Bila kalian melihat jalannya persidangan di sebuah pengadilan, mungkin pernah mendengarkan istilah Pro Bono dan Pro Deo. Namun, bagi orang awam tidak semua memahami apa itu Pro Bono dan Pro Deo. Sekilas sih memang mirip, tapi keduanya memiliki makna yang berbeda. Apa saja yang membedakan kedua istilah tersebut, berikut penjelasannya:
Pro Bono
Istilah Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Adapun yang dimaksud orang yang membutuhkan yaitu masyarakat miskin/kurang mampu, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Adanya Pro Bono membuat advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan.
Advokat dalam menjalankan kegiatan dalam Pro Bono tidak hanya melakukan pendampingan hukum, namun turut serta dalam rangkaian kegiatan lain yang diakui bagian dari Pro Bono. Rangkaian kegiatan yang dimaksud yaitu konsultasi dan pendampingan hukum, penelitian, pelatihan atau mengajar, serta penyusunan dokumen hukum.
Pro Bono mempunyai elemen dasar sebagai acuan untuk menjalani prosesnya. Seluruh elemen merujuk kepada arti dan konsep awal Pro Bono, yaitu pelayanan hukum kepada publik. Pro Bono tidak membatasi pada mewakili kepentingan klien dalam sistem peradilan, tetapi meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum (Broad Range of Legal Work). Di sini advokat mengambil tindakan dari awal hingga akhir selama hukum berproses. Pro Bono bersifat sukarela (Voluntary), artinya advokat dapat memilih kasus-kasus yang akan ditangani sesuai dengan hati nurani, kemampuan dan alasan-alasan yang valid. Pelaksanaan Pro Bono, advokat melakukannya tanpa dipungut biaya atau cuma-cuma (Free og Charge). Adapun yang termasuk tanpa dipungut biaya meliputi biaya jasa, transport, akomodasi, perkara, sidang, dan kemenangan tuntutan. Hal tersebut dimaksudkan untuk masyarakat yang kurang terwakili dan rentan (Underrepresented and Vulnerable), dalam arti masyarakat yang terpinggirkan dan memiliki hambatan secara kondisi sosial budaya. Contohnya masyarakat adat, ras minoritas, kelompok difabel, dan individu atau kelompok yang memiliki kesulitan finansial dalam menempuh jalur hukum.
Pro Bono ini bisa diterapkan karena ada dasar hukumnya, yaitu dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persayratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma.
Pro Deo
Selain Pro Bono ada juga Pro Deo, di mana Pro Deo merupakan proses hukum atau perkara dari Pro Bono. Terkait dari segi pembiayaan dilakukan oleh negara melalui Anggaran Mahkamah Agung RI. Penerapan Pro Deo harus dilakukan kepada individu yang benar-benar tidak mampu secara finansial. Pembuktian bahwa individu tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial yaitu harus melampirkan beberapa dokumen pendukung sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh wilayah setempat, menyatakan bahwa benar individu tidak mampu membayar biaya perkara;
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendataan penduduk miskin yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya