Di post sebelumnya, kita telah membahas mengenai duduk perkara kasus persaingan usaha Grab. Sebagai kasus persaingan usaha pertama yang menyasar pada Startup, terdapat beberapa pasal disangkakan kepada Grab. Bisa dikatakan, beberapa pasal tersebut merupakan pasal yang anti-mainstream. Artinya, hanya ada beberapa kali kasus persaingan usaha yang menggunakan pasal tersebut. Dan Grab merupakan salah satunya. Cukup menarik untuk dikulik bagi suatu perusahaan teknologi yang baru berumur satu dekade di Indonesia. Grab sendiri merupakan Startup bidang transportasi yang berasal dari Malaysia. Setelah masuk ke Indonesia untuk bersaing dengan Gojek, Grab langsung menjadi primadona. Akan tetapi, kemahsyurannya justru membawa petaka dengan adanya sangkaan persaingan usaha yang dilaporkan oleh pengemudinya sendiri kepada KPPU.
Pasal Anti-Mainstream
-
Pasal 14 (Integrasi Vertikal/Vertical Integration)
Bagaimana ya cara menjelaskan secara mudah tentang integrasi vertikal. Pada intinya dalam integrasi vertikal, suatu perusahaan menguasai sektor hulu ke hilir. Apakah masalah? Menjadi masalah jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar dan menunjuk suatu perusahaan tertentu untuk bekerjasama (partnership) tapi menutup pintu untuk perusahaan lain yang menjadi kompetitor perusahaan partner. Bingung? Contohnya begini: Perusahaan X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Frozen Food dan memiliki pangsa pasar besar skala nasional. Untuk bahan bakunya, Perusahaan X menunjuk Perusahaan Y yang juga perusahaan besar. Tapi justru tidak memberi ruang kepada Perusahaan Z sebagai kompetitor pemasok bahan baku dari Perusahaan Y. Inilah yang menjadi masalah dalam integrasi vertikal. Tidak hanya dari hulu tapi juga hingga hilir misalnya distribusi.
Dalam teori hukum, fenomena tersebut disebut dengan Entry Barrier. Memberi kesempatan bagi suatu perusahaan tapi justru menghambat kompetitornya. Apakah selalu merugikan? Tentu saja tidak. Tapi bisa jadi. Dalam paradigma persaingan usaha, integrasi vertikal masuk sebagai Rule of Reason. Artinya, jika ada kerugian barulah dijatuhkan persaingan usaha. Integrasi vertikal sangat bergantung kepada pembuktian kerugian. Suatu perbuatan belum tentu merugikan, tapi jika terbukti merugikan barulah terkena perkara persaingan usaha. Selengkapnya bisa kamu lihat di Pasal 14 Undang-Undang Persaingan Usaha.
-
Pasal 15 Ayat 2 (Perjanjian Tertutup/Exclusive Dealing)
Hampir mirip seperti integrasi vertikal, tapi bedanya perjanjian tertutup tidak harus dari hulu ke hilir. Bisa jadi hanya pada satu aspek usaha saja. Akan tetapi jika integrasi vertikal dapat berupa perbuatan, perjanjian tertutup seperti namanya haruslah berbentuk perjanjian. Akan selalu ada perjanjian khususnya perjanjian lisan yang membuat Entry Barrier terhadap perusahaan lain. Sehingga luarannya adalah terciptanya persaingan tidak sehat, atau menurut admin bisa disebut sebagai Unfair Artificial Competition. Persaingan tersebut menjadi tidak sehat karena perusahaan melakukan perjanjian ekslusif dengan suatu perusahaan untuk mendatangkan keuntungan, tapi justru menghambat perusahaan kompetitor. Pada intinya perjanjian tertutup memiliki pandangan yang sama dengan integrasi vertikal, yaitu jika terbukti menimbulkan kerugian barulah dikenai persaingan usaha. Selengkapnya bisa Rencang lihat di Pasal 15 Undang-Undang Persaingan Usaha.
-
Pasal 19 Huruf d (Penguasaan Pasar)
Pasal yang disangkakan satu ini sebetulnya cukup mainstream disangkakan kepada pelaku usaha. Yaitu tentang penguasaan pasar atau masyarakat awam secara mudah bisa menyebut monopoli (bukan game ya, Rencang :D). Biasanya pasal ini dikenakan kepada pengusaha yang perusahaannya memiliki pangsa pasar sangat besar. Minimal 50% bahkan hingga 100%. Sebetulnya tidak salah jika menguasai pasar, akan tetapi jika merugikan kompetitor, lagi-lagi disitulah masalahnya. Penguasaan pasar termasuk dalam paradigma Rule of Reason yang harus terbukti menimbulkan kerugian terlebih dahulu barulah dapat dijatuhi persaingan usaha. Selengkapnya bisa dilihat di Pasal 19 Undang-Undang Persaingan Usaha.
Begitulah beberapa pasal disangkakan kepada Grab. Mau tau analisisnya? Tunggu post kami selanjutnya ya.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.