GAds

Penegakan Integritas dan Bermartabat dalam Kode Etik Profesi Hakim

Penegakan Integritas dan Bermartabat dalam Kode Etik Profesi Hakim

Indonesia adalah negara hukum yang berarti hukum sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia agar manusia dapat hidup tentram dan teratur. Hukum juga dapat berfungsi sebagai alat pembaharuan masyarakat yang dimana hukum berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam menegakkan hukum maka perlu adanya alat penegak hukum yang berfungi untuk menjalankan dan mengawasi hukum yang ada dimasyarakat, salah satunya adalah hakim. Hakim merupakan kunci utama dalam pengambilan keputusan yang adil dan bermartabat. Hakim melalui kewenangannya dapat mengubah, mengalihkan atau mencabut hak dan kebebasan warga negaranya agar meneggakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu hakim dalam menjalankan tugasnya harus diberikan batasan atau membentuk suatu kode etik profesi dari hakim tersebut agar tidak bertindak sewenang-wenangnya.

Dalam forum International Judicial Conference di Banglore India tahun 2001 menyepakati draf kode etik hakim sedunia yang dikenal dengan The Bongalore Draft yang didalamnya terkandung 6 (enam) prinsip yang dijadikan pegangan bagi hakim secara universal yaitu:
1. Indepedensi
2. Ketidakberpihakan
3. Integritas
4. Kepantasan dan kesopanan
5. Kesetaraan
6. Kecakapan dan keseksamaan

Dengan adanya diatur terkait kode etik hakim tersebut maka diharapkan dapat membentuk hakim yang berintegritas dan bermartabat tetapi sangat disayangkan meskipun sudah diatur terkait kode etik hakim tersebut ternyata masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melenceng dari kode etik tersebut. Salah satu kasus dari pelanggaran kode etik hakim yang akhir-akhir ini baru terjadi yaitu kasus ketua pengadilan negeri (PN) di Lampung yang ketahuan menginap satu hotel dengan hakim anggota jenis kelamin pria dan hal tersebut dianggap tidak etis dan kedua hakim tersebut diberikan sanksi berupa hakim nonpalu dengan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut maka hakim tersebut sudah dianggap melanggar kode etik hakim yaitu terkait berintegrasi tinggi. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan dan terwujud pada sikap setia dan Tangguh yang berpegang pada nilai atau norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Selain melanggar suatu integritas ternyata hal tersebut malanggar terkait menjunjung tinggi harga diri. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Dengan terjadinya kasus tersebut maka perlu adanya penegakan yang lebih terhadap integritas dan martabat dalam kode etik hakim yang dimana masih banyak hakim yang melanggar hal tersebut padahal sudah ada diatur terkait sanksi yang akan diberikan jika hakim melanggar kode etik tersebut. Adapun penegakan yang dapat diberikan yaitu adanya partisipasi public yang dimana dengan adanya partisipasi public dapat membantu pihak yang memiliki kewenangan untuk menyeleksi dan mengangkat hakim dengan memberikan informasi mengenai track record sang calon selama ini. Selain itu bisa melakukan pengawasan internal dan eksternal pada hakim dan juga melakukan pelatihan tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan secara bertahap bagi semua hakim. Sehingga diharapkan dengan adanya penegekan lebih yang dilakukan mampu mengurangi pelanggaran terhadap kode etik hakim.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?