GAds

Logo dalam Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Hak Cipta dirumuskan sebagai hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika melihat substansi atas pasal tersebut maka dapat diartikan bahwa Hak Cipta dapat secara otomatis timbul sejak dideklarasikan secara konkret sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana perlindungan logo dalam hak cipta?

Ruang Lingkup Perlindungan Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa ruang lingkup ciptaan yang dilindungi Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.

Dalam pasal tersebut terdapat catatan bahwa meskipun ciptaan terlindungi oleh hak cipta, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penggandaan terhadap ciptaan tersebut.

Hasil Karya yang Tidak dilindungi oleh Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 41 UU Hak Cipta, karya/ciptaan yang tidak masuk dalam perlindungan Hak Cipta meliputi:

a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Bagaimana dengan Logo?

Setelah kita memahami terkait ruang lingkup perlindungan Hak Cipta, timbulah pertanyaan, apakah Logo bisa dicatatkan Hak Cipta? toh berdasarkan pengertian umum logo juga diartikan sebagai gambar atau seni lukis, yang mana hal tersebut memenuhi unusr Pasal 40 UU Hak Cipta, dan jika diteliti lebih lanjut logo juga tidak termasuk dalam ketentuan dalam Pasal 41 UU Hak Cipta.

Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut, kita tidak dapat mengkaji perlindungan Hak Cipta atas logo sebatas pada karya/ciptaan yang dilindungi atau tidak dilindungi melainkan juga harus memaknainya lebih dalam. Hal tersebut dikarenakan pada Pasal 65 UU Hak Cipta, logo dikecualikan dari pencatatan Hak Cipta dikarenakan substansi UU tersebut menyatakan bahwa pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa
logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.

Mengapa hal itu bisa terjadi?

Alasan utama mengapa logo tidak mendapatkan perlindungan Hak Cipta adalah karena logo merupakan bagian dari Merek yang sebagaimana dirumusankan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menyatakan bahwa “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Oleh karena itu, Logo akan mendapatkan perlindungan dari Hak atas Merek. Namun, bilamana kita menelaah lebih lanjut sejatinya logo akan tetap mendapatkan perlindungan Hak Cipta juga dengan catatan sudah terdaftar Merek. Sebab, pencatatan Hak Cipta bukanlah persyaratan untuk mendapatkan perlindungan atas Hak Cipta yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 64 UU Hak Cipta. Hal itu dikarenakan Hak Cipta diperoleh secara otomatis setelah Ciptaan  Logo diwujudkan dan diumumkan.

Sekian pembahasan penulis terkait bagaimana Hak Cipta dan kaitannya dengan pencatatan dan perlindungan logo. Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu bagi Rencang-rencang. Jika Rencang-rencang membutuhkan bantuan untuk pendaftaran Hak Cipta dan/atau Merek hubungi saja kami di WhatsApp yang berada pada pojok kiri laman ini.

#KlinikHukumTerpercaya

#LegalitasUsahadanHaki

#Semuaadajalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?