GAds

Mengenal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sebelum membahas lebih dalam, Admin ingin memberitahu materi dasar sebelum mengenal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konstitusi kita memberikan amanat untuk membuat produk hukum (Peraturan Perundang-undangan) sebagaiamana telah diketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undaung-undang. Ruang lingkup materi muatan Undang-Undang tidak hanya Undang-Undang saja, tetapi juga mencakup Peraturan Perundang-undangan lainnya. Maka amanat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di Indonesia beserta dengan seluruh elemennya, saling menunjang satu dengan lainnya dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah yang timbul di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Materi Pokok Perundang-Undangan

Secara umum, Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, yaitu:

  1. asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  2. jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
  3. perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
  4. penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
  5. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan;
  6. pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
  7. pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
  9. penyebarluasan;
  10. partisipasi masyarakat dalam pembentuka Peraturan Perundang-undangan;
  11. ketentuan lain-lain mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.

Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah dasar yang harus dilalui dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan-tahapan tersebut tentunya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu.

Sebelum melangkah lebih lanjut mengenai proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan, alangkah baiknya kita perlu mengetahui jenis dan hierarki (urutan atau tingkatan) Peraturan Perundang-undangan itu sendiri sebagai berikut:

  1. UUD NRI 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
  2. TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat);
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
  4. PP (Peraturan Pemerintah);
  5. Perpres (Peraturan Presiden);
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Kabupaten/Kota.

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini hendaknya tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan di atasnya, bahkan antar Peraturan Perundang-undangan yang setingkat. Apabila di dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan terdapat adanya pertentangan antara Peraturan Perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, maka dapat dilakukan judicial review atau peninjauan kembali. Cara ini dapat dilakukan melalui lembaga yudikatif dengan ketentuan:

  1. Apabila pertentangan yang terjadi antara Undang-Undang dengan sesama Undang-Undang maupun turunannya, maka judicial review atau peninjauan kembali dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
  2. Apabila pertentangan yang terjadi antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang maupun turunannya, maka judicial review atau peninjauan kembali dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Eits, obrolan kita untuk lebih mengenal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan belum usai. Silahkan klik section di bawah ini untuk pendalaman yang lebih memuaskan ya, Rencang. 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?