GAds

Penyebutan Hak Kekayaan Intelektual

Seperti yang kita ketahui, Hak Kekayaan Intelektual mulai disadari oleh masyarakat sebagai aset yang penting. Banyak perusahaan mulai mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas asetnya, minimal logo yang didaftarkan Merek untuk melindungi diri dari plagiator. Ulasan mengenai Hak Kekayaan Intelektual memang mulai hangat dan gencar dibicarakan oleh masyarakat. Terlebih setelah ada “kasus” Kekeyi vs. Sony Music Indonesia yang ternyata tidak melulu berkaitan dengan perusahaan dan perindustrian. Kesadaran masyarakat akan pentingya Hak Kekayaan Intelektual semakin tinggi. Namun sebelum jauh membahas masalah itu, pernahkan Rencang memikirkan mengenai penyebutan Hak Kekayaan Intelektual? Mengapa disebut Hak Kekayaan Intelektual dan bukan menggunakan nomenklatur lain?

Variasi HKI

Dalam Bahasa Inggris, Hak Kekayaan Intelektual disebut sebagai “Intellectual Property Rights”. Ini adalah alasan pertama mengapa hak atas suatu ciptaan orisinal disebut sebagai “Hak Kekayaan Intelektual” dan bukan istilah lain. Istilah “Kekayaan” lebih relevan dan umum dibanding kata “Properti” yang identik dengan perumahan dan pertanahan. Tapi selain transliterasi, sebenarnya terdapat banyak variasi nomenklatur Hak Kekayaan Intelektual. Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah melalui bukunya memberikan istilah lain yaitu “Hak Milik Intelektual”. Serupa dengan dua ahli hukum tersebut, Rachmadi Usman lebih condong pada penggunaan istilah “Hak Kepemilikan Intelektual”. Memang para ahli hukum seringkali mempermasalahkan terkait pemilihan istilah dan oleh karena itu juga, Bahasa Hukum merupakan bahasa yang spesial karena terdapat sedikit kesalahan saja bisa mempengaruhi maknanya. Begitu juga di dalam Hukum Syariah atau Hukum Islam, dikenal penyebutan yaitu Hak Ibtikar yang memiliki kemiripan makna dengan Hak Kekayaan Intelektual

Menurut Zairul Alam, S.H., M.H., salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang expert dalam kajian Hak Kekayaan Intelektual menyatakan dalam kuliahnya bahwa dulu Hak Kekayaan Intelektual disebut sebagai “Hak atas Kekayaan Intelektual” atau disingkat HaKI. Mudahnya penyebutan singkatan itu merupakan salah satu alasan mengapa para ahli menyematkan kata “atas” di dalam peristilahan Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi seiring perkembangan kajian-kajian HKI selanjutnya, penyebutan kata “atas” menjadi tidak relevan dan dianggap sebagai pemborosan kata. Oleh karena itu saat ini istilah yang tepat dan umum digunakan dalam dunia hukum adalah Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI. Di kuliah lain, Dr. Yuliati, S.H., LL.M. mengkritisi penggunaan “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI” sebagai institusi yang mengurus Hak Kekayaan Intelektual. Seharusnya yang benar adalah “Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual”. Salah satu kata saja dapat menyebabkan kebingungan diantara masyarakat atau bahkan menyesatkan.

Begitulah pembahasan kita mengenai penyebutan Hak Kekayaan Intelektual, semoga dapat menambah wawasan kamu ya Rencang.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?