Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Untuk membedakan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum memang sulit sulit gampang sehingga banyak penggugat keliru dalam mengajukan gugatannya. Untuk membedakan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum maka perlu menelaah kedua hal tersebut. Menurut pasal 1234 KUHPerdata, wanprestasi yaitu “ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sedangkan terkait perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Biasanya seseorang dikatakan wanprestasi jika melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum jka perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain atau dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat selain membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan debitur maka harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum. tetapi dalam gugatan wanprestasi, penggugat hanya menunjukan adanya perjanjian yang dilanggar. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian kepada keadaan semula tapi dalam gugatan wanprestasi tidak dapat diajukan tuntutan tersebut. Hak menuntut ganti rugi dalam wanrpestasi perlu adanya somasi sedangkan dalam perbuatan melawan hukum tidak perlu somasi karena ketika terjadi PMH maka pihak yang dirugikan langsung dapat menuntut ganti rugi.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Comments (2)
Deni Heriansyah, S.sos 22 May 2023 at 9:53 am
Ijin mau bertanya… apabila dalam kasus perdata ada penyelewangan uang yang tidak dibayarkan ke pihak lain apakah itu masuk kasus penggelapan dan bisakah di adukan secara pidana ke ranah hukum
Rewang Rencang 4 August 2023 at 11:00 am
Sangat bisa pak, akan tetapi baiknya diselesaikan melalui ranah perdata terlebih dahulu agar uangnya dapat dikembalikan, pidana adalah ultimum remedium (jalan terakhir), tujuan utamanya menghukum pelaku, walaupun tentu dalam pidana dimungkinkan dilakukan ganti kerugian, akan tetapi tidak bisa berharap banyak uang bapak akan kembali apabila menempuh jalur pidana. Apabila jalur perdata telah ditempuh dan belum selesai namun bapak telah mengajukan jalur pidana, biasanya hakim akan memverifikasi perkembangan jalur perdata, apabila belum selesai bisa jadi kasus pidananya ditangguhkan hingga urusan perdatanya selesai. Gunakan jalur pidana hanya untuk mengancam pelaku agar segera menyelesaikan tanggungjawabnya.