Apa Itu Program SEHATI?
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran program SEHATI yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 kemarin. Hal ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi pelaku usaha khususnya yang masih berstatus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kabar yang menyenangkan yang dihembuskan oleh pemerintah ini menjadi pembuka yang bagus bagi para pelaku usaha di awal tahun 2023 ini. Karena program ini pada dasarnya (dan intinya) memberikan kemudahan sertifikasi halal yang menyasar pada kalangan UMKM (berbeda dengan jalur reguler yang lebih ribet dan memakan lebih banyak biaya). Lalu, apa itu program SEHATI?
Program SEHATI pertama kali diresmikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akhir 2021 lalu. Program ini terkoneksi dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. SIHALAL merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH. Dengan begitu, selain memudahkan pelaku UMK untuk memperoleh informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Adapun mekanisme pendaftaran dalam program SEHATI ini adalah melalui mekanisme Self Declare (mekanisme pernyataan mandiri pelaku usaha). Kuotanya menurut pemerintah adalah sebanyak 1 juta dengan waktu sepanjang tahun 2023
Dalam hal ini, Klinik Hukum Rewang RencangĀ dapat memfasilitasi pendaftaran SEHATI Rencang-Rencang sekalian yang merupakan pelaku UMKM dengan mudah dan murah. Hal ini karena kami memiliki pendamping halal yang memiliki kualifikasi untuk mendampingi sertifikasi halal. Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena pasar halal terbuka dengan sangat luas dan kesadaran masyarakat akan produk halal juga meningkat. Selain itu menurut pemerintah, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi halal yang diproyeksikan secara bertahap akan diwajibkan hingga 2024. Setelah itu, pelaku usaha yang produknya beredar namun tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk tidak menghalalkan produkmu. Oh iya, untuk syarat SEHATI dapat diakses disini.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya