Mengapa Direksi Bisa Dipidana? Memahami Batas Tanggung Jawab Pengurus Perseroan

Mengapa Direksi Bisa Dipidana? Memahami Batas Tanggung Jawab Pengurus Perseroan

Dalam dunia bisnis, direksi sering dipersepsikan sebagai “nahkoda” perusahaan. Mereka mengambil keputusan, menandatangani kontrak, hingga menentukan arah usaha. Namun, tidak sedikit direksi yang akhirnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pertanyaannya: mengapa direksi bisa dipidana, padahal bertindak atas nama perusahaan?

Jawabannya terletak pada batas tanggung jawab hukum direksi yang sering kali disalah pahami.

Dalam praktiknya, jabatan direksi kerap dianggap sebagai posisi “aman”. Selama keputusan diambil melalui rapat, dituangkan dalam akta, dan dibungkus atas nama perseroan, banyak yang mengira tanggung jawab pribadi otomatis gugur. Persepsi ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Justru di titik inilah banyak direksi keliru memahami posisi hukumnya sendiri. 

Hukum perusahaan memang memberikan ruang kebebasan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis. Dunia usaha tidak pernah steril dari kegagalan. Namun, kebebasan itu bukan cek kosong. Ada garis batas yang jelas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan melawan hukum. 

Ketika batas ini dilanggar baik karena kelalaian serius maupun kesengajaan status “bertindak untuk dan atas nama perseroan” tidak lagi menjadi perisai. Kesalahpahaman terhadap batas tanggung jawab inilah yang sering berujung pada persoalan pidana. 

Direksi yang merasa telah bekerja sesuai prosedur tiba-tiba harus duduk di kursi tersangka. Sebaliknya, aparat penegak hukum kerap melihat kerugian perusahaan sebagai indikasi kesalahan pribadi. Untuk memahami mengapa hal ini terjadi, penting menempatkan posisi direksi secara tepat dalam kerangka hukum perseroan.

Direksi dan Kekuasaan yang Tidak Absolut

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.

Artinya, direksi memang diberi kewenangan besar. Namun, kewenangan itu bukan tanpa batas. Sejak awal, hukum menegaskan bahwa direksi wajib bertindak:

  • dengan itikad baik,
  • penuh kehati-hatian, dan
  • bertanggung jawab demi kepentingan perseroan.

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (2) UU PT.

Kesalahan Bisnis vs Perbuatan Melawan Hukum

Tidak semua kerugian perusahaan berarti kesalahan direksi. Dunia usaha memang penuh risiko. Untuk itu, hukum mengenal doktrin Business Judgment Rule (BJR).

Melalui Pasal 97 ayat (5) UU PT, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan bahwa:

  1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian;
  3. Tidak ada benturan kepentingan; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

Namun, perlindungan ini gugur jika direksi:

  • menyalahgunakan kewenangan,
  • bertindak curang,
  • atau dengan sengaja melanggar hukum.

Di sinilah pintu pertanggungjawaban pidana mulai terbuka.

Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan

Di titik inilah prinsip piercing the corporate veil menjadi relevan. Secara sederhana, prinsip ini berarti “menyingkap tabir perseroan”, yaitu kondisi ketika hukum tidak lagi melihat perseroan sebagai entitas yang terpisah, melainkan langsung menembus ke orang-orang di baliknya. Dengan kata lain, tirai badan hukum dapat disingkirkan apabila perseroan digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang tidak patut atau melanggar hukum.

Dalam hukum perseroan Indonesia, prinsip ini tercermin, antara lain, dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi apabila perseroan tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum atau digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum. Meskipun norma tersebut secara eksplisit menyasar pemegang saham, dalam praktik dan doktrin, logika yang sama juga diterapkan terhadap direksi ketika mereka menyalahgunakan kewenangannya dengan berlindung di balik status badan hukum.

Ketika direksi bertindak bukan lagi untuk kepentingan perseroan, melainkan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau bahkan untuk menutupi perbuatan melawan hukum, maka tabir perseroan dapat ditembus. Pada saat itu, direksi tidak lagi dipandang sekadar sebagai organ perseroan, tetapi sebagai subjek hukum pribadi yang bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, termasuk secara pidana. 

Di sinilah prinsip piercing the corporate veil menjelaskan mengapa dalam kondisi tertentu, hukum berani melampaui batas formal perseroan demi menegakkan keadilan substantif. 

Kapan Direksi Bisa Dipidana?

Direksi dapat dipidana bukan karena jabatannya, tetapi karena perbuatannya. Beberapa contoh situasi yang sering menjerat direksi antara lain:

1. Penipuan dan Penggelapan

Jika direksi dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan, menggelapkan aset perusahaan, atau menipu kreditur dan investor, maka dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

2. Tindak Pidana Korupsi

Dalam perusahaan yang berkaitan dengan keuangan negara atau BUMN, direksi dapat dipidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi jika menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

3. Tindak Pidana Kepailitan

Pasal 104 UU PT membuka kemungkinan direksi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya, termasuk potensi pidana jika disertai unsur penipuan atau rekayasa.

4. Tindak Pidana Korporasi

Hukum modern mengakui bahwa korporasi bisa melakukan tindak pidana. Namun, manusia di balik korporasi termasuk direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:

  • memberi perintah,
  • mengetahui tetapi membiarkan,
  • atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini sejalan dengan doktrin identification theory dan functional perpetrator yang berkembang dalam praktik peradilan.

Direksi Bukan Kambing Hitam

Penting dipahami, hukum tidak dimaksudkan untuk menjadikan direksi sebagai kambing hitam setiap kali perusahaan bermasalah. Justru, hukum berupaya menjaga keseimbangan:

  • melindungi direksi yang bertindak profesional dan jujur,
  • sekaligus menindak direksi yang menyalahgunakan kepercayaan.

Masalahnya, dalam praktik, batas antara kesalahan bisnis dan kejahatan sering kali kabur. Itulah mengapa direksi dituntut tidak hanya cakap secara bisnis, tetapi juga melek hukum.

Penutup: Jabatan Strategis, Risiko Yuridis

Menjadi direksi berarti menerima tanggung jawab besar bukan hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada hukum. Selama direksi bertindak dengan itikad baik, transparan, dan hati-hati, hukum menyediakan perlindungan. Namun, ketika kekuasaan digunakan secara sewenang-wenang, status “atas nama perseroan” tidak lagi menjadi tameng.

Pada akhirnya, pertanyaan “mengapa direksi bisa dipidana?” membawa kita pada satu kesimpulan sederhana:
karena hukum tidak menghukum jabatan, melainkan perbuatan.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Latest Posts

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?