Halo Rencang, kali ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai analisis kasus persaingan usaha Grab yang sudah admin janjikan kemarin. Analisis kali ini sebetulnya bukanlah analisis yang hukum banget. Tapi substansi hukum tetap ada sebagai pondasinya. Tapi kemudian luaran saran yang dihasilkan bukanlah berbentuk hukum. Melainkan lebih kepada saran kepada Grab sebagai pelaku bisnis, sama seperti kami. 😀 Terlebih karena kasus persaingan usaha Grab ini merupakan kasus persaingan usaha pertama yang menjerat Startup. Hal ini memperlihatkan betapa keras dan tegasnya hukum persaingan usaha di Indonesia. Tidak hanya menyasar pada perusahaan yang sudah “mapan” secara umur. Melainkan juga perusahaan seumur biji jagung yang baru dirintis dan berbau milenial juga dimungkinkan untuk masuk radar KPPU. Hal ini karena tidak ada parameter teknis terutama usia perusahaan jika akan dikenai perkara persaingan usaha. Melainkan lebih kepada penguasaan (pangsa pasar).
Perkara Tak Biasa menjadi Luar Biasa
Kita sudah bahas di artikel sebelumnya, bahwa Grab disangkakan tiga pasal yaitu Pasal 14, Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf d. Dua pasal diantaranya sebetulnya merupakan pasal yang “anti-mainstream“. Artinya, sangat jarang sekali ada perusahaan yang “tersenggol” oleh pasal tersebut. Pasal itu yaitu pasal tentang Integrasi Vertikal dan Perjanjian Tertutup. Biasanya, dua pasal ini disangkakan kepada perusahaan yang sudah settle. Admin beri contoh. Salah satu kasus Integrasi Vertikal adalah perusahaan sebesar PT Garuda Indonesia Airways. Sedangkan contoh kasus Perjanjian Tertutup adalah PT ABC, produsen batu baterai untuk peralatan elektronik. Perusahaan besar? So pasti. Lha ini tiba-tiba perusahaan rintisan (Startup) macam Grab / PT Solusi Transportasi Indonesia terkena kasus persaingan usaha.
Berarti memang kasusnya tidak main-main karena sudah terkena jangkauan KPPU. Hotman Paris selaku kuasa hukum Grab dan PT TPI pun tidak sanggup memenangkan perkara. Konsepsi dari dua pasal itu sebetulnya sederhana saja. Untuk integrasi vertikal, pada intinya ada tahapan usaha perusahaan dengan pangsa pasar besar yang dikuasai oleh perusahaan dengan pangsa pasar yang besar juga. Sedangkan Perjanjian Tertutup intinya ada dua perusahaan dengan pangsa pasar yang besar yang berkongsi untuk melakukan suatu upaya untuk menguasai pasar. Apakah menguasai pasar itu dilarang? Jelas tidak. Tapi menjadi dilarang jika menimbulkan kerugian bagi kompetitor/pesaing yang berada di relevant market (pasar yang bersangkutan) yang sama. Kata kuncinya adalah: Entry Barrier. Intinya, adanya suatu upaya dari perusahaan penguasa untuk menghalangi usaha kompetitor.
Refleksi untuk Startup Warrior
Kita sudah tahu bahwa Startup merupakan model bisnis yang memproyeksikan suatu usaha untuk besar dalam waktu singkat. Dalam ilmu hukum, kita dapat katakan yang dimaksud adalah untuk menguasai pasar, betul? Akan tetapi menurut admin, pengalaman suatu Startup – walaupun sudah menguasai pasar – masihlah minim terutama jika berhadapan dengan hukum. Grab ini adalah contoh nyatanya. Dengan strategi bisnis yang mungkin cocok dengan milenial, akan tetapi ternyata sangat riskan di hadapan hukum. Admin sangat paham dengan strategi bisnis yang dipakai Grab dalam kasus ini. Jadi ceritanya, Grab membuka kemungkinan mitra dengan perusahaan (bukan hanya perseorangan). Dalam program kemitraan itu, diperlakukan sistem poin dan rangking. Semakin besar poinnya, maka rangkingnya naik dan lebih diprioritaskan.
