GAds

Pembukaan Pendaftaran Program SEHATI

Pembukaan Pendaftaran Program SEHATI

Halo Rencang-Rencang! Di awal kesempatan untuk mengawali tahun baru 2023 ini, kita mau mengabarkan kabar yang bahagia nih. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan Pembukaan Pendaftaran Program SEHATI bagi pemilik usaha yang masih berstatus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Terdapat beberapa persyaratan bagi pengusaha sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang ;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

Nah bagi rekan-rekan yang ingin mendaftarkan usaha dan produknya dapat melalui kami, karena salah satu staf Klinik Hukum Rewang Rencang telah terdaftar sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang dapat mendampingi pelaku usaha (PU) melakukan sertifikasi Halal melalui jalur Self Declare. Kelebihan menggunakan jalur ini adalah biayanya yang lebih terjangkau dibandingkan sertifikasi reguler, namun tentu dengan biaya pengurusan yang lebih lama. Bagi rekan-rekan yang berkenan dapat menghubungi kami.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?