GAds

HKI untuk Semua Pencipta

Pada pertengahan tahun 2020 ini, Klinik Hukum Rewang Rencang mengadakan program baru yaitu “HKI untuk Semua Pencipta” sebagai upaya kami untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Khususnya bagi par pencipta yang suka membuat karya-karya orisinil. Kami berharap mereka lebih peduli dan lebih menyayangi ciptaan mereka dengan melindunginya. Salah satu yang paling kuat adalah perlindungan dalam bentuk hukum. Perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual bukan merupakan suatu hal yang eksklusif, seperti yang dipikirkan masyarakat kebanyakan. Perlindungan hukum atas HKI merupakan hak setiap masyarakat khususnya para pencipta karya. Karena kami yakin, setiap karya itu, selalu berharga. Maka kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pencipta siapapun di luar sana. Yang telah mencurahkan pikiran demi kesempurnaan. Juga dengan tenaganya untuk membuat suatu ide menjadi nyata.

Fokus Program “HKI untuk Semua Pencipta”

Klinik Hukum Rewang Rencang sejak tahun 2018 seringkali memfokuskan program pada para pengusaha khususnya milenialis. Maka dengan adanya penambahan program ini, terdapat fokus baru yang akan kami kejar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami sangat ingin mengubah pandangan bahwa perlindungan hukum atas HKI bukanlah suatu batu sandungan. Melainkan merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh pencipta untuk melindungi hasil karya dan jerih payahnya. Misalnya selama ini, pengusaha telah susah payah membangun reputasi Brand mereka. Maka Hak Merek menjadi perlindungan hukum paling nyata yang mereka dapat andalkan supaya Brand Image yang sudah jatuh bangun mereka pertahankan, tidak dengan mudah digunakan oleh plagiator. Pandangan inilah yang ingin sekali kami tanamkan bagi masyarakat secara umum, bukan hanya pengusaha semata.

Segmentasi Program “HKI untuk Semua Pencipta”

Hak Kekayaan Intelektual merupakan kebutuhan sekunder masyarakat yang memiliki suatu karya cipta. Begitulah kira-kira esensi dari adanya program ini. Di negara-negara maju, sudah tertanam stigma yang seperti itu sehingga ketika seseorang membuat suatu ciptaan, hal yang pertama kali dia lakukan adalah melindungi dengan mendaftarkan HKI atas ciptaan itu. Bukannya setelah ciptaan dibuat dalam bentuk nyata, mereka lalu berleha-leha sembari tidak sadar merasakan karya mereka digerogoti oleh oknum plagiator. Yang paling parah jika keterkenalan suatu ciptaan bukan hanya dinikmati saja tapi justru didaftarkan dan diklaim hak kekayaan intelektualitasnya. Wah kalau sudah begitu, pencipta tidak bisa melakukan banyak hal. Apalagi sistem pendaftaran dan perlindungan HKI di Indonesia sebagian besar adalah First to File atau dalam kata lain “siapa cepat dia dapat”. Jadi tunggu apa lagi? Berikut daftar kalangan yang berhak dilindungi karyanya:

  1. Hak Cipta: Pencipta karya seni dan Programmer
  2. Merek: Pengusaha, Produsen, Perusahaan dan Komunitas tertentu
  3. Paten: Peneliti dan Inventor (Penemu Invensi)
  4. Desain Industri: Produsen produk dengan packaging tertentu
  5. Rahasia Dagang: Perusahaan dan Produsen produk tertentu
  6. Perlindungan Varietas Tanaman: Pemulia Tanaman, Petani dan Perusahaan Produsen Bibit
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadi: Mekanik dan Teknisi
  8. Indikasi Geografis: Komunitas masyarakat dengan indikasi alamiah

Demikianlah perkenalan kami atas program yang inklusif bagi masyarakat pencipta. Rencang-rencang ada karya cipta yang perlu dilindungi hukum? Hubungi kami dengan klik tombol WhatsApp di pojok kiri layar gawai kamu. Untuk info produk dapat dilihat disini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?