Terdengar seperti hal yang umum bukan? Bahkan terlihat seperti sistem sales. Semakin tinggi performanya, semakin tinggi feenya dan semakin mungkin mendapatkan promosi jabatan. Intinya lebih diprioritaskan. Akan tetapi dalam sistem program ini, admin “mencium” suatu ketidakadilan. Yang membuat Grab memang pantas dihukum karena merugikan pengemudi (driver) yaitu yang perseorangan. Mengapa demikian? Karena posisi antara mitra perusahaan dan perseorangan ini sejajar. Tetapi dengan mitra perusahaan yang memiliki armada dan pengemudi-pengemudi di bawah benderanya, maka secara logika akan lebih cepat mengumpulkan poin dibandingkan mitra perseorangan. Maka tidak heran jika kemudian para pengemudi independen merasa dirugikan dengan sistem itu yang memprioritaskan mitra perusahaan.
Analisis Kasus Persaingan Usaha: Relevansi Pasal
Jika kita di section sebelumnya sudah membahas sebetulnya apasih yang dipermasalahkan oleh Grab. Maka saat ini, saya ingin membagikan opini pribadi admin mengenai kasus Grab ini. Apakah pasal yang disangkakan kepada Grab di atas, terutama Integrasi Vertikal dan Perjanjian Tertutup sudah tepat? Jawabannya adalah setengah iya setengah tidak. Oke mari kita kesampingkan pasal mengenai penguasaan pasar, karena hal itu lebih tepat dikenakan ke PT TPI, bukan kepada Grab. Sedangkan pasal tentang Integrasi Vertikal dan Perjanjian Tertutup “terlihat” lebih cocok jika disangkakan kepada Grab. Mengapa admin menyatakan setengah iya dan setengah tidak? Karena sebetulnya model program “yang dipermasalahkan” oleh KPPU disini tidak fit perfectly dengan konsep Integrasi Vertikal maupun Perjanjian Tertutup.
-
Integrasi Vertikal (Vertical Integration)
Apakah cocok disebut sebagai Integrasi Vertikal? Mungkin iya. Karena Grab terlihat memprioritaskan PT TPI dibandingkan mitra perseorangan. Tapi yang membuat tidak cocok adalah sistem program itu sendiri. Untuk mencapai kondisi PT TPI yang diprioritaskan bukanlah dengan parameter perusahaan. Bukan karena usia perusahaan maupun penguasaan pasarnya. Tapi karena performa dari PT TPI itu sendiri yang membuatnya diprioritaskan. Dan Grab pasti tahu persis track record dari PT TPI berdasarkan hasil olah data sistem informasi Grab. Bahwa memang PT TPI mengambil banyak pesanan (order) penumpang dengan jumlah yang banyak dan waktu yang singkat. Maka performa PT TPI dikatakan baik, mendapat banyak poin, lalu diprioritaskan. Prioritas yang diberikan Grab kepada PT TPI merupakan hasil penilaian objektif.
-
Perjanjian Tertutup (Exclusive Dealing)
Lalu bagaimana dengan Perjanjian Tertutup? Sebetulnya juga tidak cocok menurut admin. Hal itu adalah pertama, perjanjian program ini bukanlah perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih kepada perjanjian baku (Standart Contract) yang telah dibuat oleh Grab dalam bentuk elektronik. Biasanya disebut “Terms and Conditions” atau nomenklatur lain yang serupa. Bukan benar-benar ada perjanjian antara Grab dengan PT TPI. Biasanya perjanjian macam ini adalah perjanjian yang disodorkan kepada pihak kedua, lalu pihak kedua tinggal menentukan take it or leave it. Kedua, perjanjian ini tidak hanya berlaku bagi PT TPI tapi juga semua mitra yang tergabung dalam program ini. Jadi, perjanjian juga diperuntukkan untuk para mitra perseorangan juga. Sedangkan dalam kasus Perjanjian Tertutup sebelumnya, benar-benar terdapat perjanjian antara pihak satu dengan pihak lain. Dan perjanjian itu merugikan kompetitor. Sedangkan dalam kasus ini, perjanjian yang disuguhkan Grab kepada PT TPI ya sama juga dengan mitra lain termasuk pengemudi independen.
Refleksi Hukum Persaingan Usaha untuk Masa yang Akan Datang
Tak lengkap rasanya mengkaji suatu isu hukum tanpa analisis hukum persaingan usaha dalam kasus ini. Walaupun secara konsep sebetulnya tidak ada yang Fit Perfectly baik dengan Integrasi Vertikal maupun Perjanjian Tertutup, akan tetapi tetaplah bisa dikatakan adanya ketidakadilan disini. Hal itu terlihat dari kesetaraan kedudukan antara mitra perusahaan dan mitra perseorangan, yang padahal jika dilogika pun seharusnya mereka memiliki kemampuan yang berbeda. Mitra perusahaan, dengan aset yang dimilikinya, akan sangat mudah mendapat poin dan meningkatkan posisinya, yang lalu menggerus mitra perseorangan. Maka untuk menjerat Grab yang mengeluarkan program yang tidak adil ini, kombinasi tiga pasal yang disangkakan tersebut menurut penulis sudah tepat. Walaupun secara konsep parsial masing-masing perilaku persaingan usaha berbeda, tapi dengan disatukannya tiga pasal itu dapat menciptakan harmonisasi yang membuat setiap perilaku persaingan usaha saling mengisi dan melengkapi.
Adapun yang perlu dilakukan adalah mengharmonisasi konstruksi hukum persaingan usaha dengan kondisi saat ini. Misalnya saja dalam kasus ini, admin sudah memaparkan beberapa hal yang memperlihatkan ketidakcocokan antara program Grab dengan pasal yang disangkakan secara konsep yang parsial. Maka seharusnya dibentuk satu konsepsi perilaku persaingan usaha baru yang dapat mengakomodasi beberapa unsur sekaligus. Bisa dikatakan misalnya ada satu pasal yang menjerat Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar secara bersamaan. Hukum persaingan usaha harus berharmonisasi dengan momentum Revolusi Industri 4.0 ini. Karena akan ada banyak model bisnis, model usaha, program dan strategi baru yang memanfaatkan teknologi. Harus banyak dipikirkan bentuk-bentuk persaingan usaha baru yang dapat menjerat Startup dengan mudah dan terasa “klik” dalam logika hukum tanpa “tapi-tapi”.
Begitulah analisis kasus persaingan usaha Grab ini. Ada sanggahan? Mari kita diskusi di kolom komentar.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.
Comments (2)
Aline Florencia 27 January 2021 at 5:57 pm
Kak, terimakasih sudah menulis artikel yang sangat bagus ini. Saat saya melihat artikel ini, saya mendapat insight baru tentang kasus ini. Saya sedang menulis skripsi tentang kasus GRAB ini dan mengalami struggle karena permasalahannya sangat kompleks. Membaca putusan KPPU dan PN yang beratus2 halaman tetap saja merasa ada yang kurang dipahami. Tapi setelah membaca beberapa artikel kakak, saya menjadi tahu benang merah dari kasus ini. Terimakasih banyak ya Kak! Sangat bermanfaat sekali artikelnya. Sukses selalu Rewang Rencang!
Rewang Rencang 28 January 2021 at 11:58 am
Selamat pagi, Rencang. Terimakasih telah singgah di artikel kami, sangat senang bisa turut sharing analisis kami. Silahkan mampir ke artikel kami tentang Grab lain melalui tautan-tautan ini:
https://rewangrencang.com/kasus-persaingan-usaha-grab/
https://rewangrencang.com/pasal-disangkakan-kepada-grab/
https://rewangrencang.com/linimasa-persaingan-usaha-grab/
https://rewangrencang.com/upaya-hukum-grab-pasca-putusan-kppu/
Terima kasih! 🙂