Pengertian BUMN BUMD BUMDes
Halo gais, pernah dengar mengenai BUM BUM dan BUM ini? “Mereka” walaupun dikelola oleh negara, pada dasarnya mereka tetaplah perusahaan. Beberapa waktu belakangan ini lebih tepatnya sekitar awal Oktober 2021 ini, santer beredar kabar pembubaran beberapa BUMN oleh pemerintah. Wacana pembubaran itu disampaikan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN. Bahkan, sudah ada beberapa BUMN yang resmi dibubarkan. BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMD akronim dari Badan Usaha Milik Daerah. Dan BUMDes apalagi jika bukan Badan Usaha Milik Desa.
Namanya juga “Badan Usaha” maka akan selalu identik dengan yang namanya perusahaan. Fungsi perusahaan walaupun perusahaan yang dimiliki oleh publik dan dikelola oleh pemerintah sekalipun, tetaplah mencari untung. Maklumlah, negara pun memerlukan pemasukan selain dari pajak dan non-pajak. Bisa dikatakan, Badan Usaha-Badan Usaha publik itu memainkan peran penting dalam pergerakan produktifitas. Jadi jika beberapa BUMN diatas yang dibubarkan, berarti ya sesederhana mereka sudah tidak produktif lagi hehehe. Tidak heran jika mereka dibubarkan karena hanya membebani anggaran negara.
Pada umumnya, Badan Usaha-Badan Usaha tersebut tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Yang berarti, Badan Usaha-Badan Usaha tersebut berbentuk PT gais. Walaupun mungkin di tingkat daerah, ada juga Badan Usaha yang berbentuk CV, Koperasi atau bahkan Yayasan. Bahkan mimin pernah dengar Badan Usaha yang berbentuk Usaha Dagang (UD). BUMN sendiri tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam hal pendirian dan operasionalnya. BUMD biasanya didasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah dari pemerintah daerah yang memiliki BUMD. BUMDes, bisa kamu tebak tunduk pada Undang-Undang Desa dan legalitasnya dikeluarkan oleh pemerintah desa yang memiliki BUMDes tersebut melalui peraturan desa. Pada prinsipnya baik BUMN, BUMD dan BUMDes merupakan perusahaan atau badan usaha yang sepenuhnya, sebagian maupun sebagian besar (masing-masing) dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Nah Rencang, itulah tadi Pengertian BUMN BUMD BUMDes.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya