GAds

Pinjol Ilegal Semakin Tersudutkan

Pinjol Ilegal Semakin Tersudutkan

Akhir-akhir ini, isu mengenai dampak negatif pinjaman online mulai mengemuka belakangan ini. Masyarakat banyak yang mengeluhkan seperti tenor yang tidak sesuai hingga bunga yang mencekik. Hal tersebut dikarenakan pinjaman-pinjaman online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang tak mendapat izin alias Pinjol Ilegal. Akan tetapi, para penyelenggara Pinjol Ilegal pun selama ini pintar dalam memasarkan layanannya. Ada yang berbentuk spam melalui pesan singkat atau email. Biasanya yang terjerat “utang onlen” seperti itu yang benar-benar awam dan sangat butuh uang (BU). Ada yang menyebarluaskan melalui iklan di sosial media dan platform elektronik lainnya. Hal seperti ini memang lumrah dan mudah karena memang biasanya platform iklan tidak meminta legalitas usaha dari pengiklan.

Langkah Pemerintah

Dengan merajalelanya Pinjol Ilegal ini membuat masyarakat semakin resah. Terlebih cara menagih dan mengancamnya yaitu melalui orang sekitar karena penyelenggara Pinjol Ilegal juga dapat mengakses kontak pada ponsel nasabah peminjam. Terlebih di beberapa Pinjol (baik legal maupun ilegal), pemberian kontak menjadi syarat untuk mendapatkan pinjaman dana. Karena itulah, pemerintah bertindak cepat dengan melakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menangkap banyak pelaku Pinjol Ilegal yang selama ini berada dibalik layar penyelenggara Pinjaman Online tak berizin ini.

Kedua, pemerintah melalui OJK menyerukan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu membayar hutang dan bunga kepada Pinjol Ilegal jika sudah terlanjur berhutang. Masyarakat dapat melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK, POLRI maupun Kominfo jika Pinjol Ilegal melakukan penagihan, pengancaman hingga teror. Pun tidak perlu takut jika diproses secara hukum karena sejatinya tanpa ada izin dari OJK, perjanjian yang dibuat dengan Pinjol Ilegal berstatus batal demi hukum. Hal ini karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 BW terutama mengenai syarat objektif berkaitan dengan “Kausa yang Halal”. Karena ilegal, ya otomatis tidak halal.

Langkah-langkah tersebut merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk melawan Pinjol Ilegal yang semakin meresahkan. Dengan begitu mengingat kerugian besar yang pasti diderita para Pinjol Ilegal saat ini, membuat mereka berpikir dua kali untuk melanjutkan usaha ilegalnya. Sekaligus memberi peringatan bagi calon pengusaha yang tertarik membuat Platform Pinjol Ilegal. Atau setidaknya membuat mereka mempertimbangkan untuk mendaftarkan usaha mereka ke OJK agar diawasi oleh pemerintah. Jika tidak, para penyelenggara Pinjol Ilegal ini akan dikenai sanksi berlapis mulai dari KUHP, UU ITE, hingga Perlindungan Konsumen. Pemerintah memang telah serius memberlakukan izin dan pengawasan Pinjol dan Fintech melalui sejak POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan.

Wah, Pinjol Ilegal Semakin Tersudutkan ya Rencang!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?