja aset digital yang masuk ruang lingkup NFT? Banyak. Ada foto, gambar, musik, video, domain, aset game, dan masih banyak lagi. Jadi secara mudah, NFT adalah bukti kepemilikan dan keaslian atas suatu aset digital yang bersifat unik, tidak bisa digandakan dan rahasia. Buktinya dapat berbentuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh suatu platform, seperti OpenSea. Karena tercatat dalam Blockchain yang kemudian dapat ditelusuri riwayat transaksinya pada Ledger, NFT dapat dibuktikan keasliannya secara no debat! NFT dapat diakses oleh publik dunia maya, sehingga tidak mungkin untuk mendaku suatu aset yang sudah dimiliki oleh orang lain secara ilegal.
NFT = Nge-lelang File Terdigitalisasi?
Setelah mengetahui tentang NFT, kamu pasti memiliki segudang pertanyaan. Misalnya, apakah NFT dapat memiliki nilai ekonomi? Bisa jadi. Tapi NFT sendiri seperti namanya “tidak dapat dipertukarkan” berarti tidak bisa berperan sebagai alat tukar. Tidak seperti cryptocurrency yang bisa kamu gunakan untuk membeli sesuatu, NFT ini tidak bisa berfungsi seperti itu. NFT sendiri menggunakan sistem lelang dalam operasionalisasinya, dengan prinsip transparansi dan keamanan. Disebut transparan karena tercatat di Blockchain sehingga dapat diakses jagat maya. Sedangkan aman karena tidak dapat diduplikasi secara kepemilikan, alias kepemilikan tunggal, aman dari plagiat.
Sebagai contoh, cuitan pertama Jack Dorsey (bos Twitter) di Twitter dijual sebesar Rp. 41 Miliar. Lalu, Elon Musk menjual cuitannya yang berisi lagu tentang NFT dengan tawaran sebesar Rp. 16 Miliar. Elon Musk dan Jack Dorsey tersebut merupakan pemilik pertama aset atau karya. Setelah terjual, kepemilikan akan berpindah ke pihak pembeli sebagai tangan kedua (Second Hand). Namun, publik masih tetap dapat mengetahui pemilik pertama (First Hand) dari transaksi Blockchain yang tercatat di Ledger. Kalau dipikir-pikir, mirip dengan sistem lelang yang kita ketahui, ya? Bedanya, lebih canggih karena kita bisa menelusuri pemilik-pemilik sebelumnya.
Tapi kamu pasti bertanya-tanya. Kalau sistem lelang seperti ini kan biasanya untuk keperluan koleksi pribadi. Tapi kok kita sering menjumpai banyak karya atau aset digital yang beredar di dunia maya? Contohnya deh, foto Ghozali sendiri sudah banyak tersebar sebagai meme di platform sosial media. Padahal kan katanya tadi, sifatnya tunggal? Nah Rencang, yang bersifat tunggal itu adalah kepemilikan dari aset yang asli. Sedangkan yang beredar bisa jadi diambil dari transaksi Blockchain akan tetapi tidak ada yang bisa mengaku sebagai pemilik aset tersebut. Nah sebagai buktinya dapat diketahui melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh suatu platform.
Tapi…
Lucunya dari sistem NFT ini (sekaligus dapat dibilang sebagai kelemahan) adalah, apa urgensi dari banyak NFT yang beredar? Sementara pelelangan yang dilakukan di dunia maya berbasis pada keunikan dan estetika. Misalnya lukisan Leonardo da Vinci yang indah. Atau barang antik tertentu dan barang yang memiliki fungsi tertentu yang juga, tak ada duanya. Tapi apa menariknya foto datar Ghozali? Bahkan dari 933 swafoto Ghozali, sebanyak 448 foto atau sebagian diantaranya telah terbeli! Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Dr Firman Kurniawan S. menyebutkan pendapatnya. “(Mungkin) bernilai tinggi karena detail dan lengkap”, katanya dikutip dari Tribun News. Masih dari laman yang sama, Chef Arnold selaku pembeli NFT Ghozali (bisa jadi membeli karena) kagum atas konsistensi, kerja keras dan dedikasi Ghozali dalam proyeknya selama 3 tahun terakhir.
En-ef-ti dan Ha-ka-i
Tapi apapun itu, karya-karya yang dilelang pada dasarnya melekat dengan apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual. Disinilah kita akan membahas mengenai pertanyaan kita: Memiliki NFT Perlukah HKI? Jawabannya adalah, perlu! Karena HKI merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk mengamankan suatu karya, termasuk dalam lingkup ini ya aset-aset digital NFT. NFT sendiri menurut penulis lebih tepat berperan sebagai mekanisme pelisensian atau bukti pendukung pemindahtanganan suatu karya, tapi bukan bukti utama. Bukti utama tetaplah harus berbentuk pendaftaran di suatu instansi publik. Sehingga NFT bersifat menguatkan HKI dan bukan menggantikan peran HKI.
Hal tersebut karena HKI sendiri memiliki keistimewaan dibandingkan NFT. HKI bahkan melarang orang lain menggunakan dan mengkomersialisasi suatu ciptaan tanpa izin dan tanpa royalti. Sedangkan NFT seperti yang kita lihat, foto Ghozali dapat beredar luas bahkan dikomersialkan oleh yang bukan pemiliknya melalui meme yang beredar di YouTube misalnya yang dapat dimonetisasi. Sedangkan HKI tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Pemegang HKI dapat mengajukan takedown atas pelanggaran tersebut. Memperlihatkan bahwa HKI jauh lebih efektif daripada NFT. Pun menurut Oscar Darmawan, pendiri Asosiasi Blockchain Indonesia menyatakan bahwa setiap karya yang di-NFT-kan akan tercatat dan terdaftar secara Hak Kekayaan Intelektual.
Nah sekarang terjawab ya Rencang, bahwa ternyata masih ada peran dari HKI di dalam NFT. Semoga post ini membantu menjawab pertanyaan: Memiliki NFT Perlukah HKI?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya