GAds

Batas Waktu Jual-Beli Putus Pada Hak Cipta

Batas Waktu Jual-Beli Putus Pada Hak Cipta

Pada dasarnya hak cipta memiliki sifat yang melekat pada hak Kebendaan, yang dimana hal tersebut telah dirumuskan dalam Pasal 16 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 16 UU Hak Cipta, hak tersebut sejatinya dapat dialihkan baik itu melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Berkaitan dengan pengalihan hak cipta, perjanjian tertulis dengan menggunakan klausula Jual-Beli Putus merupakan salah satu metode yang sering digunakan. Berdasarkan penjelasan atas Pasal 18 UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan Jual-Beli Putus adalah sebagaimana berikut:

“Jual-Beli Putus adalah perjanjian yang mengharuskan mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.”

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut yang menyatakan bahwa hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, maka timbulah pertanyaan khususnya terkait bagaimana pemaknaan nomenklatur “tanpa batas waktu” pada Jual Beli Putus? apakah akan berlangsung selamanya ataukah hanya sebatas seumur hidup pembeli.

Berdasarkan Pasal 18 UU Hak Cipta, pada Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks perjanjian yang dialihkan melalui Jual-Beli putus atau pengalihan lain yang tidak memiliki batas waktu dimaknai hanya sebatas 25 tahun, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Begitupula pada pasal 30 UU Hak Cipta, yang mengatur terkait Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Oleh karena itu, meskipun Jual-Beli Putus dalam UU Hak Cipta dirumuskan sebagai pengalihan tanpa batas waktu, namun pada dasarnya Jual-Beli Putus tetap memiliki batasan pengalihan yaitu selama 25 tahun.

Demikian pembahasan penulis terkait dengan “Batas Waktu Jual-Beli Putus” semoga dapat menambah pengetahuan Rencang-rencang terkait dengan Hak Cipta dan aturan lainnya. Jika Rencang-rencang membutuhkan pengurusan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, Legalitas Usaha ataupun layanan Hukum Lainnya silahkan hubungi kami melalui WhatsApp yang tertera pada pojok kiri bawah laman ini.

#KlinikHukumTerpercaya

#LegalitasUsaha

#Hak Cipta

#HAKI

#Semuaadajalannya

 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?